Majalah X-MEDIA edisi XXII-2025

Kembali

Policy Brief
Statistik ASN Disabilitas Untuk Satu Data ASN Indonesia yang Lebih Inklusif

Ni Putu Diah Ratih Nareswari Putri
Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Kantor Regional X BKN

RINGKASAN EKSEKUTIF

PENDAHULUAN

Dalam perspektif pelayanan publik, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan mengarah pada upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif. Salah satu implementasinya adalah dalam Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur (MSDM) sebagai metode terstruktur dalam mengelola ASN.

Dalam konteks MSDMA, prinsip-prinsip SDGs menginginkan pembangunan nasional dilakukan secara profesional dengan menjunjung tinggi sistem merit yang adil. Sejalan dengan hal tersebut, pengelolaan ASN sebagai sebuah profesi tentu harus memenuhi prinsip inklusivitas pelayanan publik dengan memastikan bahwa semua orang dapat menikmati pelayanan publik tanpa terkecuali. Salah satu caranya adalah dengan memastikan bahwa semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pelayan publik atau dalam hal ini adalah ASN.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai implementasi dari ratifikasi konvensi hak-hak penyandang disabilitas, menyatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Regulasi sektor kepegawaian merumuskan mekanisme rekrutmen bagi penyandang disabilitas pertama kali melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Sejak saat itu hingga kini, secara konsisten pemerintah mengalokasikan formasi khusus disabilitas dalam setiap periode seleksi. Artinya, secara kuantitas Indonesia memiliki jumlah ASN penyandang disabilitas yang terus bertumbuh setiap tahun nya.

Ironisnya, data ini tidak pernah muncul dalam buku statistik ASN yang diterbitkan setiap semester oleh Badan Kepegawaian Negara padahal melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang dikukuhkan kembali dalam Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara, pemerintah pusat berkomitmen melakukan tata kelola data ASN untuk memastikan keterpaduan, akurasi, dan kualitas data dan informasi bidang ASN. Salah satu ruang lingkup jaminan mutu/kualitas data dan informasi ini adalah ketergunaan data dalam menunjang tujuan pembangunan berkelanjutan, diantaranya layanan kepegawaian yang inklusif.

DISABILITY AWARENESS DAN LAYANAN KEPEGAWAIAN INKLUSIF

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjanjikan semua warga negara dan penduduk terpenuhi hak dan kebutuhannya dalam pelayanan publik, termasuk di dalamnya penyandang disabilitas. Hasil analisis pada penelitian terdahulu yang dilakukan penulis terkait modul Disability Awareness bagi ASN, sebesar 20,29% dari 877 ASN yang menjadi responden menyatakan bahwa instansi tempatnya bertugas tidak pernah mengadakan pelatihan atau kegiatan sejenis yang berkaitan dengan pelayanan publik untuk disabilitas, bagi pegawai di lingkungannya (DRNP Ni Putu et al, 2024). Padahal, dari kelompok responden yang sama, setengahnya mengaku pernah memberikan layanan kepada penyandang disabilitas namun masih merasa bingung dan ragu dalam memberikan layanan tersebut. Hal ini dapat dijadikan gambaran umum bahwa perhatian terhadap pelayanan publik dan isu disabilitas belum menyeluruh.

Satu sisi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan pengukuran Indeks Pelayanan Publik (IPP) melalui Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP), yang  semangatnya sejalan dengan rebranding pelayanan publik yang digagas oleh Menteri PANRB, yakni pembangunan tata kelola digital yang terintegrasi, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Bahkan Menteri PANRB melalui Permenpan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan, mencoba merumuskan instrumen pengukuran ketercapaian instansi pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Tidak terkecuali di dalamnya adalah manajemen kepegawaian sektor publik.

SATU DATA BIDANG ASN

Satu Data bidang ASN berdasarkan Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 adalah kebijakan tata kelola data ASN untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui interoperabilitas data. 

Cahyaningsih (2023) menyatakan bahwa pemanfaatan data ASN dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Data ASN pada masing-masing unit kerja, baik BKN, ASN, dan pihak terkait lainnya, yang pada intinya bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional. Dengan kata lain, framework tata kelola Data ASN dalam kerangka Satu Data Indonesia menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, melalui ketersediaan dan pengelolaan data yang mumpuni.

STATISTIK ASN DISABILITAS

Joseph et al (2020) menyatakan bahwa PEST adalah suatu analisis yang menguji empat kategori eksternal, yaitu: 

  1. Faktor politik, meliputi berbagai intervensi pemerintah dan aktivitas lobi politik;

  2. Faktor ekonomi, meliputi faktor ekonomi makro;

  3. Faktor sosial, meliputi budaya dan demografi; dan

  4. Faktor teknologi yang meliputi infrastruktur teknologi, insentif teknologi, dan perubahan teknologi.

Metode analisis ini digunakan untuk memberikan gambaran keberadaan statistik ASN penyandang disabilitas dalam tata kelola Satu Data ASN, untuk menunjang layanan kepegawaian yang lebih inklusif. Dalam tabel berikut, dianalisis aspek eksternal yang mampu memberikan pandangan bagaimana potensi implementasinya secara berkelanjutan.

Tabel 1.

