Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
ensiklopedia:pola_karier_pns [2023/02/20 02:25] – [Pengawasan dan Pembinaan Pola Karier] tubagusensiklopedia:pola_karier_pns [2023/02/21 06:56] (sekarang) – [Dasar Hukum] tubagus
Baris 5: Baris 5:
  
  
-  * Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara+  * UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
   * Peraturan Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi   * Peraturan Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
   * Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS   * Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
Baris 257: Baris 257:
 Setiap tahun Instansi Pemerintah melakukan pelaporan pembinaan Pola Karier kepada Menteri dengan tembusan Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Laporan pembinaan Pola digunakan sebagai pertimbangan dalam pemantauan dan evaluasi penerapan manajemen karier di Instansi Pemerintah. Setiap tahun Instansi Pemerintah melakukan pelaporan pembinaan Pola Karier kepada Menteri dengan tembusan Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Laporan pembinaan Pola digunakan sebagai pertimbangan dalam pemantauan dan evaluasi penerapan manajemen karier di Instansi Pemerintah.
  
-==== Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas ====+===== Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas =====
   * Dalam hal pengisian JPT, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas tidak dapat dilaksanakan atau tidak memperoleh hasil pengisian dalam Jabatan, PPK dapat menugaskan Pejabat Pemerintahan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas.   * Dalam hal pengisian JPT, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas tidak dapat dilaksanakan atau tidak memperoleh hasil pengisian dalam Jabatan, PPK dapat menugaskan Pejabat Pemerintahan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas.
   * Penugasan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dapat ditunjuk apabila pejabat definitif berhalangan sementara atau berhalangan tetap   * Penugasan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dapat ditunjuk apabila pejabat definitif berhalangan sementara atau berhalangan tetap
Baris 269: Baris 269:
   * Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, Pelaksana Tugas dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk 1 (satu) kali penugasan.   * Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, Pelaksana Tugas dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk 1 (satu) kali penugasan.
  
-Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas +==== Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas: ====
-Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas memilik kewenangan meliputi:+
  
   - melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif.   - melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif.
Baris 283: Baris 282:
   - mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.   - mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
  
-yang bukan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas:+==== Yang bukan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas: ====
  
   * Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.   * Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Baris 289: Baris 288:
  
  
-File PPT Pola Karier PNS : [[https://s.id/1zoH6]]+===== File PPT Pola Karier PNS : ===== 
 + 
 +[[https://s.id/1zoH6]]