Pengetahuan mengenai seluk beluk PNS dan PPPK menjadi hal yang penting untuk dipahami sebelum memutuskan untuk memilih formasi dan jabatan mana saja yang akan dilamar. PNS dan PPPK memang menjadi dua profesi yang secara urgensi setara, namun tetap terdapat hal-hal spesifik yang menjadi pembeda.
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024 segera dibuka, Menteri PAN & RB Abdullah Azwar Anas pada Mei 2024 telah merilis keterangan pers Pengadaan CASN Tahun 2024 yang terdiri atas Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam keterangannya Menteri PAN & RB menyampaikan saat ini telah diterbitkan ijin prinsip formasi tahun 2024 sebesar 1.289.824 yang terbagi menjadi 427.650 formasi pada instansi pusat dan 862.174 formasi pada instansi daerah, termasuk talenta digital yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pemerintah daerah.
Adanya rencana Pengadaan CASN Tahun 2024 tentunya menjadi peluang besar bagi teman-teman Pembaca X Media yang berminat untuk berkarier sebagai Pegawai ASN. Pengetahuan mengenai seluk beluk PNS dan PPPK menjadi hal yang penting untuk dipahami sebelum memutuskan untuk memilih formasi dan jabatan mana saja yang akan dilamar. PNS dan PPPK memang menjadi dua profesi yang secara urgensi setara, namun tetap terdapat hal-hal spesifik yang menjadi pembeda antara Pegawai ASN yang berstatus sebagai PNS dan PPPK. Buletin X Media kali ini, akan membahas tuntas mengenai gambaran PNS dan PPPK dari berbagai aspek, agar para pembaca dapat mengenal lebih dekat mengenai dua profesi tersebut.
Dasar Hukum Pelaksanaan
Pasca berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, status PNS dan PPPK merupakan dua jenis profesi yang termasuk ke dalam Pegawai Aparatur Sipil Negara. Secara spesifik saat ini ketentuan pelaksanaan manajemen PNS dan PPPK diatur oleh Peraturan Pemerintah yang berbeda, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagai dasar hukum pelaksanaan pembinaan manajemen bagi PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sebagai landasan bagi pelaksanaan pembinaan manajemen PPPK.
Pengertian
Sesuai Pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara PNS dan PPPK memiliki pengertian sebagai berikut :
PNS: “Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan”.
PPPK: “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
Dari pengertian di atas terdapat peran dan fungsi yang sama antara PNS dan PPPK sebagai bagian dari Pegawai ASN yang menduduki jabatan pemerintahan. Akan tetapi terdapat pembeda yang jelas dalam hal pengangkatan Pegawai ASN yang berstatus PNS dan PPPK. Jika PNS diangkat secara tetap, maka PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Begitu pula dengan jenis jabatan yang dapat diisi oleh PNS maupun PPPK terdapat sedikit perbedaan. PNS dapat mengisi Jabatan Manajerial dan Non Manajerial sedangkan PPPK ditujukan untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu seperti Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya tertentu dan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama tertentu.
Proses Seleksi dan Pengangkatan
Meskipun Seleksi bagi Calon PNS dan PPPK dapat diselenggarakan dalam periode yang sama, akan tetapi terdapat ketentuan yang berbeda mengenai proses seleksi serta persyaratan nilai ambang batas minimal pada dua profesi tersebut. Proses seleksi bagi Calon PNS diatur pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang membagi tahapan seleksi menjadi tiga tahap yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang, secara khusus pada tahap seleksi kompetensi dasar terdapat ketentuan jenis tes sebagai berikut.
JENIS TES | JUMLAH SOAL | NILAI AMBANG BATAS |
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) | 30 | 65 |
Tes Intelegensia Umum (TIU) | 35 | 80 |
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) | 45 | 166 |
Sumber : Keputusan Menpan No 321 Tahun 2024
Sedangkan proses seleksi PPPK diatur pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang membagi tahapan seleksi menjadi dua tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang terdiri dari seleksi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural serta ditambah dengan wawancara untuk mengukur kesesuaian dengan syarat jabatan. :
JENIS TES | TOPIK SOAL |
Seleksi Kompetensi Teknis | Berkaitan dengan pengetahuan dan keterampilan dasar terkait jabatan yang dilamar |
Seleksi Kompetensi Manajerial | Berkaitan dengan kemampuan dalam mengelola/ melaksanakan tugas dalam organisasi |
Seleksi Kompetensi Sosio Kultural | Berkaitan dengan kemampuan interaksi lintas budaya dengan masyarakat yang beragam |
Wawancara | Berkaitan dengan kemampuan dalam implementasi nilai integritas dan moralitas |
Perlu diketahui nilai ambang batas minimal kelulusan baik bagi Calon PNS dan PPPK bersifat dinamis pada setiap periode seleksi. Dalam hal ini dimungkinkan terdapat perubahan ketentuan nilai ambang batas minimal kelulusan sesuai dengan urgensi dan kebutuhan pemerintah terhadap kompetensi PNS dan PPPK yang dibutuhkan.
