Implementasi manajemen talenta menjadi kewajiban bagi setiap instansi pemerintah, baik di lingkup instansi pusat maupun instansi daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN&RB) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa “Instansi Pemerintah WAJIB menyelenggarakan Manajemen Talenta ASN Instansi berdasarkan analisis kebutuhan yang mengacu pada pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran serta strategi organisasi guna mewujudkan prioritas pembangunan nasional”.
Secara regulasi, praktik dan pemanfaatan manajemen talenta semestinya harus dilaksanakan setelah Kementerian PANRB menerbitkan Permen PAN&RB Nomor 3 Tahun 2020, sesuai dengan klausul yang ditetapkan di dalamnya. Ini berarti instansi-instansi pusat (Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian/LPNK) dan instansi daerah (Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kota/ Pemerintah Kabupaten) semestinya sudah harus menyusun dan menerapkan manajemen talenta sebagai dasar pengembangan karier ASN setelah diundangkannya peraturan ini.
Namun demikian, pada kenyataannya sampai dengan tahun 2025 masih banyak instansi-instansi pemerintah yang belum memiliki sistem manajemen talenta. Menurut data BKN, implementasi manajemen talenta di instansi pemerintah tercatat hingga 23 Januari 2025 ada 42 instansi pemerintah yang telah membangun atau memiliki Sistem Manajemen Talenta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 (dua puluh satu) instansi telah mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) menggunakan rencana suksesi (Manajemen Talenta). Sedangkan, sisanya sebanyak 21 (dua puluh satu) instansi sudah disetujui kebijakan dan sistem manajemen talentanya, namun belum dimanfaatkan untuk pengisian JPT (Humas BKN 23/01/2025). Hal ini tentu masih jauh dari target yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, di mana terdapat target penerapan manajemen talenta ASN sampai dengan tahun 2024 sebanyak 221 instansi pemerintah (87 Kementerian/LPNK, 34 Provinsi dan 100 Kabupaten/Kota (RPJMN 2020-2024).
Masih minimnya pencapaian realisasi instansi pemerintah yang telah menerapkan manajemen talenta, dikarenakan beberapa sebab, antara lain: pertama, terbatasnya Sumber Daya Manusia Aparatur yang dimiliki suatu instansi pemerintah yang mampu membangun aplikasi atau Sistem Informasi Manajemen Talenta. Kedua, terbatasnya anggaran yang dimiliki suatu instansi pemerintah untuk membangun aplikasi atau Sistem Informasi Manajemen Talenta. Ketiga, belum adanya petunjuk pelaksana (juklak) atau petunjuk teknis (juknis) dalam penyusunan manajemen talenta. Hal biasanya, setelah terbitnya Peraturan dari Kementerian PANRB akan ditindaklanjuti dengan adanya juklak atau juknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Akan tetapi, sampai saat ini juklak atau juknis penyusunan manajemen talenta belum diterbitkan oleh BKN.
KONSEP DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN TALENTA
Manajemen talenta diartikan suatu proses untuk memastikan kemampuan organisasi mengisi posisi kunci pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang mendukung kompetensi inti organisasi (unique skill and high strategic value) (Pella, 2011). Manajemen talenta juga dapat diartikan sebagai manajemen strategis untuk mengelola aliran talenta dalam suatu organisasi dengan tujuan memastikan tersedianya pasokan talenta untuk menyelaraskan SDM yang tepat dengan pekerjaan yang tepat pada waktu yang tepat berdasarkan tujuan strategis, misi dan visi organisasi. Manajemen talenta merupakan suatu proses yang dilakukan untuk memastikan bahwa posisi-posisi kunci dalam organisasi dapat diisi secara internal dengan para pegawai yang kompeten melalui pemantapan kelompok pusat pengembangan talenta yang terdiri atas sekumpulan pegawai yang memiliki keterampilan tinggi dan berkualifikasi (talent pool).
Definisi lain menyebutkan bahwa manajemen talenta meliputi proses identifikasi, pengembangan dan mempertahankan SDM unggulan yang merupakan SDM bertalenta atau sering disebut dengan ‘bintang’ dan ‘calon bintang’ masa depan secara sistematis (Sudjatmiko, 2011). Pengertian ini menekankan pada cara yang sistematis dalam perekrutan calon pimpinan organisasi. Selama ini organisasi kemungkinan secara alami telah memunculkan bintang-bintang, namun belum dikelola secara sistematis. Kesadaran akan upaya untuk mempertahankan bintang-bintang dalam organisasi, maka perlu adanya pengelolaan yang sistematis (melalui manajemen talenta).
Pella dan Inayati (2011) menjelaskan tahapan-tahapan dalam implementasi program manajemen talenta, yaitu: (a) Menetapkan kriteria talenta (talent criteria); (b) Menyeleksi grup pusat pengembangan talenta (talent pool selection); (c) Membuat program percepatan pengembangan talenta (acceleration development program), (d) Menugaskan posisi kunci (key position assignment); dan (e) Mengevaluasi kemajuan program (monitoring program). Berdasarkan konsep atau teori manajemen talenta di atas, maka dapat digambarkan alur penyusunan manajemen talenta, sebagai berikut:
Talent Management Framework
Sumber: Pella dan Inayati, 2011.
