Majalah X-MEDIA edisi XXII-2025

Kembali

Policy Brief
Percepatan Capaian Pengelolaan Kinerja ASN Instansi Daerah Di Wilayah Kerja Kantor Regional X BKN Denpasar

Gusti Ayu Putu Lili Santina
Analis SDM Aparatur Ahli Madya, Kantor Regional X BKN

Persoalan

Berdasarkan data progress instansi yang menggunakan aplikasi Kinerja BKN, dari total 44 (empat puluh empat) instansi daerah yang menjadi wilayah kerja Kantor Regional X BKN Denpasar, seluruhnya telah menggunakan aplikasi E-Kinerja BKN di laman https://kinerja.bkn.go.id. Namun capaian penggunaannya masih belum optimal.

Berdasarkan tarikan data terakhir tanggal 26 Desember 2024, terdapat 14 (empat belas) instansi yang capaian penggunaan aplikasi Kinerja di bawah 80% dapat dilihat pada data berikut.

Dari 14 instansi tersebut terdapat 4 (empat) instansi yang telah memiliki aplikasi pengelolaan kinerja mandiri yaitu Pemprov. NTT, Pemprov. Bali, Pemkab. Badung, dan Pemkot. Denpasar. Capaian yang tercantum pada data diatas berdasarkan hasil sinkronisasi data kinerja guru pada PMM Kemdikbud dengan E-Kinerja BKN.

Pranggapan

Pengelolaan kinerja merupakan unsur penting dalam Manajemen Talenta ASN. Dengan masih banyaknya instansi dengan capaian pengelolaan kinerja di bawah 80% akan menghambat pengelolaan Manajemen Talenta dan terwujudnya Satu Data ASN.

Fakta yang Mempengaruhi

  1. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

  2. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

  3. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara.

  4. Data Progress Instansi Menggunakan Aplikasi Kinerja BKN di laman https://lookerstudio.google.com/u/0/reporting/5a4b9b7b-a8ac-4d78-b099-8c922a99429a/page/p_z7059zqbed .

Analisis

Pengelolaan kinerja merupakan unsur penting dalam Manajemen Talenta ASN. Dengan masih banyaknya instansi dengan capaian pengelolaan kinerja di bawah 80% akan faktor penghambat dalam pengelolaan Manajemen Talenta dan terwujudnya Satu Data ASN.

Simpulan

Perlu adanya langkah-langkah percepatan dari segi pembinaan kinerja baik dari sisi kebijakan mau pun implementasi dalam kegiatan atau aplikasi.

Saran

Jangka pendek :

1. A leader is a mover. Seorang pemimpin adalah penggerak perubahan dalam organisasi/tim. Pimpinan dalam hal ini Kakanreg/KaBKN dapat mengoptimalkan media komunikasi sosial untuk setiap saat mengingatkan para pimpinan instansi daerah agar mendorong ASN di daerahnya secara konsisten menginput SKP baik itu bulanan/triwulan/semesteran. Dapat pula dilakukan melalui surat resmi.

2. Pada SE Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023 tidak mencantumkan batas akhir seluruh instansi wajib menggunakan Aplikasi E-Kinerja. Dapat dipertimbangkan untuk membuat Surat Edaran Kepala Kantor Regional X BKN untuk memberikan batas akhir penggunaan Aplikasi E-Kinerja BKN misalnya dengan batas akhir tanggal 31 Desember 2025. Namun untuk 4 instansi yang telah memiliki aplikasi kinerja mandiri, perlu dibuatkan mekanisme yang mempermudah sinkronisasi data instansi dengan BKN.

3. Percepatan kesadaran pelaporan kinerja ASN. Kinerja adalah faktor pendukung terwujudnya Manajemen Talenta. Dalam rangka percepatan, dapat diambil kebijakan saat diadakan kegiatan CACT bagi suatu instansi, salah satu persyaratannya adalah 80% atau 100% pesertanya telah menginput SKP pada Aplikasi E-Kinerja BKN secara konsisten. Namun patut dipertimbangkan terlebih dahulu efek baik dan buruknya terhadap pencapaian kinerja Kanreg.

Jangka panjang :

1. Stimulus TPP. Tidak dapat dipungkiri, penghasilan yang layak atau bertambah akan memicu suatu inisiatif pegawai dalam berkinerja. Beberapa instansi di wilayah kerja Kantor Regional X BKN belum menerapkan pemberian TPP kepada pegawainya. Jika dalam mendapatkan TPP tersebut diberikan persyaratan untuk menginput kinerjanya secara konsisten, maka capaian pemenuhan pelaporan kinerja tentu akan berdampak positif.