Promosi dan Mutasi PNS

Promosi dan Mutasi PNS

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan MenPANRB No. 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil
  4. Peraturan MenPANRB No. 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
  5. Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi

Promosi

Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, dan golongan. Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah. Menurut Peraturan MenPAN RB No. 22 Tahun 2021, promosi dilakukan dalam Pola Karier Vertikal dan Pola Karier Diagonal

Pola Karier Vertikal

Pola karir vertikal merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi dilakukan melalui promosi. Promosi ditetapkan bagi:

JA dalam satu kelompok JA

Promosi dalam JA dilakukan sesuai dengan kelompok rencana suksesi atau melalui seleksi internal. Promosi JA dalam satu kelompok JA dilakukan bagi:

  1. Jabatan Pengawas ke Jabatan Administrator. Menurut PP. No 11 Tahun 2017, Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan administrator sebagai berikut:
    • berstatus PNS
    • persyaratan ini dikecualikan bagi PNS yang mengikuti dan lulus sekolah kader dengan predikat sangat memuaskan.
    • memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV
    • memiliki integritas dan moralitas yang baik
    • memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki
    • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya;
    • sehat jasmani dan rohani.
  1. Jabatan Pelaksana ke Jabatan Pengawas. Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan pengawas sebagai berikut:
    • berstatus PNS;
    • memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara;
    • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
    • memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
    • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya;
    • sehat jasmani dan rohani.

Promosi ini dilaksanakan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah sepanjang memenuhi persyaratan Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi

JF dalam satu kelompok JF kategori keterampilan atau JF kategori keahlian

Promosi dalam kelompok JF dilakukan dalam hal kenaikan jenjang JF, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal kenaikan jenjang Jabatan Pejabat Fungsional dapat berpindah dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi dalam satu kategori JF nya. Pejabat Fungsional kategori keterampilan dapat berpindah ke kategori keahlian dalam satu rumpun/klasifikasi JF yang memiliki tugas dan fungsi yang sama. Promosi dalam kelompok JF dapat dilakukan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan berdasarkan kebutuhan organisasi dan peta Jabatan yang telah ditetapkan

JPT dalam satu kelompok JPT

Promosi ke dalam JPT dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan Jabatan melalui rencana suksesi, seleksi terbuka atau berdasarkan ketentuan Sistem Merit dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat berpindah secara vertikal ke dalam JPT Utama pada Instansi Pusat. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat berpindah secara vertikal ke dalam JPT Madya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Perpindahan secara vertikal dilakukan melalui seleksi terbuka sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.

Pola Karier Diagonal

Pola karir diagonal merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF. Perpindahan karier diagonal dilakukan bagi:

JA ke JF

Perpindahan karier diagonal bagi JA ke JF yaitu:

  • Administrator dapat berpindah secara diagonal ke Fungsional Ahli Utama;
  • Pengawas dapat berpindah secara diagonal ke Fungsional Ahli Madya;
  • Pelaksana dapat berpindah dalam bentuk diagonal ke Fungsional kategori keahlian atau kategori keterampilan.
  • Perpindahan karier diagonal dilakukan melalui mekanisme perpindahan, penyesuaian/inpassing atau promosi dalam JF, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Peraturan MenPANRB No. 1 Tahun 2023, Promosi dalam JF dilaksanakan melalui Promosi ke dalam atau dari JF dan kenaikan jenjang JF.

  1. Promosi ke dalam atau dari JF merupakan Perpindahan Diagonal yang meliputi:
    • JF ahli utama ke dalam JPT madya dan JPT utama;
    • JF ahli madya ke dalam JPT pratama;
    • JF ahli muda ke dalam jabatan administrator;
    • JF penyelia dan ahli pertama ke dalam jabatan pengawas;
    • Jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam JF ahli utama;
    • Jabatan pengawas ke dalam JF ahli madya;
    • Jabatan pelaksana ke dalam JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF keterampilan

Pengangkatan dari JPT dan JA ke dalam JF melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki dan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS. Pengangkatan ke dalam JF melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
  • memiliki Predikat Kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • memiliki rekam jejak yang baik;
  • tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
  • tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
  • tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
  1. Kenaikan jenjang JF merupakan promosi Perpindahan Vertikal. Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan:
    • memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
    • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan;
    • Untuk mengikuti Uji Kompetensi, Pejabat Fungsional harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan.
    • memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja.

JF ke JA

Perpindahan karier diagonal bagi JF ke JA yaitu:

  1. JF kategori keterampilan atau JF Ahli Pertama dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Pengawas;
  2. JF Ahli Muda dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Administrator.

