POLA KARIER PNS

Ini adalah dokumen versi lama!


POLA KARIER PNS

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN

Pengertian

Pola Karier merupakan salah satu aspek dari manajemen PNS yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Dimana definisi dari Pola Karier PNS adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan.

Pada dasarnya, pelaksanaan Pola Karier PNS harus didasarkan pada Sistem Merit. Adapun sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Dengan menanamkan sistem merit pada penerapan pola karier sebagai kunci dari terlaksananya pengembangan karier PNS, maka proses perpindahan jabatan yang akan dilalui oleh para PNS dapat terselenggara secara adil.

Prinsip Pola Karier PNS, meliputi:

a. Kepastian, Pola karier harus menggambarkan kepastian tentang arah alur karier yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

b. Profesionalisme, Pola karier harus dapat mendorong peningkatan kompetensi dan prestasi kerja PNS.

c. Transparan, Pola karier harus diketahui oleh setiap PNS dan memberi kesempatan yang sama kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

d. Integritas, Karier seseorang dapat meningkat jika mempunyai rekam jejak yang baik.

e. Keadilan, Memberikan kesempatan kepada PNS yang memenuhi Standar Kompetensi ASN untuk menduduki Jabatan yang lebih tinggi.

f. Nasional, Pola karier PNS dapat mendorong persatuan melalui rotasi dan mutasi antar instansi baik pusat maupun daerah sebagai perekat NKRI

g. Rasional, Kebutuhan masing-masing instansi untuk mencapai visi yang telah ditetapkan

Ruang lingkup Pola Karier, meliputi:

a. Jenis Jabatan, yang terdiri dari:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi yang disingkat (JPT) adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
  • Jabatan Administrasi yang disingkat (JA) adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
  • Jabatan Fungsional yang disingkat (JF) adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

b. Profil PNS, merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS, yang terdiri atas:

  • Data Personal
  • Kualifikasi pendidikan
  • Rekam jejak jabatan
  • Kompetensi
  • Riwayat pengembangan
  • Riwayat hasil penilaian kinerja
  • Pendidikan dan pelatihan
  • Usia
  • Informasi kepegawaian lainnya

c. Standar Kompetensi ASN, berisi paling sedikit memuat informasi tentang:

  • Nama Jabatan;
  • Uraian Jabatan;
  • Kode Jabatan;
  • Pangkat/kelas Jabatan;
  • Kompetensi Teknis;
  • Kompetensi Manajerial;
  • Kompetensi Sosial Kultural; dan
  • Ukuran kinerja Jabatan.

d. Jalur Karier

Jalur karier adalah lintasan posisi Jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baik pada jenjang Jabatan yang setara maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi.

Pola Karier PNS dapat berbentuk:

A. Horizontal, merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT. Horizontal Mutasi dilaksanakan:

  • Dalam 1 Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat;
  • Dalam 1 Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah;
  • Antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah dan;
  • ke Perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri (untuk paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 Tahun)

Horizontal JPT:

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat berpindah secara horizontal ke dalam JPT Madya dan JPT Pratama lainnya sesuai dengan persyaratan:

  • Pendidikan paling rendah S 1 atau D IV.
  • Memiliki Kompetensi untuk jabatan yang di tetapkan.
  • Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
  • Usian paling tinggi 58 tahun untuk JPT madya, 56 tahun untuk JPT Pratama.
  • Sehat jasmani rohani.

Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dapat berpindah secara horizontal ke dalam JPT Utama lainnya sesuai dengan persyaratan:

  • Pendidikan paling rendah S1 atau DIV.
  • Memiliki Kompetensi untuk jabatan yang di tetapkan.
  • Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
  • Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait paling sedikit 10 tahun.
  • Usian paling tinggi 58 tahun.
  • Sehat jasmani rohani.

Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, Pratama atau Jabatan yang setara dapat berpindah secara horizontal ke dalam JF Ahli Utama sesuai dengan persyaratan:

  • Lulus uji kompetensi.
  • Nilai predikat kinerja paling rendah “sangat baik” dalam 2 tahun terakhir.
  • Memiliki rekam jejak yang baik.

Horizontal JF:

a) JF ke JF

  • JF dapat berpindah ke JF lain dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan.
  • Perpindahan JF ke JF lain meliputi jenjang jabatan dan angka kredit yang setara
  • Perpindahan JF ke JF lain yang setara dapat dilakukan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi JF
  • Perpindahan JF ke JF lain dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan melalui uji kompetensi (yang dilaksanakan oleh instansi pembina JF)

b) JF ke JA

  • JF dapat pindah ke JA sesuai jenjang jabatan, kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan.
  • Administrator dapat berpindah secara horizontal ke Fungsional Ahli Madya
  • Pengawas dapat berpindah secara horizontal ke Fungsional Ahli Muda

c) JF ke JPT

JF Ahli Utama dapat berpindah secara horizontal ke dalam JPT Pratama sesuai dengan persyaratan:

