Data user tidak ditemukan
Data user tidak ditemukan
Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Revisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:pola_karier_pns [2023/02/14 05:46] – dibuat - Perubahan eksternal 127.0.0.1 | ensiklopedia:pola_karier_pns [2023/02/21 06:56] (sekarang) – [Dasar Hukum] tubagus | ||
---|---|---|---|
Baris 1: | Baris 1: | ||
- | **POLA KARIER PNS | + | ====== |
- | ** | + | |
- | Dasar Hukum | ||
- | | + | ===== Dasar Hukum ===== |
+ | |||
+ | |||
+ | | ||
* Peraturan Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi | * Peraturan Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi | ||
* Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS | * Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS | ||
Baris 10: | Baris 11: | ||
* Peraturan Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN | * Peraturan Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN | ||
- | **Pengertian** | + | ===== Pengertian |
Pola Karier merupakan salah satu aspek dari manajemen PNS yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Dimana definisi dari Pola Karier PNS adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan. | Pola Karier merupakan salah satu aspek dari manajemen PNS yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Dimana definisi dari Pola Karier PNS adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan. | ||
Baris 16: | Baris 18: | ||
Pada dasarnya, pelaksanaan Pola Karier PNS harus didasarkan pada Sistem Merit. Adapun sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, | Pada dasarnya, pelaksanaan Pola Karier PNS harus didasarkan pada Sistem Merit. Adapun sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, | ||
- | **Prinsip Pola Karier PNS, meliputi:** | + | ===== Prinsip Pola Karier PNS, meliputi: |
- | a. Kepastian | ||
- | Pola karier harus menggambarkan kepastian tentang arah alur karier yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. | + | **a. Kepastian**, |
- | b. Profesionalisme | + | **b. Profesionalisme,** Pola karier harus dapat mendorong peningkatan kompetensi dan prestasi kerja PNS. |
- | Pola karier harus dapat mendorong peningkatan kompetensi | + | **c. Transparan**, |
- | c. Transparan | + | **d. Integritas**, |
- | Pola karier harus diketahui oleh setiap PNS dan memberi | + | **e. Keadilan**, Memberikan |
- | d. Integritas | + | **f. Nasional**, Pola karier PNS dapat mendorong persatuan melalui rotasi dan mutasi antar instansi baik pusat maupun daerah sebagai perekat NKRI |
- | Karier seseorang dapat meningkat jika mempunyai rekam jejak yang baik. | + | **g. Rasional**, Kebutuhan masing-masing instansi untuk mencapai visi yang telah ditetapkan |
- | e. Keadilan | + | ===== Ruang lingkup Pola Karier, meliputi: ===== |
- | Memberikan kesempatan kepada PNS yang memenuhi Standar Kompetensi ASN untuk menduduki Jabatan yang lebih tinggi. | ||
- | f. Nasional | + | ==== a. Jenis Jabatan, yang terdiri dari: ==== |
- | + | ||
- | Pola karier PNS dapat mendorong persatuan melalui rotasi dan mutasi antar instansi baik pusat maupun daerah sebagai perekat NKRI | + | |
- | + | ||
- | g. Rasional | + | |
- | + | ||
- | Kebutuhan masing-masing instansi untuk mencapai visi yang telah ditetapkan | + | |
- | + | ||
- | **Ruang lingkup Pola Karier, meliputi: | + | |
- | + | ||
- | a. Jenis Jabatan, yang terdiri dari: | + | |
* Jabatan Pimpinan Tinggi yang disingkat (JPT) adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah. | * Jabatan Pimpinan Tinggi yang disingkat (JPT) adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah. | ||
Baris 54: | Baris 44: | ||
* Jabatan Fungsional yang disingkat (JF) adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. | * Jabatan Fungsional yang disingkat (JF) adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. | ||
