Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah peraturan perundang-undangan yang disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Presiden Republik Indonesia di masa itu yaitu Dr. H Susilo Bambang Yudhoyono. Peraturan ini menggantikan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan juga Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974.
Undang Undang ini memperkenalkan istilah Aparatur Sipil Negara atau disingkat ASN, yang merupakan profesi bagi PNS (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada UU sebelumnya, hanya dikenal istilah Pegawai Negeri yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI dan Anggota POLRI.
Undang Undang ini memperkenalkan konsep Manajemen ASN menggunakan Sistem Merit. Untuk mendukung hal tersebut, maka terdapat lembaga-lembaga pendukung antara lain Kementerian PAN dan RB, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, Lembaga Administrasi Negara.