  • Pendidikan paling rendah S1 atau DIV.
  • Memiliki Kompetensi untuk jabatan yang di tetapkan
  • Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
  • Usian paling tinggi 58 tahun untuk JPT madya/utama, 56 tahun untuk JPT Pratama.
  • Sehat jasmani rohani

B. Vertikal, merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi dilakukan melalui promosi. Promosi ditetapkan bagi:

a) JA dalam suatu kelompok JA;

  • Promosi dalam JA dilakukan sesuai dengan kelompok rencana suksesi atau melalui seleksi internal
  • Promosi dilakukan bagi Jabatan Pengawas ke Jebatan Administrator atau Jabatan Pelaksana ke Jabatan Pengawas
  • Promosi dilaksanakan pada instansi pusat dan instansi daerah sepanjang memenuhi kebutuhan organisasi dengan persyaratan:
  • Berstatus PNS
  • Pendidika paling rendah S1 atau D IV
  • Memiliki integritas dan moralitas yang baik
  • Penilaian Kinerja paling sedikit bernilai baik selama 2 tahun terakhir
  • Memiliki Kompetensi yang sesuai
  • Sehat jasmani dan rohani

b) JF dalam suatu kelompok JF kategori keterampilan atau JF kategori kehalian;

  • Promosi dalam kelompok JF dilakukan dalam hal kenaikan jenjang JF, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal kenaikan jenjang jabatan, Pejabat Fungsional berpindah dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi dalam satu kategori Jabatan fungsionalnya.
  • Pejabat Fungsional kategori keterampilan dapat berpindah ke kategori keahlian dalam satu rumpun jabatan fungsional yang memiliki tugas dan fungsi yang sama.
  • Promosi dalam kelompok JF dapat dilakukan pada Instansi pusat dan Instansi daerah sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan berdasarkan kebutuhan organisasi dan peta jabatan yang telah ditetapkan.

c) JPT dalam suatu kelompok JPT.

Promosi ke dalam JPT dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan Jabatan melalui rencana suksesi, seleksi terbuka atau berdasarkan ketentuan Sistem Merit dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat pindah secara vertikal ke dalam JPT Utama pada Instansi Pusat.
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat pindah secara vertikal ke dalam JPT Madya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Perpindahan secara vertikal dilakukan melalui seleksi terbuka sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.

Rencana suksesi, seleksi terbuka, dan ketentuan Sistem Merit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan:

  • Pendidikan paling rendah S1 atau DIV.
  • Item Tidak BerurutanMemiliki Kompetensi untuk jabatan yang di tetapkan
  • Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
  • Usian paling tinggi 58 tahun untuk JPT madya/utama, 56 tahun untuk JPT Pratama.
  • Sehat jasmani rohani.

C. Diagonal, merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF.

JA ke JF

  • Administrator dapat berpindah secara diagonal ke Fungsional Ahli Utama
  • Pengawas dapat berpindah secara diagonal ke Fungsional Ahli Madya
  • Pelaksana dapat berpindah dalam bentuk diagonal ke Fungsional kategori keahlian atau kategori keterampilan

Perpindahan karier diagonal dilakukan melalui mekanisme perpindahan, penyesuaian/inpassing atau promosi dalam JF, sesuai dengan ketentuan

  • lulus uji kompetensi
  • nilai predikat kinerja paling rendah “sangat baik” dalam 2 tahun terakhir
  • memiliki rekam jejak yang baik
  • tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS
  • tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 tahun terakhir
  • tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 tahun terakhir

JF ke JA

  • JF kategori keterampilan atau JF Ahli Pertama dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Pengawas
  • JF Ahli Muda dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Administrator
  • Perpindahan karier diagonal dilakukan melalui mekanisme penugasan pada jabatan di luar JF.

JA atau JF Ahli Madya ke dalam JPT Pratama

  • Perpindahan karier diagonal JA atau JF Ahli Madya ke dalam JPT Pratama dilaksanakan melalui promosi secara seleksi terbuka, dengan memperhatikan kualifiaksi, kompetensi, persyaratan Jabatan, kebutuhan organisasi dan persyaratan:
  • Pendidikan paling rendah S1 atau DIV.
  • Memiliki Kompetensi untuk jabatan yang di tetapkan
  • Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
  • Usian paling tinggi 58 tahun untuk JPT madya/utama, 56 tahun untuk JPT Pratama.
  • Sehat jasmani rohani

JF Ahli Utama ke dalam JPT Madya dan JPT Utama

Perpindahan karier diagonal JF Ahli Utama ke dalam JPT Madya dan JPT Utama dilaksanakan melalui promosi secara seleksi terbuka, dengan memperhatikan kualifiaksi, kompetensi, persyaratan Jabatan, kebutuhan organisasi dan persyaratan:

  • Pendidikan paling rendah S1 atau DIV.
  • Memiliki Kompetensi untuk jabatan yang di tetapkan
  • Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
  • Usian paling tinggi 58 tahun untuk JPT madya/utama, 56 tahun untuk JPT Pratama.
  • Sehat jasmani rohani

Pola Karier disusun sebagai bagian dari Sistem Manajemen Talenta dilakukan dalam bentuk:

  • a. Pola Karier Nasional, merupakan Pola Karier yang bersifat nasional antar- Kementerian/Lembaga, antar-Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah atau sebaliknya dan antar-Pemerintah Daerah.
  • b. Pola Karier Instansi, merupakan Pola Karier bersifat instansional dalam satu instansi di pusat dan daerah.