- | b. Profil PNS, merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS, yang terdiri atas: | + | ==== b. Profil PNS, merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS, yang terdiri atas: ==== |
* Data Personal | * Data Personal | ||
* Kualifikasi pendidikan | * Kualifikasi pendidikan | ||
Baris 65: | Baris 56: | ||
* Informasi kepegawaian lainnya | * Informasi kepegawaian lainnya | ||
- | c. Standar Kompetensi ASN, berisi paling sedikit memuat informasi tentang: | + | ==== c. Standar Kompetensi ASN, berisi paling sedikit memuat informasi tentang: |
* Nama Jabatan; | * Nama Jabatan; | ||
* Uraian Jabatan; | * Uraian Jabatan; | ||
Baris 75: | Baris 67: | ||
* Ukuran kinerja Jabatan. | * Ukuran kinerja Jabatan. | ||
- | d. Jalur Karier, adalah lintasan posisi Jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baik pada jenjang Jabatan yang setara maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi. | + | ==== d. Jalur Karier |
+ | Jalur karier adalah lintasan posisi Jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baik pada jenjang Jabatan yang setara maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi. | ||
+ | |||
+ | ===== Pola Karier PNS dapat berbentuk: ===== | ||
+ | |||
+ | **A. Horizontal**, | ||
+ | |||
+ | * Dalam 1 Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat; | ||
+ | * Dalam 1 Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah; | ||
+ | * Antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah dan; | ||
+ | * ke Perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri (untuk paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 Tahun) | ||
+ | |||
+ | **Horizontal JPT:** | ||
- | Pola Karier PNS dapat berbentuk: | ||
- | A. Horizontal, | ||
- | Horizontal Mutasi dilaksanakan: | ||
- | Dalam 1 Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat; | ||
- | Dalam 1 Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah; | ||
- | antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah dan; | ||
- | ke Perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri (untuk paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 Tahun) | ||
- | Horizontal JPT: | ||
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat berpindah secara horizontal ke dalam JPT Madya dan JPT Pratama lainnya sesuai dengan persyaratan: | Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat berpindah secara horizontal ke dalam JPT Madya dan JPT Pratama lainnya sesuai dengan persyaratan: | ||
- | Pendidikan paling rendah | + | |
- | Memiliki Kompetensi untuk jabatan yang di tetapkan | + | * Pendidikan paling rendah |
- | Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. | + | |
- | Usian paling tinggi 58 tahun untuk JPT madya, 56 tahun untuk JPT Pratama. | + | |
- | sehat jasmani rohani | + | |
+ | * Sehat jasmani rohani. | ||
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dapat berpindah secara horizontal ke dalam JPT Utama lainnya sesuai dengan persyaratan: | Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dapat berpindah secara horizontal ke dalam JPT Utama lainnya sesuai dengan persyaratan: | ||
- | Pendidikan paling rendah S1 atau DIV. | + | |
- | Memiliki Kompetensi untuk jabatan yang di tetapkan | + | * Pendidikan paling rendah S1 atau DIV. |
- | Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. | + | |
- | Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait paling sedikit 10 tahun. | + | |
- | Usian paling tinggi 58 tahun. | + | |
- | sehat jasmani rohani | + | |
+ | * Sehat jasmani rohani. | ||
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, Pratama atau Jabatan yang setara dapat berpindah secara horizontal ke dalam JF Ahli Utama sesuai dengan persyaratan: | Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, Pratama atau Jabatan yang setara dapat berpindah secara horizontal ke dalam JF Ahli Utama sesuai dengan persyaratan: | ||