Dalam konteks ASN, sesuai dengan Permen PAN&RB Nomor 3 Tahun 2020, Manajemen Talenta diartikan sebagai sistem manajemen karier asn yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan. Sedangkan, tujuan disusunnya manajemen talenta adalah: (a). meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (b). menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business) dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan organisasi dan akselerasi pembangunan nasional. (c). mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, kompetensi dan kinerja talenta, serta memberikan kejelasan dan kepastian karier talenta dalam rangka akselerasi pengembangan karier yang berkesinambungan. (d). mewujudkan rencana suksesi (succession planning) yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel sehingga dapat memperkuat dan mengakselerasi penerapan sistem merit pada instansi pemerintah. (e). memastikan tersedianya pasokan talenta untuk menyelaraskan ASN yang tepat dengan jabatan yang tepat pada waktu yang tepat berdasarkan tujuan strategis, misi dan visi organisasi. (f). menyeimbangkan antara pengembangan karier ASN dan kebutuhan instansi.
Gambaran di atas menjelaskan bahwa manajemen talenta merupakan metode terbaik yang dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan calon-calon atau kandidat-kandidat pimpinan (succession planning) di masa mendatang. Manajemen talenta menjadi metode yang mengakomodir kualifikasi, kompetensi dan kinerja seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai dasar dalam pengembangan kariernya. Manajemen talenta juga akan mewujudkan proses-proses pengembangan karier ASN secara sistematis, transparan dan objektif.
AKSELERASI PENERAPAN MANAJEMEN TALENTA
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam pelaksanaan kewenangan pengembangan talenta dan karier ASN harus mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah. Pengembangan talenta dan karier ASN dilaksanakan melalui “mobilitas talenta”, yang didasarkan sistem merit melalui manajemen talenta.
Untuk mewujudkan peningkatan atau akselerasi penerapan manajemen talenta dalam pengembangan karier ASN di instansi-instansi pemerintah, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan, antara lain: pertama, meningkatkan atau mengintensifkan sosialisasi atau desiminasi kebijakan sistem merit, khususnya penerapan manajemen talenta kepada instansi-instansi pemerintah. Dalam hal ini, perlu disampaikan terkait urgensi dan kemanfaatan penerapan manajemen talenta dalam pengembangan karier ASN, khususnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kedua, melakukan bimbingan atau pendampingan dalam penyusunan atau pembangunan manajemen talenta di lingkungan instansi-instansi pemerintah. Banyak cara atau metode yang dapat dilakukan terkait dengan bimbingan atau pendampingan pembangunan manajemen talenta kepada instansi-instansi pemerintah, misalnya: pembentukan proyek percontohan (pilot project), pembentukan kelompok diskusi (community of practice), membentuk laboratorium manajemen talenta, bagi pakai aplikasi atau Sistem Informasi Manajemen Talenta dan lain sebagaianya. Ketiga, menyusun pedoman (petunjuk pelaksana atau petunjuk teknis) penyusunan atau pembangunan manajemen talenta di lingkungan instansi-instansi pemerintah. Pedoman penyusunan atau pembangunan manajemen talenta diupayakan dibuat secara sederhana dan disertai dengan simulasinya, sehingga akan memudahkan pemahaman dan praktik pembangunan manajemen talenta di instansi-instansi pemerintah. Keempat, melakukan monitoring dan evaluasi terkait penerapan manajemen talenta di instansi-instansi pemerintah. Penerapan manajemen talenta, (khususnya dalam tahapan penilaian dan pemetaan talenta) bersifat sangat dinamis, sehingga perlu secara berkala dilakukan monitoring dan evaluasi untuk mewujudkan penerapan manajemen talenta yang berkualitas.
PENUTUP
Manajemen talenta merupakan salah satu cara terbaik untuk mempersiapkan talenta-talenta, sekaligus menghasilkan pimpinan-pimpinan yang profesional dan bermartabat untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Hal ini disebabkan melalui mekanisme manajemen talenta, pengembangan karier ASN akan berjalan secara sistematis, transparan dan objektif. Pemanfaatan manajemen talenta juga akan memotivasi ASN untuk meningkatkan kompetensi dan kinerjanya. Oleh karena itu, maka perlu adanya upaya-upaya akselerasi dalam penerapan manajemen talenta di instansi-instansi pemerintah, baik instansi pusat maupun instansi daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Pella, D. A. dan A. Inayati. (2011). Talent Management. PT. Gramedia, Jakarta.
Sudjatmiko, S., 2011, Keep Your Best People, Jakarta: Gramedia.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.
Humas Badan Kepegawaian Negara, Publikasi tanggal 23 Januari 2025.