Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
ensiklopedia:perlindungan_pppk [2023/04/05 06:18] senaensiklopedia:perlindungan_pppk [2023/04/06 05:54] (sekarang) – [B.Manfaat JKM] sena
Baris 219: Baris 219:
   * peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri sah, suami yang sah, atau anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua   * peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri sah, suami yang sah, atau anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua
   * peserta yang wafat tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, anak, atau orang tua, ahli waris yang menerima adalah ahli waris lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   * peserta yang wafat tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, anak, atau orang tua, ahli waris yang menerima adalah ahli waris lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-=== 7. Pembayaran Iuran ===+=== 7. pembayaran Iuran ===
   - Iuran JKM ditanggung oleh Pemberi Kerja.   - Iuran JKM ditanggung oleh Pemberi Kerja.
   - Besaran iuran JKM sebesar 0,72% dari gaji peserta setiap bulan. ( PP Nomor 66 Tahun 2017)   - Besaran iuran JKM sebesar 0,72% dari gaji peserta setiap bulan. ( PP Nomor 66 Tahun 2017)
   - Pemberi kerja melakukan pembayaran iuran kepada pengelola program paling lambat tanggal 10   - Pemberi kerja melakukan pembayaran iuran kepada pengelola program paling lambat tanggal 10
   - Dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur, pembayaran iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya   - Dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur, pembayaran iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya
-=== 8. Pengajuan Klaim ===+=== 8. pengajuan Klaim ===
   - Peserta atau ahli waris mengajukan permohonan pembayaran klaim manfaat JKK atau JKM kepada pengelola Program   - Peserta atau ahli waris mengajukan permohonan pembayaran klaim manfaat JKK atau JKM kepada pengelola Program
   - Pengelola Program membayar menfaat JKK atau JKM paling lama 1 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar   - Pengelola Program membayar menfaat JKK atau JKM paling lama 1 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar
Baris 238: Baris 238:
   - Koordinasi: dengan unit kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan/kesaksian   - Koordinasi: dengan unit kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan/kesaksian
 ==== B. Bantuan Hukum yang sedang dalam Proses Peradilan ==== ==== B. Bantuan Hukum yang sedang dalam Proses Peradilan ====
-**a. Perkara Pidana: penyelesaian perkara Praperadilan**+**1. Perkara Pidana: penyelesaian perkara Praperadilan**
 Diberikan kepada PNS yang mengajukan permohonan praperadilan. Bentuk Bantuan Hukum tersebut meliputi: Diberikan kepada PNS yang mengajukan permohonan praperadilan. Bentuk Bantuan Hukum tersebut meliputi:
   * Konsultasi hukum dan pertimbangan hukum   * Konsultasi hukum dan pertimbangan hukum
   * Koordinasi dengan unit kerja dan/atau instansi terkait dalam penyiapan administrasi perkara yang sedang ditangani.   * Koordinasi dengan unit kerja dan/atau instansi terkait dalam penyiapan administrasi perkara yang sedang ditangani.
-**b. Perkara Perdata**+**2. Perkara Perdata**
 Diberikan kepada PNS terkait dengan akibat pelaksanaan tugas kedinasan. Bentuk Bantuan Hukum meliputi: Diberikan kepada PNS terkait dengan akibat pelaksanaan tugas kedinasan. Bentuk Bantuan Hukum meliputi:
   * Konsultasi hukum dan pertimbangan hukum   * Konsultasi hukum dan pertimbangan hukum
Baris 250: Baris 250:
   * Penyiapan jawaban mediasi, jawaban gugatan, duplik, bukti, penyiapan saksi atau ahli, serta kesimpulan.   * Penyiapan jawaban mediasi, jawaban gugatan, duplik, bukti, penyiapan saksi atau ahli, serta kesimpulan.
   * Pengajuan upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.   * Pengajuan upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.
-**c. Perkara Tata Usaha Negara**+**3. Perkara Tata Usaha Negara**
 Diberikan kepada PNS terkait dengan akibat pelaksanaan tugas kedinasan. Bentuk Bantuan Hukum meliputi: Diberikan kepada PNS terkait dengan akibat pelaksanaan tugas kedinasan. Bentuk Bantuan Hukum meliputi:
 Konsultasi hukum dan pertimbangan hukum Konsultasi hukum dan pertimbangan hukum
Baris 258: Baris 258:
 Penyiapan jawaban mediasi, jawaban gugatan, duplik, bukti, penyiapan saksi atau ahli, serta kesimpulan Penyiapan jawaban mediasi, jawaban gugatan, duplik, bukti, penyiapan saksi atau ahli, serta kesimpulan
 Pengajuan upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundangan-undangan Pengajuan upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundangan-undangan
-**d. Penyelesaian Permohonan Uji Materiil**+**4. Penyelesaian Permohonan Uji Materiil**
 Diberikan kepada Pejabat terkait apabila terdapat permohonan uji materiil di Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pejabat terkait tersebut. Bentuk Bantuan Hukum meliputi: Diberikan kepada Pejabat terkait apabila terdapat permohonan uji materiil di Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pejabat terkait tersebut. Bentuk Bantuan Hukum meliputi:
 Penyiapan jawaban terhadap permohonan uji materiil Penyiapan jawaban terhadap permohonan uji materiil