- | lulus uji kompetensi. | ||
- | nilai predikat kinerja paling rendah “sangat baik” dalam 2 tahun terakhir. | ||
- | memiliki rekam jejak yang baik. | ||
+ | * Lulus uji kompetensi. | ||
+ | * Nilai predikat kinerja paling rendah “sangat baik” dalam 2 tahun terakhir. | ||
+ | * Memiliki rekam jejak yang baik. | ||
+ | |||
+ | **Horizontal JF:** | ||
+ | |||
+ | **a) JF ke JF** | ||
+ | |||
+ | * JF dapat berpindah ke JF lain dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, | ||
+ | * Perpindahan JF ke JF lain meliputi jenjang jabatan dan angka kredit yang setara | ||
+ | * Perpindahan JF ke JF lain yang setara dapat dilakukan dalam satu atau lintas rumpun/ | ||
+ | * Perpindahan JF ke JF lain dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan melalui uji kompetensi (yang dilaksanakan oleh instansi pembina JF) | ||
+ | |||
+ | **b) JF ke JA** | ||
+ | |||
+ | * JF dapat pindah ke JA sesuai jenjang jabatan, kualifikasi, | ||
+ | * Administrator dapat berpindah secara horizontal ke Fungsional Ahli Madya | ||
+ | * Pengawas dapat berpindah secara horizontal ke Fungsional Ahli Muda | ||
+ | |||
+ | **c) JF ke JPT** | ||
- | Horizontal JF: | ||
- | a) JF ke JF | ||
- | JF dapat berpindah ke JF lain dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, | ||
- | Perpindahan JF ke JF lain meliputi jenjang jabatan dan angka kredit yang setara | ||
- | Perpindahan JF ke JF lain yang setara dapat dilakukan dalam satu atau lintas rumpun/ | ||
- | Perpindahan JF ke JF lain dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan melalui uji kompetensi (yang dilaksanakan oleh instansi pembina JF) | ||
- | b) JF ke JA | ||
- | JF dapat pindah ke JA sesuai jenjang jabatan, kualifikasi, | ||
- | Administrator dapat berpindah secara horizontal ke Fungsional Ahli Madya | ||
- | Pengawas dapat berpindah secara horizontal ke Fungsional Ahli Muda | ||
- | c) JF ke JPT | ||
JF Ahli Utama dapat berpindah secara horizontal ke dalam JPT Pratama sesuai dengan persyaratan: | JF Ahli Utama dapat berpindah secara horizontal ke dalam JPT Pratama sesuai dengan persyaratan: | ||
- | Pendidikan paling rendah S1 atau DIV. | ||
- | Memiliki Kompetensi untuk jabatan yang di tetapkan | ||
- | Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. | ||
- | Usian paling tinggi 58 tahun untuk JPT madya/ | ||
- | sehat jasmani rohani | ||
- | B. | + | * Pendidikan paling rendah S1 atau DIV. |
+ | * Memiliki Kompetensi untuk jabatan yang di tetapkan | ||
+ | * Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas | ||
+ | * Usian paling | ||
+ | * Sehat jasmani rohani | ||
- | Promosi ditetapkan bagi: | + | **B. Vertikal**, merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi dilakukan melalui promosi. |
- | a) JA dalam suatu kelompok JA; | + | |
- | - Promosi dalam JA dilakukan sesuai dengan kelompok rencana suksesi atau melalui seleksi internal | + | **a) JA dalam suatu kelompok JA;** |
- | | + | |
- | | + | * Promosi dalam JA dilakukan sesuai dengan kelompok rencana suksesi atau melalui seleksi internal |
+ | | ||
+ | | ||
* Berstatus PNS | * Berstatus PNS | ||
* Pendidika paling rendah S1 atau D IV | * Pendidika paling rendah S1 atau D IV | ||
Baris 138: | Baris 144: | ||
* Sehat jasmani dan rohani | * Sehat jasmani dan rohani | ||
- | b) JF dalam suatu kelompok JF kategori keterampilan atau JF kategori kehalian; | + | **b) JF dalam suatu kelompok JF kategori keterampilan atau JF kategori kehalian;** |
* Promosi dalam kelompok JF dilakukan dalam hal kenaikan jenjang JF, sesuai | * Promosi dalam kelompok JF dilakukan dalam hal kenaikan jenjang JF, sesuai | ||
