Ni Putu Diah Ratih Nareswari Putri
Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Kantor Regional X BKN
RINGKASAN EKSEKUTIF
Secara umum layanan publik harus dilakukan secara inklusif, namun dalam konteks kepegawaian, Aparatur Sipil Negara (ASN) penyandang disabilitas belum mendapat porsi keterpakaian data yang cukup, salah satu contohnya adalah ketiadaan statistik ASN disabilitas dalam Buku Statistik ASN yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) setiap semester.
Dalam rangka mendukung tata kelola Data ASN dalam kerangka Satu Data Indonesia, BKN membutuhkan data dengan kompleksitas jenis yang beragam. Data ASN disabilitas bisa menjadi addendum/pelengkap, untuk menggambarkan kebutuhan aksesibilitas manajemen ASN secara lebih menyeluruh.
Pola kerjasama yang perlu dibangun adalah gerakan kemitraan antara instansi pengelola manajemen ASN, instansi pengguna Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA), dan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis) sebagai representasi valid masyarakat penyandang disabilitas.
Model pengelolaan data diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi, pengelolaan aksesibilitas sumber daya, dan pembangunan tata kelola organisasi pemerintah yang inklusif.
PENDAHULUAN
Dalam perspektif pelayanan publik, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan mengarah pada upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif. Salah satu implementasinya adalah dalam Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur (MSDM) sebagai metode terstruktur dalam mengelola ASN.
Dalam konteks MSDMA, prinsip-prinsip SDGs menginginkan pembangunan nasional dilakukan secara profesional dengan menjunjung tinggi sistem merit yang adil. Sejalan dengan hal tersebut, pengelolaan ASN sebagai sebuah profesi tentu harus memenuhi prinsip inklusivitas pelayanan publik dengan memastikan bahwa semua orang dapat menikmati pelayanan publik tanpa terkecuali. Salah satu caranya adalah dengan memastikan bahwa semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pelayan publik atau dalam hal ini adalah ASN.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai implementasi dari ratifikasi konvensi hak-hak penyandang disabilitas, menyatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Regulasi sektor kepegawaian merumuskan mekanisme rekrutmen bagi penyandang disabilitas pertama kali melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Sejak saat itu hingga kini, secara konsisten pemerintah mengalokasikan formasi khusus disabilitas dalam setiap periode seleksi. Artinya, secara kuantitas Indonesia memiliki jumlah ASN penyandang disabilitas yang terus bertumbuh setiap tahun nya.
Ironisnya, data ini tidak pernah muncul dalam buku statistik ASN yang diterbitkan setiap semester oleh Badan Kepegawaian Negara padahal melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang dikukuhkan kembali dalam Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara, pemerintah pusat berkomitmen melakukan tata kelola data ASN untuk memastikan keterpaduan, akurasi, dan kualitas data dan informasi bidang ASN. Salah satu ruang lingkup jaminan mutu/kualitas data dan informasi ini adalah ketergunaan data dalam menunjang tujuan pembangunan berkelanjutan, diantaranya layanan kepegawaian yang inklusif.
DISABILITY AWARENESS DAN LAYANAN KEPEGAWAIAN INKLUSIF
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjanjikan semua warga negara dan penduduk terpenuhi hak dan kebutuhannya dalam pelayanan publik, termasuk di dalamnya penyandang disabilitas. Hasil analisis pada penelitian terdahulu yang dilakukan penulis terkait modul Disability Awareness bagi ASN, sebesar 20,29% dari 877 ASN yang menjadi responden menyatakan bahwa instansi tempatnya bertugas tidak pernah mengadakan pelatihan atau kegiatan sejenis yang berkaitan dengan pelayanan publik untuk disabilitas, bagi pegawai di lingkungannya (DRNP Ni Putu et al, 2024). Padahal, dari kelompok responden yang sama, setengahnya mengaku pernah memberikan layanan kepada penyandang disabilitas namun masih merasa bingung dan ragu dalam memberikan layanan tersebut. Hal ini dapat dijadikan gambaran umum bahwa perhatian terhadap pelayanan publik dan isu disabilitas belum menyeluruh.
Satu sisi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan pengukuran Indeks Pelayanan Publik (IPP) melalui Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP), yang semangatnya sejalan dengan rebranding pelayanan publik yang digagas oleh Menteri PANRB, yakni pembangunan tata kelola digital yang terintegrasi, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Bahkan Menteri PANRB melalui Permenpan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan, mencoba merumuskan instrumen pengukuran ketercapaian instansi pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Tidak terkecuali di dalamnya adalah manajemen kepegawaian sektor publik.