Perpindahan karier diagonal dilakukan melalui mekanisme penugasan pada Jabatan di luar JF, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Peraturan MenPANRB No 1 Tahun 2023, Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada Jabatan Administrasi dapat diangkat kembali dengan ketentuan:

  • sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan JF.
  • pengangkatan kembali dalam JF dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang JF selama diberhentikan.
  • pejabat Fungsional yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada Jabatan Administrasi dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang JF terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan JF.

JA atau JF Ahli Madya ke dalam JPT Pratama

Perpindahan karier diagonal JA atau JF Ahli Madya ke dalam JPT Pratama dilaksanakan melalui promosi secara seleksi terbuka, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi, persyaratan Jabatan, dan kebutuhan organisasi.

JF Ahli Utama ke dalam JPT Madya dan JPT Utama

Perpindahan karier diagonal JF Ahli Utama ke dalam JPT Madya dan JPT Utama dilaksanakan melalui promosi secara seleksi terbuka, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi, persyaratan Jabatan, dan kebutuhan organisasi.

Mutasi

Definisi

Menurut Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019, mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri. Perencanaan mutasi disusun oleh Instansi Pemerintah. terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam perencanaan mutasi adalah:

  1. kompetensi;
  2. pola karier;
  3. pemetaan pegawai;
  4. kelompok rencana suksesi (talent pool);
  5. perpindahan dan pengembangan karier;
  6. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja;
  7. kebutuhan organisasi;
  8. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.

Mutasi terdiri atas:

  1. mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah;
  2. mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi;
  3. mutasi PNS antar kabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi;
  4. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya;
  5. mutasi PNS antar-Instansi Pusat;
  6. mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri

Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.

Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.

Persyaratan Mutasi

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu: berstatus PNS;

  1. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
  2. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
  3. surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  4. surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  5. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  6. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
  7. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  8. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  9. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.

Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019.

Prosedur Mutasi

Prosedur mutasi selain mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah, dilakukan sebagai berikut:

  1. PPK instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.
  2. Usul mutasi dari PPK instansi penerima, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019.
  3. Apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat persetujuan mutasi.
  4. Persetujuan mutasi dari PPK instansi asal, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
  5. Persetujuan mutasi dari PPK dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap dan disampaikan kepada PPK instansi penerima; dan PNS yang bersangkutan
  6. Berdasarkan persetujuan mutasi, PPK instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
  7. Usul mutasi dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019.
  8. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan apabila memenuhi persyaratan dan setelah BKN melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
  9. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul mutasi
  10. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019.
  11. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN, pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan mutasi sesuai kewenangannya.
  12. Keputusan mutasi dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019
  13. Keputusan mutasi dibuat paling kurang 5 (lima) rangkap dan disampaikan kepada: (1). PPK instansi penerima; (2) PPK instansi asal; (3) PNS yang bersangkutan; (4) Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/ Kas Daerah; dan (5) Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN
  14. Berdasarkan keputusan mutasi, maka PPK instansi penerima menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan dan PPK instansi asal menetapkan keputusan pemberhentian dari jabatan.
  15. Keputusan pengangkatan PNS dalam jabatan, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019.
  16. Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi penerima dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan mutasi.

Mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS.
  2. Dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
  3. Unit kerja yang membidangi kepegawaian membuat perencanaan mutasi.
  4. Perencanaan mutasi disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS untuk mendapatkan pertimbangan mutasi.
  5. Berdasarkan pertimbangan mutasi dari Tim Penilai Kinerja PNS, unit kerja yang membidangi kepegawaian mengusulkan mutasi kepada PPK.
  6. Berdasarkan usul mutasi tersebut, PPK menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.

Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi

Dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.
  2. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
  3. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak dapat memberikan pertimbangan.
  4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN, gubernur menetapkan keputusan mutasi.
  5. Berdasarkan penetapan gubernur, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.

Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi

Dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN.
  2. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
  3. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak dapat memberikan pertimbangan teknis.
  4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.
  5. Berdasarkan penetapan menteri tersebut, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam Jabatan.

Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat

Dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN.
  2. Penetapan Kepala BKN diberikan dalam hal persyaratan terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
  3. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak menetapkan keputusan mutasi.
  4. Berdasarkan penetapan Kepala BKN tersebut, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan

Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri

Dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mutasi PNS atas permintaan sendiri

Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
  2. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
  4. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang ditandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
  5. Persyaratan dan prosedur mutasi atas permintaan sendiri disesuaikan dengan jenis mutasi yang diatur dalam Peraturan BKN No 5 Tahun 2019.

Pembiayaan Mutasi

Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Instansi Pusat, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Instansi Daerah. Biaya Mutasi dibebankan pada instansi penerima.

/var/www/html/kms/data/pages/ensiklopedia/promosi_dan_mutasi_pns.txt · Terakhir diubah: 2023/04/14 03:32 oleh dayu