Benhard Okta Sabathian Poedjiarso
Assesor SDM Aparatur Ahli Muda, Pusat Penilaian Kompetensi
ASN BKN
Pendahuluan
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan kelancaran pemerintahan di suatu negara. ASN dianggap sebagai pilar penting dalam menjaga keberlanjutan pemerintahan, memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, serta memastikan bahwa kebijakan publik dapat dijalankan dengan efisien dan efektif.1Keberadaan ASN yang profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas sangat penting untuk mendukung pembangunan dan kemajuan suatu negara. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam pembenahan tata Kelola ASN untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik.2 Komitmen pemerintah dalam menciptakan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih dan berwibawa telah diperlihatkan melalui seriusnya upaya Reformasi Birokrasi. Birokrasi yang bersifat profesional, efektif, dan efisien dianggap sebagai fondasi penting untuk membentuk tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah telah merumuskan kerangka, arah, dan tahapan yang jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Reformasi Birokrasi ini telah memasuki periode ketiga, yaitu tahun 2020-2024. Selama periode ketiga ini, seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, berkomitmen untuk mengupayakan Reformasi Birokrasi dengan fokus pada perbaikan tata kelola pemerintahan. Setiap Kementerian/Lembaga akan menentukan prioritas perbaikan sesuai dengan karakteristik sumber daya dan tantangan yang dihadapi dalam aspek tata kelola pemerintahan.3 Perubahan dan dinamika struktur pemerintahan juga dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik. ASN perlu dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakat dan kemajuan teknologi, dengan demikian gagasan mengenai Flexible Working Arrangement (FWA) menjadi salah satu gagasan pelaksanaan pekerjaan yang lebih responsif dan dinamis.4
Gagasan mengenai Flexible Working Arrangement (FWA) dari pandemi Covid yang menjangkit seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia, menuntut segala perubahan dengan cepat, salah satunya dalam perubahan pola kerja baru. Penyebaran virus Covid 19 yang merebak secara cepat mengharuskan pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar . Di sisi lain, pemerintah dituntut untuk mampu memformulasikan sebuah sistem kerja yang fleksibel dengan mengutamakan kinerja tinggi dan budaya kerja yang profesional agar organisasi publik dapat tetap memberikan pelayanannya dengan maksimal. Maka dari itu, pemerintah menerapkan pola kerja baru yaitu Work From Home (WFH) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid -19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan WFH sesuai dengan instansi penempatannya.5
Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari lebih lanjut mengenai implikasi dan pengaruh dari transformasi budaya kerja ASN yaitu sistem kerja yang lebih fleksibel. Dengan pengaturan kerja yang lebih fleksibel diharapkan ASN dapat meningkatkan efisiensi dan produktifitas kenerja. Diharapkan artikel ini dapat memberikan kontribusi dalam memberikan wawasan luas tentang kontribusi yang signifikan pengembangan kebijakan dan praktik kerja yang mengoptimalkan pengaturan kerja yang fleksibel bagi ASN.
Metode Penelitian
Jenis penelitian dalam artikel ini adalah literature review. Data yang digunakan pada penelitian ini merupakan data sekunder yang didapatkan dari berbagai jurnal penelitian dan artikel ilmiah. Data yang digunakan adalah data kualitatif dimana data yang dikumpulkan disajikan dalam data verbal. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan komparatif yang memanfaatkan data kualitatif yang dibandingkan dan dijabarkan sejara deskriptif berdasarkan studi literature review.
Hasil dan Pembahasan
Kebijakan dalam Flexible Working Arrangement (FWA)
Pemerintah telah terbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 (Perpres) untuk mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Penetapan Perpres ini dilakukan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN, memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai ASN, dan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik. Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tersebut meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Namun demikian, ketentuan hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, dan jam kerja pegawai ASN dalam Perpres dimaksud tidak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI; Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Anggota Polri serta Pegawai ASN di lingkungan Polri; dan Perwakilan RI di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, instansi pemerintah selain unit kerja pada Instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat yang menerapkan ketentuan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam perpres ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan presiden ini diundangkan.