SATU DATA BIDANG ASN
Satu Data bidang ASN berdasarkan Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 adalah kebijakan tata kelola data ASN untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui interoperabilitas data.
Cahyaningsih (2023) menyatakan bahwa pemanfaatan data ASN dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Data ASN pada masing-masing unit kerja, baik BKN, ASN, dan pihak terkait lainnya, yang pada intinya bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional. Dengan kata lain, framework tata kelola Data ASN dalam kerangka Satu Data Indonesia menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, melalui ketersediaan dan pengelolaan data yang mumpuni.
STATISTIK ASN DISABILITAS
Joseph et al (2020) menyatakan bahwa PEST adalah suatu analisis yang menguji empat kategori eksternal, yaitu:
Faktor politik, meliputi berbagai intervensi pemerintah dan aktivitas lobi politik;
Faktor ekonomi, meliputi faktor ekonomi makro;
Faktor sosial, meliputi budaya dan demografi; dan
Faktor teknologi yang meliputi infrastruktur teknologi, insentif teknologi, dan perubahan teknologi.
Metode analisis ini digunakan untuk memberikan gambaran keberadaan statistik ASN penyandang disabilitas dalam tata kelola Satu Data ASN, untuk menunjang layanan kepegawaian yang lebih inklusif. Dalam tabel berikut, dianalisis aspek eksternal yang mampu memberikan pandangan bagaimana potensi implementasinya secara berkelanjutan.
Tabel 1.
Analisis PEST dengan SWOT Mindset terhadap
Kebutuhan Statistik ASN Disabilitas bagi Layanan Kepegawaian
| Area Analisis | Uraian Analisis |
|---|---|
| Faktor Politik (P) |
|
| Faktor Ekonomi (E) |
|
| Faktor Sosial (S) |
|
| Faktor Teknologi (T) |
|
PENUTUP
Berdasarkan hasil analisis di atas, untuk mendukung upaya mewujudkan layanan kepegawaian yang inklusif, pendekatan data dan informasi dapat menjadi solusi praktikal dengan efek pengganda yang nyata. Melalui proses penyemaian data secara menyeluruh secara bottom-up bersama instansi pengguna SDM Aparatur dan BKN, data ASN Disabilitas bisa dimiliki secara komprehensif.
Tantangan dalam mewujudkan layanan kepegawaian yang inklusif melalui optimasi data ASN Disabilitas bukan hal yang sulit untuk ditaklukkan. Penyelarasan berbagai faktor diperlukan, khususnya kolaborasi antara BKN, Instansi, dan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis).
Setelahnya data dan statistik ASN Disabilitas ini dapat diolah sesuai kebutuhan pengembangan lebih lanjut, serta menyempurnakan framework Satu Data ASN Indonesia menuju layanan kepegawaian yang lebih inklusif.
REKOMENDASI KEBIJAKAN
Dibutuhkan proses penyemaian data ASN Disabilitas dengan kolaborasi antara BKN dan Instansi
Perlu disusun instrumen pemanfaatan Data ASN Disabilitas untuk mendukung layanan kepegawaian yang lebih inklusif
Dibutuhkan framework kesadaran disabilitas bagi aparatur negara
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Cahyaningsih, Elin. 2024. Pengukuran Kualitas Data Aparatur Sipil Negara. Civil Apparatus Policy Brief, Nomor: 057, Februari 2024
Cahyaningsih, Elin, et al. 2023. Framework Tata Kelola Data ASN Dalam Kerangka Satu Data Indonesia.
Christou, Prokopis A. 2023. How to Use Thematic Analysis in Qualitative Research. Journal of Qualitative Research in Tourism. January 2023.
Joseph Kim and Keung Ho. 2014. Formulation of a Systemic PEST Analysis For Strategic Analysis. European Academic Research. Vol. II. Issue 5.
DRNP, Ni Putu, et al. 2024. Empowering Inclusive Public Service: A Comprehensive Disability Awareness Module for Civil Servants. AAPA-EROPA-AGPA-IAPA Joint Conference Proceedings, Yogyakarta, 5-7 November 2024.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data BIdang Aparatur Sipil Negara