* Dalam hal kenaikan jenjang jabatan, Pejabat Fungsional berpindah dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi dalam satu kategori Jabatan fungsionalnya. | * Dalam hal kenaikan jenjang jabatan, Pejabat Fungsional berpindah dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi dalam satu kategori Jabatan fungsionalnya. | ||
Baris 144: | Baris 151: | ||
* Promosi dalam kelompok JF dapat dilakukan pada Instansi pusat dan Instansi daerah sesuai dengan kualifikasi, | * Promosi dalam kelompok JF dapat dilakukan pada Instansi pusat dan Instansi daerah sesuai dengan kualifikasi, | ||
- | c) JPT dalam suatu kelompok JPT. | + | **c) JPT dalam suatu kelompok JPT**. |
+ | |||
+ | Promosi ke dalam JPT dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan Jabatan melalui rencana suksesi, seleksi terbuka atau berdasarkan ketentuan Sistem Merit dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. | ||
+ | |||
+ | * Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat pindah secara vertikal ke dalam JPT Utama pada Instansi Pusat. | ||
+ | * Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Instansi Pusat dan Instansi | ||
+ | |||
+ | Perpindahan secara vertikal dilakukan melalui seleksi terbuka sesuai dengan kualifikasi, | ||
- | Promosi ke dalam JPT dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan | ||
- | Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat pindah secara vertikal ke dalam JPT Utama pada Instansi Pusat. | ||
- | Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Instansi Pusat dan Instansi | ||
- | Perpindahan secara vertikal dilakukan melalui seleksi terbuka sesuai | ||
Rencana suksesi, seleksi terbuka, dan ketentuan Sistem Merit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan: | Rencana suksesi, seleksi terbuka, dan ketentuan Sistem Merit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan: | ||
- | Pendidikan paling rendah S1 atau DIV. | ||
- | Memiliki Kompetensi untuk jabatan yang di tetapkan | ||
- | Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. | ||
- | Usian paling tinggi 58 tahun untuk JPT madya/ | ||
- | Sehat jasmani rohani. | ||
- | C. | + | * Pendidikan paling rendah S1 atau DIV. |
+ | * Item Tidak BerurutanMemiliki Kompetensi untuk jabatan yang di tetapkan | ||
+ | * Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas | ||
+ | * Usian paling | ||
+ | * Sehat jasmani rohani. | ||
- | JA ke JF | + | **C. Diagonal**, merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF. |
+ | |||
+ | **JA ke JF** | ||
* Administrator dapat berpindah secara diagonal ke Fungsional Ahli Utama | * Administrator dapat berpindah secara diagonal ke Fungsional Ahli Utama | ||
Baris 165: | Baris 176: | ||
* Pelaksana dapat berpindah dalam bentuk diagonal ke Fungsional kategori keahlian atau kategori keterampilan | * Pelaksana dapat berpindah dalam bentuk diagonal ke Fungsional kategori keahlian atau kategori keterampilan | ||
- | Perpindahan karier diagonal dilakukan melalui mekanisme perpindahan, | + | Perpindahan karier diagonal dilakukan melalui mekanisme perpindahan, |
* lulus uji kompetensi | * lulus uji kompetensi | ||
* nilai predikat kinerja paling rendah “sangat baik” dalam 2 tahun terakhir | * nilai predikat kinerja paling rendah “sangat baik” dalam 2 tahun terakhir | ||
Baris 173: | Baris 185: | ||
* tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 tahun terakhir | * tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 tahun terakhir | ||
- | JF ke JA | + | **JF ke JA** |
- | JF kategori keterampilan atau JF Ahli Pertama dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Pengawas | + | * JF kategori keterampilan atau JF Ahli Pertama dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Pengawas |
- | JF Ahli Muda dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Administrator | + | |
- | Perpindahan karier diagonal dilakukan melalui mekanisme penugasan pada jabatan di luar JF. | + | |
- | JA atau JF Ahli Madya ke dalam JPT Pratama | + | **JA atau JF Ahli Madya ke dalam JPT Pratama** |
