Majalah X-MEDIA edisi XXI-2024

Kembali

Q&A
Kanreg Menjawab

Tanya:

Perkenalkan nama saya SERLINA salah satu pelamar PPPK Pemerintah Kabupaten Ngada yang dinyatakan lolos seleksi Penerimaan PPPK TA 2023 dengan formasi Ahli Pertama BIDAN dengan kualifikasi Pendidikan saya Diploma IV Program Studi Bidan Pendidik, tetapi dari informasi yang saya terima usul penetapan NI PPPK TA 2023 untuk formasi Ahli Pertama Bidan, tidak bisa menggunakan ijazah Diploma IV Program Studi Bidan Pendidik?

Jawab:

Terima kasih Saudari SERLINA atas pertanyaannya. Dari data yang Saudari SERLINA sampaikan bahwa memiliki kualifikasi Pendidikan Diploma IV Program Studi Bidan Pendidik, melamar formasi jabatan Ahli-Pertama Bidan pada Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023 dapat kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disebutkan bahwa untuk dapat melamar menjadi PPPK persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya adalah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

  2. Sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Tenaga kesehatan Kementerian Kesehatan No. PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan kualifikasi pendidikan dan surat tanda registrasi (STR) dalam rangka pengadaan PPPK jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, di antaranya menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Kesehatan Bidan Keahlian mensyaratkan kualifikasi Pendidikan : Profesi Bidan atau D4/Sarjana Terapan Kebidanan (lulusan sampai dengan Tahun 2021) dengan STR Bidan.

  3. Berdasarkan hal tersebut pada angka 1 dan 2, maka Saudari SERLINA tidak memenuhi syarat untuk diangkat ke dalam jabatan Ahli-Pertama Bidan sebagai PPPK Tenaga Kesehatan karena tidak memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, sehingga penetapan NI PPPK Saudari SERLINA tidak dapat diproses lebih lanjut.

Demikian, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Tanya:

Perkenalkan nama saya MASKENDI, Tanggal lahir 20 Oktober 1966, salah satu PNS di Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Saya diangkat CPNS TMT 1 April 2006 pada jabatan Tata Usaha di TK Negeri Pembina Golongan Ruang II/a, Pada 01 April 2022 saya mendapat kenaikan pangkat menjadi Penata Muda Golongan Ruang III/b dalam Jabatan Guru (non Angka Kredit) dengan Pendidikan S-1 Pendidikan Anak Usia Dini. Pada Tanggal 3 Juli 2023 saya diangkat ke dalam jabatan Guru Jenjang Ahli Pertama dengan angka Kredit 18. Yang ingin saya tanyakan apakah nanti saya pensiun di usia 58 atau 60 Tahun?

Jawab:

Terima kasih Saudara MASKENDI atas pertanyaannya. Berdasarkan penjelasan Saudara Di atas maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Karena Saudara Diangkat CPNS di dalam jabatan Tata Usaha bukan Guru, berarti Pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan bukan dari pengangkatan pertama, melainkan melalui perpindahan dari jabatan lain;

  2. Dalam SE Kemendikbud Nomor 0378/B/HK.04,01/2023 dijelaskan bahwa PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Guru, dan mengalami kenaikan pangkat namun belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Guru, maka pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  3. Dalam Pasal. 16 ayat (1) poin h. angka 1 PermenpanRB Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Juli 2023 (Pasal 63) dinyatakan bahwa Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda, dan kategori keterampilan;

  4. Berdasarkan hal tersebut pada angka 1 sampai dengan 3, maka pengangkatan saudara MASKENDI ke dalam Jabatan Fungsional Guru tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena saat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Guru pada 3 Juli 2023 usia yang bersangkutan sudah lebih dari 53 (lima puluh tiga), sehingga BUP saudara adalah 58 Tahun.

Demikian, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.