Gaji adalah upah kerja atau balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu. Dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS yang dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Penggajian PNS ditentukan berdasarkan pangkat. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, PNS yang diangkat dalam suatu pangkat diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat tersebut. Untuk Calon PNS diberikan gaji pokok sebesar 80% dari gaji pokok yang diberikan kepada PNS. CPNS yang telah memiliki pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok diberikan gaji pokok yang segaris dengan pengalaman kerja yang telah ditetapkan sebagai masa kerja golongan. Dan bagi seseorang yang diangkat langsung menjadi PNS dan telah mempunyai pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok, diberikan gaji pokok yang segaris dengan pengalaman kerja yang ditetapkan sebagai masa kerja golongan. Masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok CPNS dan PNS ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Lampiran Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019).
PNS yang menerima kenaikan pangkat diberikan gaji pokok baru berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama. Apabila seorang PNS turun pangkatnya, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.
Gaji pokok PNS menurut golongan ruang dan masa kerja golongan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 disesuaikan dengan gaji pokok menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang tercantum pada lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019. Berikut ini adalah tabel gaji pokok PNS untuk tiap golongan berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2019.
Tabel Gaji Pokok PNS Golongan I
Tabel Gaji Pokok PNS Golongan II
Tabel Gaji Pokok PNS Golongan III
Tabel Gaji Pokok PNS Golongan IV
Kenaikan Gaji Berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai masa kerja golongan yang telah ditentukan yaitu setiap dua tahun sekali dan telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS diberikan kenaikan gaji berkala dengan syarat:
Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan dari kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat kepada kepala wilayah pembayaran setempat sesuai dengan Pasal 51 Ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 1994.
Contoh Perhitungan KGB
Nomor 1
Ibu A diangkat sebagai CPNS dalam golongan ruang III/a, TMT 01-03-2022 dengan masa kerja 00 tahun 00 bulan, diangkat menjadi PNS TMT 01-03-2023 dengan masa kerja 01 tahun 00 bulan. Kapan KGB Ibu A?
Perhitungan:
Nomor 2
Bapak B diangkat sebagai CPNS dalam golongan ruang II/c, TMT 01-01-2022 dengan masa kerja 03 tahun 00 bulan, diangkat menjadi PNS TMT 01-01-2023 dengan masa kerja 04 tahun 00 bulan. Kapan KGB Bapak B?
Perhitungan:
Kenaikan Gaji Istimewa diberikan kepada PNS atas dasar daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan yang menunjukkan nilai amat baik, sehingga PNS tersebut dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang dan saat-saat kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabatnya pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu. Kenaikan gaji istimewa dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan.
Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan. Tunjangan bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan tunjangan bagi PNS yang bekerja di instansi pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tunjangan yang diterima oleh PNS meliputi:
Tunjangan keluarga bagi PNS terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
Tunjangan Suami/Istri | Tunjangan Anak |
---|---|
diberikan untuk 1 istri/suami pegawai negeri yang sah | diberikan maksimal untuk 2 orang anak |
besaran tunjangan suami/istri adalah 10% dari gaji pokok | besaran tunjangan anak adalah 2% per anak dari gaji pokok |
apabila suami maupun istri sama-sama berstatus PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada PNS yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi |
belum melampui batas usia 21 tahun |
tunjangan diberhentikan pada bulan berikutnya apabila terjadi perceraian atau meninggal dunia | tunjangan diberhentikan pada bulan berikutnya apabila meninggal dunia atau tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan |
untuk memperoleh tunjangan istri/suami harus dibuktikan dengan surat nikah dari KUA atau akta nikah dari Kantor Catatan Sipil | nyata menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan |
PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan. Pemberian tunjangan jabatan struktural dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah tabel tunjangan jabatan struktural berdasarkan Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural:
Tunjangan fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional di bidang tertentu menurut peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan. Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan keterampilan. Jenjang jabatan fungsional keahlian yaitu, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dan ahli utama. Jenjang jabatan fungsional keterampilan, yaitu pemula, terampil, mahir dan penyelia.
Besaran tunjangan jabatan fungsional PNS diatur dengan peraturan presiden rumpun jabatan fungsional masing-masing dengan mengacu pada Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS. Besaran tunjangan jabatan fungsional akan berbeda satu dengan yang lain menurut rumpun dan jenjang jabatannya.
Pemberian tunjangan fungsional dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan umum adalah tunjangan yang diberikan bagi PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulan. Tabel tunjangan umum diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS.
