Perlindungan PPPK

Ini adalah dokumen versi lama!


Perlindungan PPPK

Dasar Hukum

  1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. PP No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
  3. PP No. 66 tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP No.70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
  4. PerPres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
  5. PerPres No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PerPres No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
  6. PerPres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PerPres No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
  7. PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  8. PerBKN No. 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Definisi

Perlindungan merupakan hak yang diperoleh seorang Aparatur Sipil Negara yang diamanatkan oleh UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimana baik PNS maupun PPPK berhak untuk memperoleh perlindungan. Terdapat perbedaan pada bentuk perlindungan yang diberikan kepada PPPK, yaitu meliputi :

  1. Jaminan Hari Tua;
  2. Jaminan Kesehatan;
  3. Jaminan kecelakaan kerja;
  4. Jaminan kematian; dan
  5. Bantuan hukum

1. Jaminan Hari Tua

Menurut PP no 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pasal 75 menyebutkan bahwa Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

Jaminan Hari Tua untuk PPPK didasarkan pada program yang diselenggarakan oleh PT Taspen yaitu Tabungan Hari Tua (THT). Ketentuan mengenai Tabungan Hari Tua untuk PPPK adalah sebagai berikut:

Besar iuran THT adalah 3,25 % x Penghasilan sebulan (Gaji Pokok + Tunjangan keluarga). Hak atas tabungan hari tua hanya bersifat satu kali dan diberikan pada saat peserta berhenti sebagai PPPK karena pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri dan selesainya kontrak kerja atau perjanjian kerja. Dalam hal berakhirnya perjanjian kerja sebelum PPPK mencapai usia pensiun atau mengundurkan diri, akumulasi iuran THT selama PPPK bekerja akan dibayarkan oleh PT. Taspen tanpa perlu menunggu untuk mencapai usia pensiun.

Yang berhak mendapat tabungan hari tua ialah : peserta dalam hal yang bersangkutan berhenti dengan hak pensiun atau berhenti sebelum saat pensiun; istri/suami, anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.

2. Jaminan Kesehatan

Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

A. Kepesertaan Jaminan Kesehatan dan Cakupannya

ASN dalam hal ini masuk dalam kategori PPU atau pekerja penerima upah. Jaminan Kesehatan bagi ASN, selain mencakup dirinya sendiri, juga mencakup: Anggota keluarga dari Peserta PPU meliputi istri/ suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, paling banyak 4 (empat) orang. Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan kriteria: tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.

B. Iuran Jaminan Kesehatan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 29 pada PP No 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, pembayaran iuran dibebankan pada pemberi kerja dan pekerja penerima upah dengan ketentuan sebagai berikut: Kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar Iuran dilaksanakan oleh: Pemerintah Pusat untuk Iuran bagi Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri, dan Pekerja/ pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h instansi pusat. Pemerintah Daerah untuk Iuran bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h instansi daerah. Pekerja Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PPU adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima Gaji atau Upah. Dan tertuang pada Peraturan Presiden No. 64 tahun 2020 sebagai berikut: Iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta. Iuran bagi Peserta PPU dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan. Dalam hal Pemberi Kerja merupakan penyelenggara negara, iuran bagi Peserta PPU dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa.

C. Pelayanan Kesehatan

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:

  • administrasi pelayanan;
  • pelayanan promotif dan preventif;
  • pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
  • tindakan medis nons pesialistik, baik operatif maupun non operatif;
  • pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
  • pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan
  • rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis;

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup:

  • administrasi pelayanan;
  • pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar;
  • pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
  • tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
  • pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
  • pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;

Jaminan Kecelakaan Kerja

/var/www/html/kms/data/attic/ensiklopedia/perlindungan_pppk.1680665375.txt.gz ยท Terakhir diubah: 2023/04/05 03:29 oleh sena