Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
ensiklopedia:pola_karier_pns [2023/02/20 02:23] – [Pola Karier disusun sebagai bagian dari Sistem Manajemen Talenta dilakukan dalam bentuk:] tubagusensiklopedia:pola_karier_pns [2023/02/21 06:56] (sekarang) – [Dasar Hukum] tubagus
Baris 5: Baris 5:
  
  
-  * Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara+  * UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
   * Peraturan Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi   * Peraturan Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
   * Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS   * Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
Baris 216: Baris 216:
  **b.  Pola Karier Instansi**, merupakan Pola Karier bersifat instansional dalam satu instansi di pusat dan daerah.  **b.  Pola Karier Instansi**, merupakan Pola Karier bersifat instansional dalam satu instansi di pusat dan daerah.
  
-==== Pola Karier JA: ====+===== Pola Karier JA: =====
  
 Pengisian JA dilakukan untuk Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana. Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dilaksanakan sesuai dengan kelompok rencana suksesi atau melalui seleksi internal, berdasarkan prinsip Sistem Merit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengisian Jabatan Pelaksana dilaksanakan sesuai dengan kelompok rencana suksesi, berdasarkan prinsip Sistem Merit melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil. Pengisian JA dilakukan untuk Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana. Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dilaksanakan sesuai dengan kelompok rencana suksesi atau melalui seleksi internal, berdasarkan prinsip Sistem Merit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengisian Jabatan Pelaksana dilaksanakan sesuai dengan kelompok rencana suksesi, berdasarkan prinsip Sistem Merit melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
  
-==== Pola Karier JPT: ====+===== Pola Karier JPT: =====
  
 Pengisian JPT Pratama, JPT Madya, dan JPT Utama untuk Jabatan yang lowong dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan pengisian JPT dapat dikecualikan pada Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN dengan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara. Pengisian JPT Pratama, JPT Madya, dan JPT Utama untuk Jabatan yang lowong dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan pengisian JPT dapat dikecualikan pada Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN dengan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara.
  
-==== Pola Karier JF: ====+===== Pola Karier JF: =====
  
 Pengisian JF dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan Jabatan, penyesuaian/inpassing, dan promosi dalam Pola Karier Horizontal, Pola Karier Vertikal maupun Pola Karier Diagonal. Pengangkatan dalam JF dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengisian JF dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan Jabatan, penyesuaian/inpassing, dan promosi dalam Pola Karier Horizontal, Pola Karier Vertikal maupun Pola Karier Diagonal. Pengangkatan dalam JF dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  
-==== Perencanaan Pola Karier ====+===== Perencanaan Pola Karier =====
  
   * PyB menyusun rencana pengembangan karier dengan memperhatikan urutan karier yang berkesinambungan kecuali dari JF ke JPT atau Jabatan Administrator. Tugas serumpun, kompetensi yang berkaitan, dan kualifikasi pendidikan yang diperlukan   * PyB menyusun rencana pengembangan karier dengan memperhatikan urutan karier yang berkesinambungan kecuali dari JF ke JPT atau Jabatan Administrator. Tugas serumpun, kompetensi yang berkaitan, dan kualifikasi pendidikan yang diperlukan
Baris 235: Baris 235:
   * Item Tidak BerurutanRencana pengembangan karier instansi pemerintah ditetapkan oleh PPK   * Item Tidak BerurutanRencana pengembangan karier instansi pemerintah ditetapkan oleh PPK
  
-==== Penyusunan Pengembangan Karier ====+===== Penyusunan Pengembangan Karier =====
  
 Penyusunan Rencana Pengembangan Karier paling sedikit meliputi unsur-unsur pola Karier, yaitu: Penyusunan Rencana Pengembangan Karier paling sedikit meliputi unsur-unsur pola Karier, yaitu:
Baris 249: Baris 249:
   * Penilaian kinerja dan pembinaan disiplin.   * Penilaian kinerja dan pembinaan disiplin.
  
-==== Pelaksanaan Pola Karier ====+===== Pelaksanaan Pola Karier =====
  
 Pola  Karier  dilaksanakan  sebagai  bagian  dari  Sistem  Manajemen Talenta dan Sistem Informasi ASN. Sistem  Manajemen  Talenta  meliputi  Sistem  Manajemen Talenta Nasional dan Sistem Manajemen Talenta Instansi,  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem  Informasi  ASN  dikelola  dan  dikembangkan oleh BKN. PPK melaksanakan pengisian jabatan berdasarkan Rencana Pola Karier yang telah ditetapkan. Pola  Karier  dilaksanakan  sebagai  bagian  dari  Sistem  Manajemen Talenta dan Sistem Informasi ASN. Sistem  Manajemen  Talenta  meliputi  Sistem  Manajemen Talenta Nasional dan Sistem Manajemen Talenta Instansi,  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem  Informasi  ASN  dikelola  dan  dikembangkan oleh BKN. PPK melaksanakan pengisian jabatan berdasarkan Rencana Pola Karier yang telah ditetapkan.
  
-==== Pengawasan dan Pembinaan Pola Karier ====+===== Pengawasan dan Pembinaan Pola Karier =====
  
 Setiap tahun Instansi Pemerintah melakukan pelaporan pembinaan Pola Karier kepada Menteri dengan tembusan Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Laporan pembinaan Pola digunakan sebagai pertimbangan dalam pemantauan dan evaluasi penerapan manajemen karier di Instansi Pemerintah. Setiap tahun Instansi Pemerintah melakukan pelaporan pembinaan Pola Karier kepada Menteri dengan tembusan Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Laporan pembinaan Pola digunakan sebagai pertimbangan dalam pemantauan dan evaluasi penerapan manajemen karier di Instansi Pemerintah.
  
-==== Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas ====+===== Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas =====
   * Dalam hal pengisian JPT, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas tidak dapat dilaksanakan atau tidak memperoleh hasil pengisian dalam Jabatan, PPK dapat menugaskan Pejabat Pemerintahan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas.   * Dalam hal pengisian JPT, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas tidak dapat dilaksanakan atau tidak memperoleh hasil pengisian dalam Jabatan, PPK dapat menugaskan Pejabat Pemerintahan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas.
   * Penugasan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dapat ditunjuk apabila pejabat definitif berhalangan sementara atau berhalangan tetap   * Penugasan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dapat ditunjuk apabila pejabat definitif berhalangan sementara atau berhalangan tetap
Baris 269: Baris 269:
   * Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, Pelaksana Tugas dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk 1 (satu) kali penugasan.   * Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, Pelaksana Tugas dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk 1 (satu) kali penugasan.
  
-Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas +==== Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas: ====
-Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas memilik kewenangan meliputi:+
  
   - melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif.   - melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif.
Baris 283: Baris 282:
   - mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.   - mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
  
-yang bukan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas:+==== Yang bukan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas: ====
  
   * Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.   * Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Baris 289: Baris 288:
  
  
-File PPT Pola Karier PNS : [[https://s.id/1zoH6]]+===== File PPT Pola Karier PNS : ===== 
 + 
 +[[https://s.id/1zoH6]]