Majalah X-MEDIA edisi XXI-2024

Kembali

Artikel
Penyusunan Perencanaan Kebutuhan ASN Berbasis Potensi Daerah: Sebuah Konsep Perubahan Paradigma Untuk Dukungan Percepatan Kemajuan Daerah

I Ketut Buana
Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, Kantor Regional X BKN Denpasar

Pendahuluan

Untuk dapat mengejar Banyak faktor yang mempengaruhi dan diperlukan untuk mewujudkan pemanfaatan potensi daerah untuk menghasilkan kemajuan, di antaranya dukungan infrastruktur, permodalan, sumber daya manusia, tata kelola yang baik dan lain sebagainya. Dukungan sumber daya manusia yang profesional menjadi kunci dalam pengelolaan potensi daerah yang dimiliki dapat dioptimalkan serta dikelola dengan baik termasuk terobosan-terobosan berupa inovasi yang dapat mengelola secara tepat potensi yang dimiliki oleh daerah. Keberadaan jabatan fungsional yang mempunyai keahlian sesuai bidang tugas ini merupakan cerminan tentang profesionalisme aparatur yang diharapkan dapat mendukung pemanfaatan potensi daerah dengan lebih optimal. Jabatan-jabatan fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara jika dikorelasikan dengan sektor yang bersesuaian dapat menghasilkan informasi tentang kesesuaian dukungan profesionalitas ASN terhadap optimalisasi potensi daerah pada-masing-masing sektor.

Sebuah gambar berisi cuplikan layar, deasin Deskripsi dibuat secara otomatis

 

 

Dari data awal di wilayah kerja Kantor Regional X BKN Denpasar per Februari 2023 sebagaimana tersaji pada diagram 1, dari 44 instansi dengan menyandingkan data potensi daerah yang diperoleh dari informasi publikasi Badan Pusat Statistik (BPS), situs Web instansi dengan jabatan fungsional sektor sesuai ketentuan Kementerian PAN RB, diperoleh data kesesuaian JFT dengan potensi daerah. Rata-rata ketersediaan JFT yang mendukung potensi daerah untuk 44 instansi di wilayah Kerja Kantor Regional X BKN Denpasar sejumlah 60%. Instansi daerah di wilayah Provinsi NTB menempati urutan teratas dalam kesesuaian dukungan JFT dengan potensi daerah yang dimiliki yaitu sebanyak 69%, kemudian disusul instansi daerah di wilayah Bali dengan 58%, sementara instansi di wilayah NTT menempati posisi terendah dengan 57%.

Dari data tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa masih  terdapat mismatch antara JFT dengan potensi daerah, sehingga dapat ditarik kesimpulan awal bahwa perencanaan kebutuhan ASN belum sepenuhnya mendukung potensi daerah. Berdasarkan Teori Pertumbuhan Ekonomi Lokal yang menjelaskan bahwa pemanfaatan potensi daerah dapat memicu pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih baik. Dalam teori ini, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi lokal dengan cara memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada di daerah tersebut. Teori Pemberdayaan Masyarakat Lokal: Teori ini mengemukakan bahwa pemberdayaan masyarakat lokal dapat menjadi kunci dalam pemanfaatan potensi daerah yang lebih optimal. Dalam teori ini, masyarakat lokal dianggap sebagai pihak yang paling mengetahui tentang potensi yang ada di daerah mereka, sehingga melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program dapat meningkatkan efektivitas dan pemanfaatan potensi daerah. Dalam teori ini, pemerintah pusat memberikan kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola potensi daerah dengan cara yang lebih baik dan tepat sasaran. Dalam teori ini, kewirausahaan dianggap sebagai kunci dalam menciptakan nilai tambah dari potensi daerah yang ada dengan cara memanfaatkan kesempatan dan inovasi yang ada. Dengan memahami teori-teori tersebut diharapkan pemanfaatan potensi daerah dapat dilakukan secara lebih optimal dan tepat sasaran.

