Pengembangan Karir
A. Dasar Hukum
B. Definisi Pengembangan Karier
Pengembangan Karier merupakan salah satu elemen dalam Manajemen PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pengembangan karier adalah bagian dari manajemen pengembangan karier PNS pada tingkat Instansi dan Nasional, yang dilakukan dengan menerapkan Sistem Merit dan disesuaikan dengan kebutuhan Instansi.
Adapun yang dimaksud dengan Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
C. Manajemen Pengembangan Karier
Pelaksanaan pengembangan karier dapat dilakukan melalui manajemen karier PNS dengan menerapkan prinsip Sistem Merit. Penyelenggaraan manajemen karier PNS pada dasarnya bertujuan untuk:
Menurut PP No. 11 Tahun 2017, pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Manajemen pengembangan karier dapat diselenggarakan di tingkat Instansi dan Nasional yang dapat dilakukan melalui mutasi dan/atau promosi, serta penugasan khusus.
Dalam menyelenggarakan manajemen pengembangan karier PNS tingkat instansi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib menetapkan rencana pengembangan karier, melaksanakan pengembangan karier, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan karier. Sedangkan pada tingkat nasional, BKN wajib mengumumkan informasi lowongan jabatan di seluruh instansi Pemerintah melalui sistem informasi ASN, dimana setiap PPK menominasikan PNS yang masuk dalam kelompok rencana suksesi di lingkungannya untuk mengisi lowongan sesuai kebutuhan instansi.
D. Rencana Pengembangan Karier
D.1 Definisi
Rencana pengembangan karier adalah proses manajemen yang menggambarkan pergerakan posisi atau jabatan menuju peningkatan dan kemajuan PNS sepanjang pengabdiannya di Instansi Pemerintah yang digambarkan dalam pola karier PNS. Rencana pengembangan karier disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci setiap tahunnya. Adapun rencana pengembangan karier meliputi:
D.2 Prinsip
Penyusunan rencana pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan prinsip:
D.3 Pola Karier
Pola karier merupakan pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan. Pola karier PNS dapat berbentuk:
1. Horizontal
Pola karier PNS secara horizontal merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.
Contoh Pola Karier Horizontal: PNS dengan Jabatan Pelaksana, Pengawas, atau Administrator (JA) dikembangkan kariernya untuk menduduki Jabatan lain yang setara dalam satu kelompok Jabatan JA, satu rumpun JF, atau JF dikembangkan kariernya ke dalam JA.
2. Vertikal
Pola karier PNS secara vertikal merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT.
Contoh Pola Karier Vertikal:
3. Diagonal
Pola karier PNS secara diagonal merupakan perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antar kelompok JA, JF, atau JPT.
D.4 Jalur Karier
Jalur karier adalah lintasan posisi jabatan yang dapat dilalui oleh PNS, baik pada jenjang Jabatan yang setara maupun Jenjang Jabatan yang lebih tinggi. Jalur karier PNS dimulai sejak diangkat menjadi Calon PNS sampai dengan menduduki jabatan tertinggi. Jalur karier PNS meliputi:
Jalur karier reguler dapat ditempuh menggunakan Pola Karier Horizontal, Vertikal, dan Diagonal, yang dapat dilakukan melalui Mutasi dan Promosi PNS.
Jalur karier percepatan dapat ditempuh menggunakan Pola Karier Vertikal dan Diagonal, yang dapat dilakukan melalui Promosi dan Penugasan PNS, serta melalui Sekolah Kader, Kenaikan Pangkat Istimewa, dan Rencana Suksesi.
D.5 Tahapan
Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS meliputi tahapan:
1. Persiapan
Penyiapan dokumen yang dipersyaratkan dalam penyusunan rencana pengembangan karier, yang meliputi:
Serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan, seperti:
2. Pelaksanaan
3. Penetapan
4. Pemantauan dan Evaluasi