Pola Karier JA:

Pengisian JA dilakukan untuk Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana. Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dilaksanakan sesuai dengan kelompok rencana suksesi atau melalui seleksi internal, berdasarkan prinsip Sistem Merit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengisian Jabatan Pelaksana dilaksanakan sesuai dengan kelompok rencana suksesi, berdasarkan prinsip Sistem Merit melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pola Karier JPT:

Pengisian JPT Pratama, JPT Madya, dan JPT Utama untuk Jabatan yang lowong dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan pengisian JPT dapat dikecualikan pada Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN dengan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pola Karier JF:

Pengisian JF dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan Jabatan, penyesuaian/inpassing, dan promosi dalam Pola Karier Horizontal, Pola Karier Vertikal maupun Pola Karier Diagonal. Pengangkatan dalam JF dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perencanaan Pola Karier

  • PyB menyusun rencana pengembangan karier dengan memperhatikan urutan karier yang berkesinambungan kecuali dari JF ke JPT atau Jabatan Administrator. Tugas serumpun, kompetensi yang berkaitan, dan kualifikasi pendidikan yang diperlukan
  • Rencana pengembangan karier di tingkat nasional disusun oleh Kepala BKN
  • Rencana pengembangan karier ditetapkan oleh Menteri
  • Item Tidak BerurutanRencana pengembangan karier instansi pemerintah ditetapkan oleh PPK

Penyusunan Pengembangan Karier

Penyusunan Rencana Pengembangan Karier paling sedikit meliputi unsur-unsur pola Karier, yaitu:

  • Jenis, rumpun/klasifikasi, dan profil jabatan;
  • Standar kompetensi;
  • Pengembangan kompetensi dan pembinaan Karier;
  • Profil pegawai;
  • Masa kerja;
  • Kelas jabatan;
  • Pengalaman jabatan;
  • Profil dan struktur organisasi;
  • Peta jabatan; dan
  • Penilaian kinerja dan pembinaan disiplin.

Pelaksanaan Pola Karier

Pola Karier dilaksanakan sebagai bagian dari Sistem Manajemen Talenta dan Sistem Informasi ASN. Sistem Manajemen Talenta meliputi Sistem Manajemen Talenta Nasional dan Sistem Manajemen Talenta Instansi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem Informasi ASN dikelola dan dikembangkan oleh BKN. PPK melaksanakan pengisian jabatan berdasarkan Rencana Pola Karier yang telah ditetapkan.

Pengawasan dan Pembinaan Pola Karier

Setiap tahun Instansi Pemerintah melakukan pelaporan pembinaan Pola Karier kepada Menteri dengan tembusan Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Laporan pembinaan Pola digunakan sebagai pertimbangan dalam pemantauan dan evaluasi penerapan manajemen karier di Instansi Pemerintah.

Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas

  • Dalam hal pengisian JPT, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas tidak dapat dilaksanakan atau tidak memperoleh hasil pengisian dalam Jabatan, PPK dapat menugaskan Pejabat Pemerintahan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas.
  • Penugasan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dapat ditunjuk apabila pejabat definitif berhalangan sementara atau berhalangan tetap
  • Persyaratan:
    • Memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai bidang tugas yang akan dilaksanakan;
    • Memiliki jenjang Jabatan setara atau satu tingkat lebih rendah dari jenjang Jabatan yang akan ditugaskan;
    • Berkinerja baik paling kurang selama 2 (dua) tahun terakhir; dan
    • Berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam Jabatan yang ditugaskan.
  • Penugasan Pelaksana Harian ditetapkan untuk waktu paling singkat 3 (tiga) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
  • Penugasan Pelaksana Tugas ditetapkan untuk waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan.
  • Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, Pelaksana Tugas dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk 1 (satu) kali penugasan.

Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas memilik kewenangan meliputi:

  1. melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif.
  2. menetapkan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;
  3. menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
  4. menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
  5. menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
  6. menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
  7. menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar-instansi;
  8. memberikan tugas/izin belajar;
  9. memberikan izin mengikuti seleksi JPT atau JA;
  10. mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

yang bukan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas:

  • Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
  • Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

File PPT Pola Karier PNS : https://s.id/1zoH6

/var/www/html/kms/data/attic/ensiklopedia/pola_karier_pns.1676859759.txt.gz · Terakhir diubah: 2023/02/20 02:22 oleh tubagus