Daftar isi

PENGADAAN PNS

DASAR HUKUM

DEFINISI

Pengadaan merupakan salah satu bagian dari manajemen PNS. Berdasarkan Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018 Pengadaan PNS merupakan suatu kegiatan untuk mengisi kebutuhan pada Jabatan Administrasi, khusus pada Jabatan Pelaksana, Jabatan Fungsional Keahlian, khusus pada JF ahli pertama dan JF ahli muda serta Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada JF pemula dan terampil. Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan PNS. pengadaan PNS dilakukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS. Hal ini dilakukan untuk menjaga objektifitas pengadaan PNS

TUJUAN

Berdasarkan PermenPANRB No. 27 Tahun 2021 Pengadaan PNS bertujuan memperoleh PNS yang memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik, mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; dan memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan Jabatan

PRINSIP

Pengadaan PNS berdasarkan PermenPANRB No. 27 Tahun 2021 dilaksanakan berdasarkan prinsip: kompetitif

  1. adil
  2. objektif
  3. transparan
  4. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
  5. tidak dipungut biaya

JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN

Berdasarkan PermenPANRB No. 27 Tahun 2021 Jenis penetapan kebutuhan PNS terbagi menjadi:

Penetapan kebutuhan umum

Penetapan kebutuhan umum di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan kebutuhan khusus

Penetapan kebutuhan khusus di Instansi Pusat dan Daerah dialokasikan bagi:

  1. putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;
  2. diaspora
  3. penyandang disabilitas
  4. putra/putri Papua dan Papua Barat

KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM

Berdasarkan PermenPANRB No. 27 Tahun 2021 setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar. Dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis; dan dosen, peneliti, Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; dengan ketentuan sebagai berikut:
    • pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan;
    • pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
    • pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi

Dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar. Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.

  1. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  2. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  3. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK

KETENTUAN DAN PERSYARATAN KEBUTUHAN KHUSUS

Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” / Cumlaude

  1. Instansi Pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri. Kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri, dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut: dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma empat;
  2. pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  3. pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi

Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

Instansi Pemerintah wajib mengalokasikan paling sedikit 2% (dua persen) untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri. Pemilihan kebutuhan Jabatan dan satuan kerja/unit penempatan ditentukan oleh masing-masing Instansi Pemerintah berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan dari Menteri. Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas harus memperhatikan standar kualifikasi kerja yang dipersyaratkan pada Jabatan dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan memerlukan aksesibilitas. Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas memperhatikan jenis Jabatan yang dapat diisi dari penyandang disabilitas dengan kriteria:

  1. Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif;
  2. Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;
  3. Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus; dan/atau
  4. Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.

Jabatan yang tidak dapat diisi dari penyandang disabilitas dengan kriteria: Jabatan yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan dan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik;

  1. Jabatan yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat;
  2. Jabatan yang waktu kerjanya tidak pasti;
  3. Jabatan yang situasi kerjanya spesifik dalam penanganan bencana, huru-hara, dan kebakaran; dan/atau
  4. Jabatan yang lingkungan kerjanya memiliki resiko tinggi

Kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  2. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar

Kebutuhan Khusus Diaspora

Pemerintah dapat mengalokasikan kebutuhan khusus Diaspora, sesuai dengan kebutuhan organisasi. Pemilihan kebutuhan Jabatan dan satuan kerja/unit penempatan ditentukan oleh masing-masing Instansi Pemerintah berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan PNS dari Menteri. Kebutuhan khusus Diaspora dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 (dua) tahun;
  2. Jenis Jabatan yang dapat dilamar pada kebutuhan khusus Diaspora adalah:
    • Jabatan peneliti, dosen, dan analis kebijakan dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah magister;
    • Jabatan perekayasa dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah sarjana;
  3. Bagi pelamar pada kebutuhan khusus Diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor yang melamar pada Jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa, dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
  4. Tidak sedang menempuh pendidikan postdoctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah

Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat. Instansi Pusat wajib mengalokasikan kebutuhan Jabatan bagi kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat dengan ketentuan