Batas Minimum Usia Pengangkatan dan Batas Usia Pensiun
Pengaturan usia minimal pada saat melamar serta usia pensiun bagi PNS dan PPPK juga diatur melalui ketentuan yang berbeda. Bagi Calon PNS Batasan usia paling rendah pada saat melakukan pendaftaran adalah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun. Sedangkan bagi PPPK Batasan usia paling rendah saat melakukan pendaftaran adalah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum Batas Usia Tertentu pada jabatan yang dilamar, dengan ketentuan bagi PPPK terdapat Masa Perjanjian Kerja yang menjadi dasar lama bertugas PPPK pada suatu jabatan. Meskipun terdapat perbedaan batasan usia pada saat melakukan pendaftaran, akan tetapi Batas Usia Pensiun antara PNS dan Batas Usia Pensiun/ Akhir masa Perjanjian Kerja PPPK disesuaikan dengan jabatan yang dimiliki pada saat pensiun/ akhir masa perjanjian kerja. Sesuai dengan ketentuan pada pasal 55 UU Nomor 20 Tahun 2023 setiap jenis jabatan memiliki Batas Usia Pensiun sebagai berikut :
JABATAN | JENIS | BUP |
Manajerial | Jabatan Pimpinan Tinggi | 60 tahun |
Jabatan Administrator dan Pengawas | 58 tahun | |
Non Manajerial | Jabatan Fungsional | Diatur dengan Ketentuan Perundang-undangan bagi Jabatan Fungsional |
Jabatan Pelaksana | 58 tahun |
Pengembangan Karier Pegawai
Pada aspek Pengembangan Karier Pegawai tentunya terdapat pembeda yang cukup jelas bagi PNS dan PPPK. Dalam memulai karier, sebelum resmi dilantik sebagai PNS, seorang PNS akan mengawali masa prajabatan sebagai Calon PNS (CPNS) selama 1 tahun. Dalam hal ini terdapat hak dan kewajiban yang dijalani selama menjalani masa kerja sebagai CPNS seperti hak keuangan (penghasilan 80% dari gaji pokok) serta adanya kewajiban mengikuti dan lulus Pelatihan Dasar CPNS sebagai syarat pengangkatan menjadi PNS. Selama menjalani karier, PNS memiliki kesempatan untuk mengembangkan kariernya melalui pola karier berupa mutasi/ rotasi maupun perpindahan antar jabatan yang dilakukan sesuai kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dimilikinya hingga PNS tersebut menempati golongan/ jenjang jabatan puncak dalam menjalani karier sebagai seorang PNS.
Berbeda dengan PNS, pengembangan karier PPPK ditentukan oleh Perjanjian Kerja yang dilakukan antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi. Pola karier bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja, serta tidak dimungkinkan untuk mengusulkan perpindahan jabatan, pindah unit kerja/ pindah instansi. Berbekal pengalaman kerja, kompetensi, serta profesionalitas yang telah dimiliki terdapat keuntungan yaitu seorang Calon PPPK dapat langsung dilantik sebagai PPPK sekaligus menempati jabatan tanpa melalui proses percobaan maupun kewajiban mengikuti dan lulus Pelatihan Dasar layaknya CPNS. Begitu juga dalam hak keuangan, seorang PPPK dapat diberikan gaji pokok secara penuh sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas.
Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja
Pengembangan Kompetensi menjadi elemen penting untuk meningkatkan kemampuan ASN dalam melaksanakan tugas jabatannya agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. Bagi PNS pengembangan kompetensi merupakan kegiatan yang wajib diikuti. Pada Pasal 203 Ayat 4 PP Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan Pengembangan Kompetensi bagi PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. Bagi PPPK Sesuai dengan Pasal 40 Ayat 1 PP Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan paling lama 24 ( dua puluh empat ) jam Pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja. Pelaksanaan pengembangan kompetensi tentunya dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja. Dalam hal penilaian kinerja baik bagi PNS dan PPPK, pada kedua jabatan tersebut memiliki kewajiban untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai yang dinilai secara periodik dan tahunan oleh Pejabat Penilai Kinerja dalam bentuk Penilaian Kinerja ASN.
Cuti Bagi PNS dan PPPK
Baik PNS dan PPPK sama-sama memiliki hak atas cuti yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Berikut merupakan hak cuti yang dapat diberikan bagi PNS dan PPPK.
PNS | PPPK |
Cuti Tahunan Cuti Sakit Cuti Besar Cuti Melahirkan Cuti Karena Alasan Penting Cuti Bersama Cuti Karena Alasan Penting |
Cuti Tahunan Cuti Sakit Cuti Melahirkan Cuti Bersama |
Pemberhentian
Secara umum antara PNS dan PPPK memiliki pengaturan yang senada pada beberapa jenis pemberhentian dengan perbedaan mendasar pada tata cara pemberhentiannya. Pada aspek pemberhentian, PNS mengenal Pemberhentian Karena Batas Usia Pensiun sesuai ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jabatan, sedangkan PPPK dapat diberhentikan melalui mekanisme pemutusan hubungan kerja karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir dengan Masa Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Setelah teman-teman pembaca X-Media membaca dan mencerna artikel di atas, tentunya sudah semakin jelas untuk memahami manajemen PNS dan PPPK, terutama pada aspek spesifik dan kritikal pada kedua jabatan tersebut. Bagi teman-teman ASN pemahaman tersebut akan memperkaya pengetahuan mengenai arah pembinaan manajemen ASN ke depan. Secara khusus bagi teman-teman yang akan mengikuti Seleksi CASN pemahaman yang lebih mendalam mengenai PNS dan PPPK akan semakin memantapkan tekad dan niat untuk memilih formasi terbaik yang dituju. (ADW)