Ni Komang Ety Hertiani
Assesor SDM Aparatur Ahli Madya, Pusat Penilaian Kompetensi
BKN
Persoalan
Dalam Perjanjian Kinerja Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2025, ditetapkan dua indikator utama terkait penguatan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN): (1) Persentase instansi yang menerapkan manajemen talenta, ditargetkan sebesar 13,64% atau 6 instansi; dan (2) Persentase Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dinilai kompetensinya, ditargetkan 7,8% atau 5.000 PNS. Kedua target ini merupakan mandat baru yang sebelumnya menjadi kewenangan Puspenkom ASN BKN Pusat, dan kini dilimpahkan sebagian kepada Kantor Regional seiring dengan implementasi Perpres 92 Tahun 2024 dan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKN.
Dengan beban target yang cukup tinggi, Kantor Regional X BKN perlu menyusun strategi percepatan yang komprehensif dan kolaboratif untuk memastikan pencapaian yang efektif.
Pranggapan
Penilaian potensi dan kompetensi PNS merupakan salah satu unsur penting yang harus dipenuhi untuk mendukung manajemen talenta pada Instansi Pemerintah. Masih rendahnya jumlah PNS yang telah dilakukan penilaian potensi dan kompetensi dapat menghambat implementasi manajemen talenta di wilayah kerja Kantor Regional X BKN.
Fakta yang Mempengaruhi
Beberapa regulasi yang mendasari urgensi dan tata kelola penilaian potensi dan kompetensi ASN antara lain:
Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp. 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis PNBP yang Berlaku pada BKN;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi ASN dengan Computer Assisted Competency Test BKN;
Data fasilitasi penilaian potensi dan kompetensi ASN yang diselenggarakan di Kantor Regional X BKN Denpasar, UPSCPKP BKN Mataram dan UPSCPKP BKN Kupang selama tahun 2023 dan 2024 mencakup total 4.647 peserta.
Analisis
Sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS, metode penilaian kompetensi terdiri dari:
Metode Assessment Center, yaitu metode terstandar yang dilakukan untuk mengukur kompetensi dan prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu jabatan dengan menggunakan beberapa alat ukur atau simulasi berdasarkan kompetensi jabatan dan dilakukan oleh beberapa orang asesor. Metode Assessment Center dibedakan menjadi kategori sederhana, sedang, ataupun kompleks yang peruntukannya disesuaikan dengan target jabatan yang dilakukan penilaian.
Metode lainnya, yaitu metode selain Assessment Center yang digunakan dalam pelaksanaan penilaian kompetensi PNS. Metode penilaian lainnya dilakukan menggunakan instrumen Smart Governance melalui CACT (Computer Assisted Competency Test).
Yang membedakan kedua metode tersebut diantaranya, metode Assessment Center dapat digunakan untuk seluruh jabatan ASN, sedangkan metode CACT hanya dapat digunakan untuk level Jabatan Administrator/ Jabatan Fungsional Madya kebawah. Selain itu, metode Assessment Center dapat digunakan untuk tujuan seleksi, proyeksi maupun pemetaan jabatan, sedangkan metode CACT hanya dapat digunakan untuk tujuan pemetaan jabatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada BKN, tarif PNBP untuk jasa penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi pegawai dan/ atau calon pegawai ASN relatif tinggi dibanding lembaga lain di wilayah kerja, yang berdampak pada rendahnya antusiasme instansi untuk menggunakan jasa BKN. Sebagai contoh:
Assessment Center kompleks: hingga Rp 7.500.000/peserta
CACT: mulai dari Rp 240.000 - Rp 590.000/peserta
Hasil dari kedua metode tersebut berlaku selama 3 tahun dan dapat diintegrasikan dalam sistem informasi kepegawaian nasional (SIASN), mendukung konsistensi pengelolaan data talenta. Tantangan yang dihadapi terletak pada struktur tarif PNBP yang ditetapkan BKN. Biaya Assessment Center berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 7,5 juta per peserta, sementara CACT dikenakan antara Rp 240 ribu hingga Rp 590 ribu. Biaya tambahan seperti akomodasi, konsumsi, dan transportasi, baik untuk peserta maupun fasilitator, menjadi beban instansi. Hal ini membuat banyak instansi beralih ke penyelenggara asesmen lain yang menawarkan harga lebih kompetitif.
Sebagai respon, BKN telah membuka opsi pembebasan tarif (Rp 0 atau 0%) melalui Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2024 untuk kategori tertentu, seperti daerah tertinggal, peserta ke-501 dalam tahun anggaran, atau situasi kahar. Namun demikian, kebijakan ini belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh instansi di wilayah kerja Kanreg X BKN.
Di sisi lain, Kantor Regional X BKN dapat memaksimalkan capaian target asesmen melalui akuisisi data dari lembaga asesmen lain yang telah terakreditasi, sepanjang hasil asesmen disampaikan ke BKN maksimal 3 bulan setelah kegiatan sebagaimana diatur dalam regulasi. Hal ini membuka peluang percepatan pencapaian target melalui pendekatan sinergis, baik internal maupun eksternal. Target ambisius untuk memperluas cakupan asesmen ASN di wilayah kerja Kantor Regional X BKN menuntut strategi percepatan yang kolaboratif, efisien, dan berbasis data. Terdapat peluang untuk optimalisasi melalui kolaborasi eksternal dan kebijakan pengenaan tarif 0%.
Simpulan
Perlu dirancang langkah-langkah strategis dan sistematis untuk mendorong pencapaian target kinerja terkait penilaian kompetensi PNS secara optimal untuk mendukung implementasi manajemen talenta pada Instansi wilayah kerja Kantor Regional X BKN. Hal ini juga membutuhkan kolaborasi aktif dengan melibatkan berbagai pihak terkait baik di dalam maupun di luar BKN guna memastikan efektivitas dan efisiensi strategi yang diimplementasikan.
Saran
Strategi percepatan penilaian potensi dan kompetensi PNS dalam rangka mendukung implementasi manajemen talenta di wilayah kerja Kantor Regional X BKN antara lain:
Jangka pendek:
Meningkatkan awareness dan komitmen instansi melalui kampanye manfaat manajemen talenta serta promosi layanan penilaian, khususnya CACT, melalui forum koordinasi, media sosial, dan komunikasi langsung;
Menyusun dan menawarkan jadwal asesmen yang massal dan terstruktur agar menjangkau lebih banyak PNS secara efisien;
Berkolaborasi dengan lembaga penyelenggara asesmen terakreditasi serta memastikan hasilnya terintegrasi ke dalam SIASN;
Melakukan akuisisi data hasil asesmen dari tahun 2023–2025 dan mendorong instansi untuk menyampaikan hasil asesmen maksimal 3 bulan setelah pelaksanaan.
Jangka menengah/ panjang:
Usulan kebijakan penurunan tarif PNBP BKN sampai dengan Rp. 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen), terutama untuk penilaian potensi dan kompetensi dengan menggunakan CACT BKN bagi instansi yang tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal maupun Instansi yang tidak berada dalam kondisi kahar atau kejadian yang tidak dapat diantisipasi/ dikendalikan secara rasional dan/ atau kebijakan pemerintah;
Usulan kebijakan perubahan komponen tarif PNBP sudah mencakup biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta, serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sehingga tidak membebani Instansi sebagai wajib bayar;
Usulan kebijakan pemberian reward and punishment bagi Instansi berdasarkan implementasi manajemen talenta dan penilaian kompetensi yang dilaksanakan.