Data user tidak ditemukan
Data user tidak ditemukan
Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:pola_karier_pns [2023/02/20 02:23] – [Pola Karier disusun sebagai bagian dari Sistem Manajemen Talenta dilakukan dalam bentuk:] tubagus | ensiklopedia:pola_karier_pns [2023/02/21 06:56] (sekarang) – [Dasar Hukum] tubagus | ||
---|---|---|---|
Baris 5: | Baris 5: | ||
- | * Undang-Undang | + | * UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang |
* Peraturan Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi | * Peraturan Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi | ||
* Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS | * Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS | ||
Baris 216: | Baris 216: | ||
| | ||
- | ==== Pola Karier JA: ==== | + | ===== Pola Karier JA: ===== |
Pengisian JA dilakukan untuk Jabatan Administrator, | Pengisian JA dilakukan untuk Jabatan Administrator, | ||
- | ==== Pola Karier JPT: ==== | + | ===== Pola Karier JPT: ===== |
Pengisian JPT Pratama, JPT Madya, dan JPT Utama untuk Jabatan yang lowong dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan pengisian JPT dapat dikecualikan pada Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN dengan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara. | Pengisian JPT Pratama, JPT Madya, dan JPT Utama untuk Jabatan yang lowong dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan pengisian JPT dapat dikecualikan pada Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN dengan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara. | ||
- | ==== Pola Karier JF: ==== | + | ===== Pola Karier JF: ===== |
Pengisian JF dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan Jabatan, penyesuaian/ | Pengisian JF dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan Jabatan, penyesuaian/ | ||
- | ==== Perencanaan Pola Karier ==== | + | ===== Perencanaan Pola Karier |
* PyB menyusun rencana pengembangan karier dengan memperhatikan urutan karier yang berkesinambungan kecuali dari JF ke JPT atau Jabatan Administrator. Tugas serumpun, kompetensi yang berkaitan, dan kualifikasi pendidikan yang diperlukan | * PyB menyusun rencana pengembangan karier dengan memperhatikan urutan karier yang berkesinambungan kecuali dari JF ke JPT atau Jabatan Administrator. Tugas serumpun, kompetensi yang berkaitan, dan kualifikasi pendidikan yang diperlukan | ||
Baris 235: | Baris 235: | ||
* Item Tidak BerurutanRencana pengembangan karier instansi pemerintah ditetapkan oleh PPK | * Item Tidak BerurutanRencana pengembangan karier instansi pemerintah ditetapkan oleh PPK | ||
- | ==== Penyusunan Pengembangan Karier ==== | + | ===== Penyusunan Pengembangan Karier |
Penyusunan Rencana Pengembangan Karier paling sedikit meliputi unsur-unsur pola Karier, yaitu: | Penyusunan Rencana Pengembangan Karier paling sedikit meliputi unsur-unsur pola Karier, yaitu: | ||
Baris 249: | Baris 249: | ||
* Penilaian kinerja dan pembinaan disiplin. | * Penilaian kinerja dan pembinaan disiplin. | ||
- | ==== Pelaksanaan Pola Karier ==== | + | ===== Pelaksanaan Pola Karier |
Pola Karier | Pola Karier | ||
- | ==== Pengawasan dan Pembinaan Pola Karier ==== | + | ===== Pengawasan dan Pembinaan Pola Karier |
Setiap tahun Instansi Pemerintah melakukan pelaporan pembinaan Pola Karier kepada Menteri dengan tembusan Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Laporan pembinaan Pola digunakan sebagai pertimbangan dalam pemantauan dan evaluasi penerapan manajemen karier di Instansi Pemerintah. | Setiap tahun Instansi Pemerintah melakukan pelaporan pembinaan Pola Karier kepada Menteri dengan tembusan Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Laporan pembinaan Pola digunakan sebagai pertimbangan dalam pemantauan dan evaluasi penerapan manajemen karier di Instansi Pemerintah. | ||
- | ==== Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas ==== | + | ===== Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas ===== |
* Dalam hal pengisian JPT, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas tidak dapat dilaksanakan atau tidak memperoleh hasil pengisian dalam Jabatan, PPK dapat menugaskan Pejabat Pemerintahan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas. | * Dalam hal pengisian JPT, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas tidak dapat dilaksanakan atau tidak memperoleh hasil pengisian dalam Jabatan, PPK dapat menugaskan Pejabat Pemerintahan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas. | ||
* Penugasan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dapat ditunjuk apabila pejabat definitif berhalangan sementara atau berhalangan tetap | * Penugasan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dapat ditunjuk apabila pejabat definitif berhalangan sementara atau berhalangan tetap | ||
Baris 269: | Baris 269: | ||
* Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, Pelaksana Tugas dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk 1 (satu) kali penugasan. | * Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, Pelaksana Tugas dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk 1 (satu) kali penugasan. | ||
- | Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas | + | ==== Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas: |
- | Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas memilik kewenangan meliputi: | + | |
- melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif. | - melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif. | ||
Baris 283: | Baris 282: | ||
- mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi. | - mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi. | ||
- | yang bukan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas: | + | ==== Yang bukan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas: |
* Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, | * Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, | ||
Baris 289: | Baris 288: | ||
- | File PPT Pola Karier PNS : [[https:// | + | ===== File PPT Pola Karier PNS : ===== |
+ | |||
+ | [[https:// |