Analisis PEST dengan SWOT Mindset terhadap

Kebutuhan Statistik ASN Disabilitas bagi Layanan Kepegawaian

Area Analisis Uraian Analisis
Faktor Politik (P)
  • Pemerintah menyebutkan komitmen terhadap upaya pembangunan layanan publik yang inklusif, tertuang ke dalam peraturan perundangan terkait

  • Prosedur rekrutmen CPNS menyediakan formasi khusus disabilitas sebesar minimal 2% dari total formasi

  • Data PNS dari formasi khusus disabilitas belum terintegrasi dan tersaji dalam bentuk data yang mudah dibaca

  • Terdapat banyak ASN penyandang disabilitas yang tidak berasal dari formasi khusus disabilitas

  • BKN belum memiliki dan menyajikan data ASN disabilitas

  • BKN belum memiliki framework pengelolaan kompetensi bagi ASN penyandang disabilitas

  • Data ASN disabilitas memuat terbukanya banyak potensi kajian untuk meningkatkan layanan kepegawaian bagi ASN disabilitas maupun penerima layanan/masyarakat disabilitas

  • Persepsi publik atas kredibilitas dan performa instansi pemerintah berpotensi meningkat bila data ASN disabilitas dikelola dan disajikan dengan maksimal

Faktor Ekonomi (E)
  • Maksimalnya pengelolaan sumber daya aparatur ASN penyandang disabilitas berpotensi terus menambah ketersediaan lapangan kerja sektor publik bagi disabilitas dengan penambahan persentase kuota minimal, menjadi di atas 2%

  • Bertambahnya ketersediaan lapangan kerja sektor publik, berdampak pada persepsi sektor privat atas sumber daya manusia penyandang disabilitas, sehingga berpotensi menambah lapangan pekerjaan di sektor privat juga

  • Lapangan pekerjaan yang bertambah dapat merangsang penyandang disabilitas untuk terus meningkatkan kompetensi baik melalui sektor formal maupun non-formal

  • Kompetensi yang meningkat dan memenuhi standar akan turut mendorong turbin perputaran ekonomi kolektif

Faktor Sosial (S)
  • Persepsi masyarakat penyandang disabilitas terhadap keterpenuhan hak pelayanan publik dari instansi pemerintah masih rendah

  • Pemenuhan prinsip inklusivitas masih berada pada instrumen yang bersifat fisik, belum masuk ke level kerangka kerja dan tata kelola, sehingga tidak berkontribusi signifikan dalam meningkatkan indeks persepsi masyarakat

  • Demografi penyandang disabilitas yang bekerja di sektor publik belum terekam

  • OPDis (Organisasi Penyandang Disabilitas) sangat perlu untuk dilibatkan, karena punya peran besar dalam membantu membentuk paradigma dan etika komunal disabilitas yang tepat

Faktor Teknologi (T)
  • Satu Data Indonesia melalui portal Satu Data ASN bisa memanfaatkan data ASN disabilitas untuk diolah demi berbagai kepentingan pengembangan layanan yang lebih inklusif, seperti analisis/pemetaan kompetensi teknis khusus disabilitas, kebutuhan akses per ragam disabilitas, penguatan kapasitas sdm aparatur khusus disabilitas, dsb

  • Dengan memiliki data ASN disabilitas yang komprehensif beserta ragam dan jenis disabilitasnya, instrumen rekrutmen/seleksi/pengukuran kompetensi yang lebih relevan dengan kebutuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dapat lebih mudah dibangun


PENUTUP

Berdasarkan hasil analisis di atas, untuk mendukung upaya mewujudkan layanan kepegawaian yang inklusif, pendekatan data dan informasi dapat menjadi solusi praktikal dengan efek pengganda yang nyata. Melalui proses penyemaian data secara menyeluruh secara bottom-up bersama instansi pengguna SDM Aparatur dan BKN, data ASN Disabilitas bisa dimiliki secara komprehensif.

Sebuah gambar berisi teks, cuplikan layar, lingkaran, diagram Konten yang dihasilkan AI mungkin salah.

Tantangan dalam mewujudkan layanan kepegawaian yang inklusif melalui optimasi data ASN Disabilitas bukan hal yang sulit untuk ditaklukkan. Penyelarasan berbagai faktor diperlukan, khususnya kolaborasi antara BKN, Instansi, dan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis). 

Setelahnya data dan statistik ASN Disabilitas ini dapat diolah sesuai kebutuhan pengembangan lebih lanjut, serta menyempurnakan framework Satu Data ASN Indonesia menuju layanan kepegawaian yang lebih inklusif.

REKOMENDASI KEBIJAKAN

DAFTAR KEPUSTAKAAN

Cahyaningsih, Elin. 2024. Pengukuran Kualitas Data Aparatur Sipil Negara. Civil Apparatus Policy Brief, Nomor: 057, Februari 2024

Cahyaningsih, Elin, et al. 2023. Framework Tata Kelola Data ASN Dalam Kerangka Satu Data Indonesia.

Christou, Prokopis A. 2023. How to Use Thematic Analysis in Qualitative Research. Journal of Qualitative Research in Tourism. January 2023.

Joseph Kim and Keung Ho. 2014. Formulation of a Systemic PEST Analysis For Strategic Analysis. European Academic Research. Vol. II. Issue 5.

DRNP, Ni Putu, et al. 2024. Empowering Inclusive Public Service: A Comprehensive Disability Awareness Module for Civil Servants. AAPA-EROPA-AGPA-IAPA Joint Conference Proceedings, Yogyakarta, 5-7 November 2024.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data BIdang Aparatur Sipil Negara