3.2. Kelebihan dan Kekurangan Flexible Working Arrangement (FWA)
Dalam artikel ini akan menganalisis kelebihan dan kekurangan Flexible Working Arrangement (FWA) dengan menggunakan analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat). Analisis SWOT adalah teknik/metode yang digunakan untuk menganalisa, mengevaluasi, menentukan dan mendefinisikan kemampuan suatu perusahaan/organisasi dari sudut pandang kekuatan, kelemahan, peluang maupun ancaman. Dalam hal ini yang dianalisa adalah evaluasi Flexible Working Arrangement (FWA) dapat berjalan dengan baik atau tidak. Berikut adalah analisis SWOT dalam penerapan bekerja jarak jauh :
Strength (Kekuatan)
ASN lebih bisa fokus dalam mengerjakan tugasnya tanpa ada gangguan eksternal dari ASN lain/atasan
Peningkatan kualitas hidup dikarenakan adanya keseimbangan bekerja-berkehidupan
Penghematan biaya akomodasi ke kantor dapat di alokasikan ke hal lain
Mengurangi stress dan meningkatkan kenyamanan ASN
Weakness (Kelemahan)
Berkurangnya sosialisasi antar pekerja dengan pekerja dan pekerja dengan pimpinan
Bertambahnya waktu bekerja dikarenakan waktu kerja yang tidak menetap yang mengakibatkan kurangnya waktu dengan keluarga, stress dan kualitas hidup menurun
Adanya kesulitan membedakan waktu bekerja dan waktu untuk keluarga
Kehilangan suasana kerja berkelompok
Diperlukan penyesuaian antara pimpinan dan karyawan
Opportunity (Peluang)
Meningkatnya kualitas SDM karena dituntut untuk menggunakan teknologi yang terus berkembang
Peningkatan manajemen waktu, fleksibilitas beban kerja
Threat (Tantangan)
Ketergantungan terhadap teknologi
Perkembangan teknologi yang begitu pesat sehingga sulit diikuti
Resiko keamanan data
Berdasarkan hasil analisis menggunakan analisis analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat) terhadap Flexible Working Arrangement (FWA) dapat dipetakan kelebihan dan kekurangan pelaksanaan Flexible Working Arrangement (FWA) berdasarkan 4 (empat) aspek, yaitu:
Aspek | Kelebihan | Kekurangan |
ASN |
|
|
Pemerintah |
|
|
Sosial Masyarakat | Kemudahan dalam mengakses kebutuhan |
|
Lingkungan | Mengurangi tingkat kemacetan ∙ Mengurangi emisi | ∙ Masih banyak daerah yang infrastruktur digitalnya belum memadai |
Kesimpulan
Dalam penerapan Work From Anywhere (WFA) di Indonesia, pemerintah, sebagai pembuat kebijakan, perlu menetapkan aturan dan pedoman yang jelas mengenai penerapan WFA oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini harus mencakup aspek-aspek seperti prosedur pengajuan, kriteria kelayakan, hak dan tanggung jawab, aturan mengenai jam dan jadwal kerja, serta memastikan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang aman. Selain itu, penting untuk memberikan motivasi dan bimbingan kepada ASN tentang penggunaan teknologi, manajemen waktu yang efektif, dan disiplin kerja yang dibutuhkan dalam konteks WFA. ASN perlu dilengkapi dengan kompetensi yang dibutuhkan agar dapat bekerja secara mandiri dan efisien dalam lingkungan kerja yang terdesentralisasi. Dengan demikian, Work From Anywhere dapat menjadi strategi motivasi untuk meningkatkan kinerja ASN.
Adriana, S. (2022). Problematika perampingan jabatan aparatur sipil negara menuju perampingan birokrasi. JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara, 1(1), h. 13↩︎
Jubaedah, E., & Agustino, L. (2023). Mekanisme Penyederhanaan Birokrasi Melalui Penyetaraan dan Pengalihan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional di Kabupaten Serang. JDKP Jurnal Desentralisasi dan Kebijakan Publik, 4(2), h. 64.↩︎
T.F. Gafar, Octavia, S., Z. Zamhasari & Suryaningsih (2022) “Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora, 1(10), h. 2253↩︎
Rany, Yenny, and Ari Anggarani Winadi Prasetyoning Tyas. "Implementasi Dan Pengaruh Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Melalui Pengaturan Kerja Fleksibel." Jurnal Ekonomi Manajemen 28.5 (2024). H. 55↩︎