- | Perpindahan karier diagonal JA atau JF Ahli Madya ke dalam JPT Pratama dilaksanakan melalui promosi secara seleksi terbuka, dengan memperhatikan kualifiaksi, | + | * Perpindahan karier diagonal JA atau JF Ahli Madya ke dalam JPT Pratama dilaksanakan melalui promosi secara seleksi terbuka, dengan memperhatikan kualifiaksi, |
- | Pendidikan paling rendah S1 atau DIV. | + | |
- | Memiliki Kompetensi untuk jabatan yang di tetapkan | + | |
- | Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. | + | |
- | Usian paling tinggi 58 tahun untuk JPT madya/ | + | |
- | sehat jasmani rohani | + | * Sehat jasmani rohani |
+ | |||
+ | **JF Ahli Utama ke dalam JPT Madya dan JPT Utama** | ||
- | JF Ahli Utama ke dalam JPT Madya dan JPT Utama | ||
Perpindahan karier diagonal JF Ahli Utama ke dalam JPT Madya dan JPT Utama dilaksanakan melalui promosi secara seleksi terbuka, dengan memperhatikan kualifiaksi, | Perpindahan karier diagonal JF Ahli Utama ke dalam JPT Madya dan JPT Utama dilaksanakan melalui promosi secara seleksi terbuka, dengan memperhatikan kualifiaksi, | ||
- | Pendidikan paling rendah S1 atau DIV. | ||
- | Memiliki Kompetensi untuk jabatan yang di tetapkan | ||
- | Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. | ||
- | Usian paling tinggi 58 tahun untuk JPT madya/ | ||
- | sehat jasmani rohani | ||
- | Pola Karier disusun sebagai bagian dari Sistem Manajemen Talenta dilakukan dalam bentuk: | + | * Pendidikan paling rendah S1 atau DIV. |
+ | * Memiliki Kompetensi untuk jabatan yang di tetapkan | ||
+ | * Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. | ||
+ | * Usian paling tinggi 58 tahun untuk JPT madya/ | ||
+ | * Sehat jasmani rohani | ||
+ | |||
+ | ===== Pola Karier disusun sebagai bagian dari Sistem Manajemen Talenta dilakukan dalam bentuk: | ||
+ | |||
+ | **a. Pola Karier Nasional**, merupakan Pola Karier yang bersifat nasional antar- Kementerian/ | ||
- | a. Pola Karier Nasional, merupakan Pola Karier yang bersifat nasional antar- Kementerian/ | + | **b. Pola Karier Instansi**, merupakan Pola Karier bersifat instansional dalam satu instansi di pusat dan daerah. |
- | b. Pola Karier Instansi, merupakan Pola Karier bersifat instansional dalam satu instansi di pusat dan daerah. | + | |
- | Pola Karier JA: | + | ===== Pola Karier JA: ===== |
Pengisian JA dilakukan untuk Jabatan Administrator, | Pengisian JA dilakukan untuk Jabatan Administrator, | ||
- | Pola Karier JPT: | + | ===== Pola Karier JPT: ===== |
Pengisian JPT Pratama, JPT Madya, dan JPT Utama untuk Jabatan yang lowong dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan pengisian JPT dapat dikecualikan pada Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN dengan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara. | Pengisian JPT Pratama, JPT Madya, dan JPT Utama untuk Jabatan yang lowong dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan pengisian JPT dapat dikecualikan pada Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN dengan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara. | ||
- | Pola Karier JF: | + | ===== Pola Karier JF: ===== |
Pengisian JF dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan Jabatan, penyesuaian/ | Pengisian JF dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan Jabatan, penyesuaian/ | ||
- | Perencanaan Pola Karier | + | ===== Perencanaan Pola Karier |
- | * PyB menyusun rencana pengembangan karier dengan memperhatikan: | + | * PyB menyusun rencana pengembangan karier dengan memperhatikan urutan karier yang berkesinambungan kecuali dari JF ke JPT atau Jabatan Administrator. Tugas serumpun, kompetensi yang berkaitan, dan kualifikasi pendidikan yang diperlukan |
- | | + | |
- | * tugas serumpun, kompetensi yang berkaitan, dan kualifikasi pendidikan yang diperlukan | + | |
