Ini adalah dokumen versi lama!
Sistem Kerja Pasca Penyederhanaan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional
- Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
Definisi
- Sistem Kerja: serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
- Penyesuaian Sistem Kerja: perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis ASN dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
- Proses Bisnis: kumpulan aktivitas terstruktur yang menjadi acuan bagi instansi dalam menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja dan keluaran yang bernilai tambah sesuai dengan tujuan pendirian organisasi.
- Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE): penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
<font 12.0pt/Arial,sans-serif;;#111111;;white>Penyederhanaan birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Pelaksanaan reformasi birokrasi selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa perlu adanya tindakan pemangkasan birokrasi yang rumit, eselonisasi harus disederhanakan menjadi dua level, dan penyetaraan beberapa jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian ( CKGE_TMP_i inpassing CKGE_TMP_i ) pada jabatan fungsional yang setara</font> dengan menghargai keahlian serta kompetensi . Penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja yang meliputi mekanisme kerja dan proses bisnis.