Urgensi Penyusunan Kebutuhan Berbasis Potensi Daerah Aparatur yang profesional memainkan peran krusial dalam mendukung optimalisasi potensi daerah dan mewujudkan kemajuan. Ini dapat mencakup memberikan bantuan dalam perizinan usaha, memfasilitasi akses ke pendanaan, dan mengidentifikasi peluang investasi, dengan kata lain aparatur profesional dapat memberdayakan potensi lokal dengan lebih efektif. Pengelolaan potensi daerah oleh aparatur yang profesional memiliki beberapa alasan yang sangat penting di antaranya Aparatur yang profesional memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola sumber daya daerah dengan cara yang efisien dan efektif. Mereka dapat merencanakan dan mengimplementasikan strategi yang dapat memaksimalkan manfaat dari sumber daya yang tersedia. Aparatur yang profesional yang mengelola potensi daerah cenderung memiliki pemahaman yang lebih baik tentang prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Mereka juga dapat membantu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan sosial dalam jangka panjang. Aparatur profesional dapat merencanakan kegiatan yang meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Mereka dapat menerapkan praktik-praktik terbaik dalam mengelola limbah, konservasi alam, dan melestarikan budaya. Aparatur yang profesional juga cenderung lebih berkomitmen untuk melindungi hak-hak masyarakat dalam pengelolaan potensi daerah. Mereka dapat menghindari kerugian yang merugikan masyarakat dan memastikan partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan terkait potensi daerah. Aparatur Profesional memiliki pemahaman mendalam tentang tren ekonomi dan teknologi terkini. Mereka dapat merancang strategi inovatif untuk mengembangkan potensi daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja baru. Aparatur yang profesional cenderung menjalankan tugas mereka dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Mereka dapat menghindari praktik korupsi dan nepotisme, serta memastikan bahwa pengelolaan potensi daerah dilakukan secara adil dan berkeadilan.

Pengelolaan potensi daerah yang dikelola oleh aparatur profesional dapat membantu mengurangi konflik dan ketidakselarasan dalam masyarakat. Dengan menyusun prinsip-prinsip keadilan dan keadilan, mereka dapat menciptakan lingkungan yang mendukung keharmonisan dan pertumbuhan bersama. Aparatur yang profesional memiliki kemampuan untuk mengumpulkan dan menganalisis data yang diperlukan untuk pengambilan keputusan yang informatif. Hal ini memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih tepat dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat. Potensi yang dimiliki seseorang atau suatu entitas dapat berupa keterampilan, pengetahuan, bakat, atau sumber daya lain yang dapat menghasilkan hasil positif atau produktif. 

Perencanaan kebutuhan ASN yang Mendukung Pemanfaatan Potensi Daerah

Beberapa saran yang diajukan dalam rangka perencanaan kebutuhan pegawai yang mendukung pemanfaatan potensi daerah. Pertama perlu dipetakan potensi yang dimiliki daerah dengan berbagai pendekatan yang relevan sehingga dapat ditetapkan sebagai sektor prioritas dan strategis yang dapat berpotensi menghasilkan peningkatan Pendapatan Asli daerah (PAD). Keterkaitan RPJMN maupun RPJMD dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penentuan sektor-sektor strategis yang menjadi potensi daerah.

Sebuah gambar berisi teks, cuplikan layar, Font, deasin Deskripsi dibuat secara otomatis

Selanjutnya perlu dilakukan analisis kebutuhan pegawai. Perlu dilakukan analisis kebutuhan pegawai secara cermat dan sistematis untuk mengetahui jenis dan jumlah pegawai yang diperlukan untuk mengoptimalkan potensi daerah. Analisis ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, kebutuhan layanan publik, kerumitan tugas, dan lain-lain. Selanjutnya, pelatihan dan pengembangan pegawai. Memberikan pelatihan dan pengembangan kepada pegawai yang sudah ada untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan mereka dalam mengelola potensi daerah. Pelatihan dan pengembangan ini dapat dilakukan secara internal maupun melalui kerja sama dengan institusi pendidikan atau pelatihan. Berikutnya, rekrutmen pegawai berkualitas. Proses  rekrutmen pegawai yang berkualitas dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan potensi daerah penting untuk dilakukan guna memastikan bahwa pegawai yang diperoleh mempunyai kompetensi yang memadai. Perlu dipastikan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara transparan, adil, dan berdasarkan kriteria yang jelas.

