Majalah X-MEDIA edisi XXI-2024

Kembali

Laporan Utama
Ini Dia Lima Agenda Transformasi Pengeloalaan ASN

Sebuah gambar berisi teks, cuplikan layar, kartun Deskripsi dibuat secara otomatis

Hampir satu dasawarsa Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara berlaku sebagai pedoman pengelolaan ASN. Setelah melalui berbagai dinamika dan tantangan dalam implementasi peraturan tersebut, saat ini Pemerintah telah menetapkan dasar hukum baru untuk mendorong optimalisasi tata kelola ASN melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara yang disahkan pada 31 Oktober 2023. Adanya aturan baru ini tentunya didasarkan pada berbagai perubahan kondisi sosial pemerintahan yang terjadi serta adanya tuntutan atas peningkatan peran serta Aparatur Negara dalam mendukung percepatan pembangunan nasional.

Terdapat banyak hal baru yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023. Berbagai bentuk transformasi juga terdapat dalam undang-undang ini, salah satu yang menarik untuk ditinjau adalah agenda transformasi dalam pengelolaan ASN. Pada edisi kali ini Redaksi X-Media akan mengulas lima agenda transformasi utama yang terdapat pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.

1. Nilai Dasar ASN

Nilai Dasar ASN menjadi elemen penting yang menjadi pembentuk sikap, karakter, serta dasar dari tindakan yang wajib diwujudkan oleh setiap ASN. Disebutkan pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, perubahan mendasar terdapat pada bentuk nilai dasar ASN. Terdapat perubahan dari lima belas nilai dasar yang terdapat pada peraturan sebelumnya yang berubah menjadi tujuh nilai dasar yang dikenal dengan singkatan BerAKHLAK yang terdiri dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal dan kolaboratif. Perwujudan Nilai Dasar ASN yang tercantum pada undang-undang ini menjadi salah satu aspek penilaian kinerja ASN yaitu pada aspek penilaian perilaku.

2. Jabatan ASN

Transformasi berikutnya yaitu pada ruang lingkup jabatan ASN, di mana sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 jabatan ASN terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi, saat ini jenis jabatan telah disimplifikasi menjadi dua jenis yaitu Jabatan Manajerial dan Jabatan Non Manajerial dengan pembagian sebagai berikut :

  1. Jabatan Manajerial terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.

  2. Jabatan Non Manajerial terdiri atas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Transformasi pada ruang lingkup jabatan ASN ini tidak hanya pada perubahan jenis jabatan, termasuk di dalamnya terdapat perubahan yang cukup signifikan dengan dibukanya peluang bagi Prajurit TNI dan Anggota Polri untuk mengisi jabatan ASN tertentu di Instansi Pusat maupun sebaliknya Pegawai ASN juga diberikan peluang untuk menduduki jabatan di lingkungan TNI/Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

3. Hak dan Kewajiban

Secara sistematika aturan yang menyebutkan hak dan kewajiban ASN baik dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 maupun Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 terdapat pada Pasal 21, namun terdapat perubahan yang cukup signifikan dalam ketentuan tersebut. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tidak lagi membagi hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK, secara tegas peraturan ini menyebutkan hak dan kewajiban bagi Pegawai ASN baik PNS dan PPPK secara setara. Salah satu perubahan tersebut adalah jenis hak yang diterima oleh Pegawai ASN meliputi: Penghasilan, Penghargaan yang bersifat motivasi, Tunjangan dan Fasilitas, Jaminan Sosial, Lingkungan kerja, Pengembangan Diri dan Bantuan Hukum.

4. Manajemen ASN

Jika pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 secara spesifik terdapat pemisahan antara empat belas elemen manajemen PNS dan sembilan elemen manajemen PPPK, pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tidak lagi terdapat pemisahan antara elemen manajemen PNS dan PPPK. Dalam ketentuan ini disebutkan ruang lingkup manajemen ASN minimal terdiri atas : Perencanaan kebutuhan, Pengadaan, Penguatan budaya kerja dan citra institusi, Pengelolaan kinerja, Pengembangan talenta dan karier, Pengembangan kompetensi, Pemberian penghargaan dan pengakuan, dan Pemberhentian

Dari delapan ruang lingkup manajemen ASN tersebut, terdapat dua ruang lingkup baru yang tidak terdapat pada ketentuan sebelumnya yaitu Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi serta Pengembangan Talenta dan Karier. Secara spesifik ruang lingkup Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi mendapat perhatian tersendiri melalui penerapan nilai dasar ASN, kode etik dan kode perilaku sebagai panduan Pegawai ASN dalam berperilaku dan membangun budaya kerja dan citra institusi. Pada ruang lingkup Pengembangan talenta dan karier, perhatian khusus diberikan dengan adanya transformasi pengembangan talenta dan karier ASN yang dilaksanakan melalui mobilitas talenta yang diselenggarakan melalui sistem merit melalui manajemen talenta, di mana mobilitas talenta tersebut dapat dilakukan dalam satu Instansi Pemerintah, antar Instansi Pemerintah, maupun ke luar Instansi Pemerintah.

5. Digitalisasi Manajemen ASN

Disebutkan pada Pasal 63 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, pembahasan mengenai Digitalisasi manajemen ASN merupakan hal baru yang menegaskan komitmen Pemerintah atas bentuk nyata transformasi manajemen ASN secara lebih modern, terstruktur dan sistematis. Dalam pasal ini Digitalisasi Manajemen ASN ditujukan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi penyelenggaraan proses dan pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN. Di samping hal tersebut tujuan dari bentuk Digitalisasi Manajemen ASN juga disebutkan dalam bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan berbagai layanan digital yang mendukung Manajemen ASN dan terintegrasi secara nasional dengan memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber (ADW).