Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi

Ini adalah dokumen versi lama!


Sistem Kerja Pasca Penyederhanaan

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional
  3. Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi

Definisi

  • Sistem Kerja: serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
  • Penyesuaian Sistem Kerja: perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis ASN dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
  • Proses Bisnis: kumpulan aktivitas terstruktur yang menjadi acuan bagi instansi dalam menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja dan keluaran yang bernilai tambah sesuai dengan tujuan pendirian organisasi.
  • Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE): penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

Penyederhanaan birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Pelaksanaan reformasi birokrasi selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa perlu adanya tindakan pemangkasan birokrasi yang rumit, eselonisasi harus disederhanakan menjadi dua level, dan penyetaraan beberapa jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian (//inpassing//) pada jabatan fungsional yang setara dengan menghargai keahlian serta kompetensi. Penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja yang meliputi mekanisme kerja dan proses bisnis.

Penyederhanaan Struktur Organisasi

Penyederhanaan birokrasi tidak hanya menghapus struktur birokrasi dan mengalihkan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional, namun juga dilakukan melalui perubahan sistem kerja. Perubahan yang dilakukan dalam upaya peningkatan kinerja melalui penyederhanaan birokrasi merupakan transformasi sistem kerja yang semula rumit dan berjenjang sehingga mengakibatkan terhambatnya pengambilan keputusan, berubah menjadi sistem kerja yang kolaboratif dan dinamis. Bentuk dari transformasi sistem kerja tersebut menekankan pada kerja tim yang berorientasi pada hasil dengan didukung oleh tata kelola pemerintahan digital. Dukungan tata kelola pemerintahan tersebut ditujukan untuk mempercepat pengambilan keputusan yang pada akhirnya akan bermuara pada pencapaian kinerja bersama. Berikut adalah gambaran sistem kerja sebelum dan setelah penyederhanaan birokrasi

Pelaksanaan tahapan penyesuaian sistem kerja dilakukan melalui penyesuaian mekanisme kerja dan proses bisnis dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Dalam mendukung optimalisasi penerapan sistem kerja ini dibutuhkan kolaborasi antar dan intra unit organisasi sehingga diharapkan mampu mendorong terwujudnya kualitas //output //yang akuntabel. Dalam memenuhi kebutuhan atas kolaborasi tersebut, Pejabat Fungsional dan pelaksana dapat ditugaskan baik itu di dalam unit organisasi maupun antar unit organisasi, sebagaimana ilustrasi berikut:

Penyetaraan Jabatan

Berdasarkan pertimbangan upaya untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Penyetaraan Jabatan Adminsitrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan berdasarkan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019, yang kemudian telah dicabut dengan ditetapkannya Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. **Ruang lingkup ** penyetaraan dalam peraturan tersebut meliputi:

● Jabatan Administrator disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli madya

● Jabatan Pengawas disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli muda

● Jabatan Pelaksana yang merupakan Eselon V disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli pertama

Penyetaraan jabatan dilaksanakan tanpa memperhatikan jenjang pangkat dan golongan ruang yang melekat pada administrator, pengawas, dan jabatan pelaksana yang merupakan eselon V yang akan disetarakan. Dalam hal administrator, pengawas, dan jabatan pelaksana yang merupakan eselon V yang akan disetarakan memiliki pangkat/golongan ruang di bawah atau di atas pangkat/golongan ruang tertinggi yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan tetap disetarakan dalam jabatan fungsional. Penyetaraan Jabatan dilakukan dengan **kriteria**:

a. pejabat yang diusulkan dalam penyetaraan jabatan merupakan Pejabat Administrasi yang pada saat penyederhanaan struktur organisasi duduk dalam jabatan yang terdampak penyederhanaan struktur organisasi;

b. tugas dan fungsi Pejabat Administrasi berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional;

c. tugas dan fungsi jabatan dapat dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional; dan

d. jabatan yang berbasis keahlian atau keterampilan tertentu.

Adapun beberapa **persyaratan** dalam pelaksanaan penyetaraan jabatan diantaranya:

a. PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana yang merupakan eselon V berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang diberikan kewenangan;

b. memiliki ijazah paling rendah:

● S1/D4 bagi yang disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional yang mensyaratkan jenjang pendidikan paling rendah S1/D4

● magister bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan jenjang pendidikan paling rendah magister; atau

● sesuai dengan kualifikasi dan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tertentu pada jenjang tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

● memiliki kesesuaian tugas, fungsi, pengalaman, atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional.

Dalam hal PNS yang bersangkutan tidak memiliki kualifikasi atau jenjang pendidikan yang berkesesuaian dengan kualifikasi atau jenjang pendidikan yang disyaratkan, Administrator, Pengawas, dan Pejabat Pelaksana yang merupakan eselon V dapat disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional setelah** mengikuti dan lulus uji kompetensi** yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang bersangkutan setelah berkoordinasi dengan instansi pembina jabatan fungsional. Apabila tidak mengikuti dan tidak lulus uji kompetensi, maka Pejabat Administrasi dapat dialihkan ke Jabatan Fungsional lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Administrator, Pengawas, dan Pejabat Pelaksana yang merupakan eselon V wajib memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan paling lama 4 tahun sejak diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional. Administrator yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli madya harus memperhatikan ketentuan Jabatan Fungsional tertentu yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan magister untuk menduduki jenjang ahli madya dan wajib memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan paling lama 4 tahun sejak diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional.

Koneksi ke database OS Ticket error
/var/www/html/kms/data/attic/ensiklopedia/sistem_kerja_pasca_penyederhanaan_birokrasi.1676440684.txt.gz · Terakhir diubah: 2023/02/15 05:58 oleh wiramaswara