Berikutnya, pengembangan sistem manajemen SDM. Sistem manajemen SDM yang terintegrasi dan efektif untuk memudahkan perencanaan dan pengelolaan SDM. Sistem ini dapat mencakup aspek-aspek seperti pengukuran kinerja, pengembangan karier, manajemen talenta, dan lain-lain. Kemudian kolaborasi dan kemitraan.  Penting untuk membangun kolaborasi dan kemitraan dengan berbagai pihak, seperti institusi pendidikan, swasta, dan masyarakat, untuk memperkuat sumber daya manusia aparatur dalam mengoptimalkan potensi daerah. Kolaborasi dan kemitraan ini dapat meningkatkan akses ke sumber daya dan dukungan yang dibutuhkan untuk mengembangkan kapasitas pegawai. Berikutnya penggunaan teknologi informasi. Pemanfaatan teknologi informasi dalam perencanaan kebutuhan pegawai dan pengelolaan SDM. Teknologi informasi dapat membantu memudahkan proses perencanaan dan pengelolaan SDM, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pegawai. Dengan melaksanakan hal-hal tersebut diharapkan perencanaan kebutuhan pegawai dapat mendukung pemanfaatan potensi daerah dengan baik dan membantu mempercepat kemajuan daerah tersebut.

Saran Kebijakan

Selanjutnya beberapa kebijakan dalam rangka perencanaan kebutuhan pegawai yang mendukung pemanfaatan potensi daerah yang dapat disarankan di antaranya: 

  1. Penentuan sektor-sektor strategis yang mengoptimalkan potensi daerah dapat dikaitkan dengan kebijakan RPJMN dan RPJMD masing-masing daerah.

  2. Kebijakan perencanaan kebutuhan ASN berbasis potensi daerah. Perlu dibuat kebijakan tentang penyusunan perencanaan kebutuhan yang mendukung potensi daerah yang disertai analisis beban kerja dan jabatan yang memadai untuk menentukan kuantitas dan kualitas yang sesuai. Hal ini juga mesti mendapat perhatian dari lembaga yang memberikan pertimbangan dan persetujuan formasi ASN dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan formasi yang diajukan instansi daerah.

  3. Rekrutmen pegawai berkualitas, kebijakan ini dapat berupa peningkatan seleksi dan tes untuk memastikan bahwa pegawai yang direkrut memiliki kompetensi dan kualitas yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan potensi daerah. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup program magang dan praktik kerja untuk mendapatkan tenaga kerja yang lebih berkualitas. 

  4. Pengembangan SDM aparatur daerah yang dituangkan dalam kebijakan berupa program pelatihan, pengembangan karier, dan sertifikasi kompetensi bagi aparatur daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan pegawai dalam mengelola potensi daerah .Kebijakan ini dapat berupa pengembangan sistem manajemen SDM yang terintegrasi dan efektif untuk memudahkan perencanaan dan pengelolaan SDM. Sistem ini dapat mencakup aspek-aspek seperti pengukuran kinerja, pengembangan karier, manajemen talenta, dan lain-lain.

  5. Peningkatan kesejahteraan pegawai, kebijakan ini dapat berupa peningkatan kesejahteraan pegawai, seperti kenaikan gaji dan tunjangan, serta peningkatan fasilitas kerja dan lingkungan kerja yang lebih baik. Hal ini dapat meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai, sehingga dapat mendukung pemanfaatan potensi daerah. 

  6. Kolaborasi dan kemitraan, kebijakan ini dapat berupa kerja sama dan kemitraan dengan berbagai pihak, seperti institusi pendidikan, swasta, dan masyarakat, untuk memperkuat sumber daya manusia aparatur dalam mengoptimalkan potensi daerah. Kolaborasi dan kemitraan ini dapat meningkatkan akses ke sumber daya dan dukungan yang dibutuhkan untuk mengembangkan kapasitas pegawai. 

  7. Pemanfaatan teknologi informasi, kebijakan ini dapat berupa penggunaan teknologi informasi dalam perencanaan kebutuhan pegawai dan pengelolaan SDM. Teknologi

Dengan menyusun perencanaan kebutuhan ASN berbasis potensi daerah maka dapat berimplikasi pada perubahan paradigma dari ASN sebagai cost center yang menjadi beban anggaran menjadi ASN sebagai aset potential revenue yang mendukung pemanfaatan potensi daerah yang pada diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Karena saat potensi daerah dikelola oleh Aparatur Sipil Negara yang kompeten dan profesional dapat mendorong optimalisasi pemanfaatan potensi daerah guna mendukung terciptanya kemajuan daerah itu sendiri.