* Rencana pengembangan karier di tingkat nasional disusun oleh Kepala BKN | * Rencana pengembangan karier di tingkat nasional disusun oleh Kepala BKN | ||
- | * rencana | + | * Rencana |
- | * Rencana | + | * Item Tidak BerurutanRencana |
- | Penyusunan Pengembangan Karier | + | ===== Penyusunan Pengembangan Karier |
Penyusunan Rencana Pengembangan Karier paling sedikit meliputi unsur-unsur pola Karier, yaitu: | Penyusunan Rencana Pengembangan Karier paling sedikit meliputi unsur-unsur pola Karier, yaitu: | ||
- | | + | |
- | | + | |
- | | + | |
- | | + | |
- | | + | |
- | | + | |
- | | + | |
- | | + | |
- | | + | |
- | | + | |
- | **Pelaksanaan Pola Karier** | + | ===== Pelaksanaan Pola Karier |
- | Pola Karier | + | Pola Karier |
- | Sistem | + | |
- | Sistem | + | |
- | PPK melaksanakan pengisian jabatan berdasarkan Rencana Pola Karier yang telah ditetapkan. | + | |
- | **Pengawasan dan Pembinaan Pola Karier** | + | ===== Pengawasan dan Pembinaan Pola Karier |
Setiap tahun Instansi Pemerintah melakukan pelaporan pembinaan Pola Karier kepada Menteri dengan tembusan Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Laporan pembinaan Pola digunakan sebagai pertimbangan dalam pemantauan dan evaluasi penerapan manajemen karier di Instansi Pemerintah. | Setiap tahun Instansi Pemerintah melakukan pelaporan pembinaan Pola Karier kepada Menteri dengan tembusan Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Laporan pembinaan Pola digunakan sebagai pertimbangan dalam pemantauan dan evaluasi penerapan manajemen karier di Instansi Pemerintah. | ||
- | Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas | + | ===== Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas ===== |
* Dalam hal pengisian JPT, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas tidak dapat dilaksanakan atau tidak memperoleh hasil pengisian dalam Jabatan, PPK dapat menugaskan Pejabat Pemerintahan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas. | * Dalam hal pengisian JPT, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas tidak dapat dilaksanakan atau tidak memperoleh hasil pengisian dalam Jabatan, PPK dapat menugaskan Pejabat Pemerintahan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas. | ||
* Penugasan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dapat ditunjuk apabila pejabat definitif berhalangan sementara atau berhalangan tetap | * Penugasan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dapat ditunjuk apabila pejabat definitif berhalangan sementara atau berhalangan tetap | ||
Baris 259: | Baris 269: | ||
* Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, Pelaksana Tugas dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk 1 (satu) kali penugasan. | * Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, Pelaksana Tugas dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk 1 (satu) kali penugasan. | ||
- | Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas | + | ==== Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas: |
- | Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas memilik kewenangan meliputi: | + | |
- melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif. | - melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif. | ||
Baris 273: | Baris 282: | ||
- mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi. | - mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi. | ||
- | yang bukan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas: | + | ==== Yang bukan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas: |
* Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, | * Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, | ||
Baris 279: | Baris 288: | ||
- | File PPT Pola Karier PNS : [[https:// | + | ===== File PPT Pola Karier PNS : ===== |
+ | |||
+ | [[https:// |