Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi

Ini adalah dokumen versi lama!


Sistem Kerja Pasca Penyederhanaan

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional
  3. Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi

Definisi

  • Sistem Kerja: serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
  • Penyesuaian Sistem Kerja: perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis ASN dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
  • Proses Bisnis: kumpulan aktivitas terstruktur yang menjadi acuan bagi instansi dalam menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja dan keluaran yang bernilai tambah sesuai dengan tujuan pendirian organisasi.
  • Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE): penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

Penyederhanaan Struktur Organisasi

Penyetaraan Jabatan

/var/www/html/kms/data/attic/ensiklopedia/sistem_kerja_pasca_penyederhanaan_birokrasi.1676440745.txt.gz ยท Terakhir diubah: 2023/02/15 05:59 oleh wiramaswara