Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:perlindungan_pppk [2023/04/05 06:18] – sena | ensiklopedia:perlindungan_pppk [2023/04/06 05:54] (sekarang) – [B.Manfaat JKM] sena | ||
---|---|---|---|
Baris 219: | Baris 219: | ||
* peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri sah, suami yang sah, atau anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua | * peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri sah, suami yang sah, atau anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua | ||
* peserta yang wafat tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, anak, atau orang tua, ahli waris yang menerima adalah ahli waris lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | * peserta yang wafat tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, anak, atau orang tua, ahli waris yang menerima adalah ahli waris lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
- | === 7. Pembayaran | + | === 7. pembayaran |
- Iuran JKM ditanggung oleh Pemberi Kerja. | - Iuran JKM ditanggung oleh Pemberi Kerja. | ||
- Besaran iuran JKM sebesar 0,72% dari gaji peserta setiap bulan. ( PP Nomor 66 Tahun 2017) | - Besaran iuran JKM sebesar 0,72% dari gaji peserta setiap bulan. ( PP Nomor 66 Tahun 2017) | ||
- Pemberi kerja melakukan pembayaran iuran kepada pengelola program paling lambat tanggal 10 | - Pemberi kerja melakukan pembayaran iuran kepada pengelola program paling lambat tanggal 10 | ||
- Dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur, pembayaran iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya | - Dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur, pembayaran iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya | ||
- | === 8. Pengajuan | + | === 8. pengajuan |
- Peserta atau ahli waris mengajukan permohonan pembayaran klaim manfaat JKK atau JKM kepada pengelola Program | - Peserta atau ahli waris mengajukan permohonan pembayaran klaim manfaat JKK atau JKM kepada pengelola Program | ||
- Pengelola Program membayar menfaat JKK atau JKM paling lama 1 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar | - Pengelola Program membayar menfaat JKK atau JKM paling lama 1 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar | ||
Baris 238: | Baris 238: | ||
- Koordinasi: dengan unit kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan/ | - Koordinasi: dengan unit kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan/ | ||
==== B. Bantuan Hukum yang sedang dalam Proses Peradilan ==== | ==== B. Bantuan Hukum yang sedang dalam Proses Peradilan ==== | ||
- | **a. Perkara Pidana: penyelesaian perkara Praperadilan** | + | **1. Perkara Pidana: penyelesaian perkara Praperadilan** |
Diberikan kepada PNS yang mengajukan permohonan praperadilan. Bentuk Bantuan Hukum tersebut meliputi: | Diberikan kepada PNS yang mengajukan permohonan praperadilan. Bentuk Bantuan Hukum tersebut meliputi: | ||
* Konsultasi hukum dan pertimbangan hukum | * Konsultasi hukum dan pertimbangan hukum | ||
* Koordinasi dengan unit kerja dan/atau instansi terkait dalam penyiapan administrasi perkara yang sedang ditangani. | * Koordinasi dengan unit kerja dan/atau instansi terkait dalam penyiapan administrasi perkara yang sedang ditangani. | ||
- | **b. Perkara Perdata** | + | **2. Perkara Perdata** |
Diberikan kepada PNS terkait dengan akibat pelaksanaan tugas kedinasan. Bentuk Bantuan Hukum meliputi: | Diberikan kepada PNS terkait dengan akibat pelaksanaan tugas kedinasan. Bentuk Bantuan Hukum meliputi: | ||
* Konsultasi hukum dan pertimbangan hukum | * Konsultasi hukum dan pertimbangan hukum | ||
Baris 250: | Baris 250: | ||
* Penyiapan jawaban mediasi, jawaban gugatan, duplik, bukti, penyiapan saksi atau ahli, serta kesimpulan. | * Penyiapan jawaban mediasi, jawaban gugatan, duplik, bukti, penyiapan saksi atau ahli, serta kesimpulan. | ||
* Pengajuan upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan. | * Pengajuan upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan. | ||
- | **c. Perkara Tata Usaha Negara** | + | **3. Perkara Tata Usaha Negara** |
Diberikan kepada PNS terkait dengan akibat pelaksanaan tugas kedinasan. Bentuk Bantuan Hukum meliputi: | Diberikan kepada PNS terkait dengan akibat pelaksanaan tugas kedinasan. Bentuk Bantuan Hukum meliputi: | ||
Konsultasi hukum dan pertimbangan hukum | Konsultasi hukum dan pertimbangan hukum | ||
Baris 258: | Baris 258: | ||
Penyiapan jawaban mediasi, jawaban gugatan, duplik, bukti, penyiapan saksi atau ahli, serta kesimpulan | Penyiapan jawaban mediasi, jawaban gugatan, duplik, bukti, penyiapan saksi atau ahli, serta kesimpulan | ||
Pengajuan upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundangan-undangan | Pengajuan upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundangan-undangan | ||
- | **d. Penyelesaian Permohonan Uji Materiil** | + | **4. Penyelesaian Permohonan Uji Materiil** |
Diberikan kepada Pejabat terkait apabila terdapat permohonan uji materiil di Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pejabat terkait tersebut. Bentuk Bantuan Hukum meliputi: | Diberikan kepada Pejabat terkait apabila terdapat permohonan uji materiil di Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pejabat terkait tersebut. Bentuk Bantuan Hukum meliputi: | ||
Penyiapan jawaban terhadap permohonan uji materiil | Penyiapan jawaban terhadap permohonan uji materiil |