  1. bagi Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS kurang dari 200 (dua ratus), paling sedikit 1 (satu) kebutuhan;
  2. bagi Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS antara 201 (dua ratus satu) sampai dengan 1000 (seribu), paling sedikit 2 (dua) kebutuhan;
  3. bagi Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS antara 1001 (seribu satu) sampai dengan 2000 (dua ribu), paling sedikit 3 (tiga) kebutuhan;
  4. bagi Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS di atas 2001 (dua ribu satu) kebutuhan, paling sedikit 4 (empat) kebutuhan

Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan:

  1. akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
  2. surat keterangan dari kepala desa/kepala suku

TAHAPAN

Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017, Pengadaan PNS dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu:

Perencanaan

Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pengadaan PNS menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PNS yang meliputi

1. Pembentukan Panitia Seleksi

Dalam rangka menjamin objektivitas pengadaan PNS secara nasional, dibentuk panitia seleksi nasional pengadaan PNS oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dibentuk dengan tujuan untuk menjamin objektivitas dalam pelaksanaan tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, dan pengumuman hasil seleksi secara nasional. Panitia seleksi nasional pengadaan PNS diketuai oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Panitia seleksi nasional pengadaan PNS terdiri atas unsur:

  1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
  2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  3. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
  4. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
  5. Badan Kepegawaian Negara;
  6. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan/atau
  7. Kementerian atau lembaga terkait

Panitia seleksi nasional pengadaan PNS mempunyai tugas:

  1. mendesain sistem seleksi pengadaan PNS;
  2. menyusun soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
  3. mengoordinasikan instansi pembina jabatan fungsional dalam penyusunan materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
  4. merekomendasikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara tentang ambang batas kelulusan SKD untuk setiap Instansi Pemerintah;
  5. melaksanakan SKD bersama-sama dengan Instansi Pemerintah;
  6. mengelola hasil SKD;
  7. mengawasi pelaksanaan SKD dan SKB;
  8. menetapkan dan menyampaikan hasil SKD dan mengintegrasikan hasil SKD dan SKB; dan
  9. mengevaluasi dan mengembangkan sistem pengadaan PNS

Panitia seleksi instansi melakukan :

  1. penyediaan helpdesk/call center/ media sosial resmi;
  2. penentuan Jabatan kebutuhan khusus;
  3. pengelompokan Jabatan; dan
  4. penyusunan pedoman SKB tambahan

2. Jadwal Pengadaan PNS

Jadwal pengadaan ditetapkan oleh PPK dan Ketua Panselnas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan ditembuskan kepada Menteri.

  1. Jadwal pelaksanaan SKD secara nasional ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional Pengadaan PNS
  2. Jadwal pelaksanaan SKD instansi ditetapkan oleh Panitia Seleksi Instansi Pengadaan PNS yang dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara.
  3. Jadwal pelaksanaan SKB ditetapkan oleh Panitia Seleksi Instansi Pengadaan PNS yang dikoordinasikan dengan panitia nasional pengadaan PNS

3. Prasarana dan Sarana Pengadaan PNS

  1. Prasarana yang berupa peraturan, pedoman, petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan PNS;
  2. Sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan PNS; dan
  3. Sarana dan prasarana bagi peserta seleksi penyandang disabilitas harus disesuaikan dengan kebutuhan, antara lain
    • tempat pendaftaran khusus bagi penyandang disabilitas; dan
    • petugas pembaca bagi tuna netra

Perencanaan dilakukan agar pelaksanaan pengadaan PNS berjalan dengan lancar. Dalam perencanaan pengadaan CPNS selain memperhitungkan biaya gaji sekaligus biaya yang diperlukan untuk pengangkatan PNS

Pengumuman Lowongan

1. Pengumuman

Panitia seleksi nasional pengadaan PNS mengumumkan lowongan jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat. Pengumuman lowongan paling sedikit memuat:

  1. nama jabatan;
  2. jumlah lowongan jabatan;
  3. kualifikasi pendidikan; dan
  4. Instansi Pemerintah yang membutuhkan jabatan PNS

Pengumuman lowongan ditindaklanjuti oleh panitia seleksi instansi pengadaan PNS dengan mengumumkan lowongan jabatan PNS tersebut secara terbuka kepada masyarakat paling singkat 15 (lima belas) hari kalender. Pengumuman tersebut paling sedikit memuat:

  1. nama jabatan;
  2. jumlah lowongan jabatan;
  3. unit kerja penempatan;
  4. kualifikasi pendidikan;
  5. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
  6. jadwal tahapan seleksi;
  7. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

2. Media Pengumuman Pengumuman lowongan jabatan PNS dilakukan menggunakan media yang mudah diketahui masyarakat luas, antara lain :

  1. media elektronik;
  2. media cetak;
  3. papan pengumuman;
  4. bentuk lain yang memungkinkan

Pelamaran

Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik. Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan pada ketentuan umum atau ketentuan khusus. Adapun tahapan dari pelamaran yaitu pendaftaran dan penyampaian dokumen lamaran. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  9. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi pengadaan PNS dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar. Penyampaian semua persyaratan pelamaran diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi

Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi

Seleksi terdiri dari 3 tahap, yaitu : 1. Seleksi Administrasi Mencocokan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar 2. Seleksi Kompetensi Dasar Untuk menilai kesesuaian antara kompetensi dasar yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi PNS, meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. Materi dan ketentuan seleksi SKD dapat dilihat pada PermenPANRB No 27 Tahun 2021 3. Seleksi Kompetensi Bidang Untuk menilai kesesuaian antara kompetensi antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan Jabatan. Materi dan ketentuan SKB dapat dilihat pada PermenPANRB No 27 Tahun 2021

Menurut PermenPANRB No. 27 Tahun 2021, pelaksanaan SKD dan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Pengumuman hasil akhir seleksi dilakukan oleh PPK secara terbuka berdasarkan hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui SSCASN. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari:

  1. mengundurkan diri;
  2. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
  3. terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri;
  4. tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau meninggal dunia, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan:

  1. surat pengunduran diri yang bersangkutan;
  2. surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK;
  3. surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Desa/Kecamatan

Pengangkatan Calon PNS dan Masa Percobaan Calon PNS

1. Pengangkatan Calon PNS

Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN, dengan tahapan :

  1. Pemanggilan
  2. Persyaratan Administrasi
  3. Pemeriksaan Kelengkapan
  4. Penyampaian Usul Penetapan NIP
  5. Penetapan NIP
  6. Keputusan Pengangkatan sebagai CPNS
  7. Golongan Ruang
  8. Penugasan atau Penetapan
  9. Gaji Calon PNS
  10. Masa Kerja

2. Masa Percobaan CPNS CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun yang merupakan masa prajabatan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS. Kemudian masa prajabatan dilaksanakan melalui proses Pendidikan dan Pelatihan dilakukan secara terintegrasi dengan memadukan antara pelatihan klasikal dan non klasikal

Pengangkatan Menjadi PNS

CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan :

  1. Lulus Pendidikan dan Pelatihan
  2. Sehat Jasmani dan Rohani

CPNS yang tidak memenuhi ketentuan dapat diberhentikan sebagai CPNS apabila :

  1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  2. Meninggal dunia
  3. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat
  4. Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar
  5. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  6. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
  7. Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS

PENDANAAN PENGADAAN PNS

Berdasarkan PermenPANRB No. 27 Tahun 2021 Pendanaan Pengadaan PNS bersumber dari:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

PENGAWASAN DAN PELAPORAN

Berdasarkan PermenPANRB No. 27 Tahun 2021 Pengawasan terhadap seluruh proses Pengadaan PNS dilaksanakan sebagai berikut:

  1. pengawasan pengadaan PNS di lingkup nasional dilakukan oleh Panselnas;
  2. pengawasan pengadaan PNS di lingkup masing-masing Instansi Pemerintah secara fungsional dilakukan oleh unit kerja yang memiliki fungsi dan tugas di bidang pengawasan internal instansi

PPK wajib melaporkan hasil pelaksanaan seleksi paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan pengadaan PNS kepada Menteri dan ketua Panselnas. Dalam hal laporan tidak disampaikan, usulan kebutuhan pengadaan PNS tahun anggaran berikutnya menjadi pertimbangan Menteri.