Pemberian tunjangan umum dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa PNS beserta keluarganya dapat diberikan tunjangan pangan. Dijelaskan juga dalam Pasal 1 Keputusan Republik Indonesia Nomor 272 Tahun 1967 bahwa tunjangan pangan bagi PNS diberikan atas dasar indeks 10 kilogram per bulan.
Tunjangan beras adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau innatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan pemberian tunjangan beras ialah:
Dalam Pasal 80 Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014 disebutkan bahwa selain gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja setiap bulan. Tunjangan kinerja di lingkungan pemerintah daerah lebih dikenal dengan istilah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pemberian tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan kementerian/lembaga ditetapkan dengan peraturan presiden dan pemberian tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan pemerintah daerah harus ditetapkan dengan peraturan daerah. Besaran tunjangan kinerja atau TPP berbeda tergantung dengan instansi.
Mekanisme penentuan TPP PNS Daerah diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5446 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberikan TPP dengan kriteria sebagai berikut:
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran terhadap disiplin yang dilakukan oleh PNS dapat menyebabkan pemotongan terhadap tunjangan kinerja dalam bentuk hukuman disiplin sedang dengan ketentuan berikut:
Berikut ini adalah salah satu contoh mekanisme pemotongan tunjangan kinerja sebagai akibat dari pelanggaran disiplin di lingkungan kerja Badan Kepegawaian Negara berdasarkan Peraturan BKN No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKN.
Pemotongan Tukin dikenakan pada | Besar Potongan |
---|---|
Pegawai yang tidak membuat laporan penilaian kinerja pegawai | 35% |
Pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan dalam 1 bulan |
10% untuk predikat “cukup” |
Pegawai yang TM (tidak masuk) | 0,5% s.d. 1,5% |
Pegawai yang PC (pulang cepat) | 0,5% s.d. 1,5% |
Pegawai yang ITM (izin terlambat masuk) | 0,5% s.d. 1,5% |
Pegawai yang IPC (izin pulang cepat) | 0,5% s.d. 1,5% |
Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah untuk tiap 1 hari tidak masuk kerja | 4% |
Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir | 0,5% s.d. 1,5% |
Pegawai yang sedang mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dan diizinkan untuk masuk kerja kembali | 50% |
Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan atau pekerjaannya karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat | 20% |
Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa selain gaji, PNS juga menerima tunjangan kemahalan yang dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Dalam Pasal 15 Ayat (2) dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa PNS dapat diberikan tunjangan lain-lain, seperti tunjangan kemahalan daerah, tunjangan penyesuaian indeks harga, tunjangan karena risiko pekerjaan, dan lain-lain. Berikut ini beberapa contoh yang termasuk ke dalam tunjangan lain-lain yang diberikan kepada PNS atas profesi atau area tertentu.
Tunjangan lain-lain yang berlaku bagi seluruh PNS akan diatur dengan peraturan pemerintah. Namun, apabila tunjangan lain-lain yang dimaksud hanya berlaku bagi PNS tertentu maka akan diatur dengan keputusan presiden.
Uang makan adalah uang yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan pegawai. Uang makan hanya berlaku bagi PNS instansi pusat, sedangkan uang makan PNS pemerintah daerah bisa diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Ketentuan mengenai pembayaran uang makan:
Golongan Ruang | Besar Uang Makan (per hari kerja | Potongan PPh Pasal 21 |
---|---|---|
Golongan I dan II | Rp35.000 | 0% |
Golongan III | Rp37.000 | 5% |
Golongan IV | Rp41.000 | 15% |
Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN yang:
Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas dalam kota sampai dengan 8 jam dapat diberikan uang makan sepanjang pegawai yang bersangkutan mengisi daftar hadir pada hari berkenaan.
Penghargaan bagi PNS dapat diberikan dalam bentuk pemberian tambahan penghasilan yang memiliki dasar hukum, pedoman dan kriteria, dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi ASN sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan ASN. TPP ASN diberikan secara bertahap sesuai dengan kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi dan kemajuan keberhasilan atau capaian indeks penyelenggaraan pemerintah daerah. TPP diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
TPP tidak diberikan kepada:
Pengurang TPP:
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, fasilitas adalah sarana untuk melaksanakan fungsi dan apabila dikaitkan dengan PNS, maka fasilitas adalah sarana dan prasarana yang disediakan oleh instansi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PNS sebagai pelayan publik. Berikut contoh beberapa fasilitas yang diterima PNS.
Kendaraan dinas merupakan kendaraan yang bisa digunakan oleh PNS untuk menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari dan operasional kantor. Kendaraan dinas ini bisa saja berupa motor, mobil, perahu, bahkan pesawat. Tergantung dari kebutuhan instansi itu sendiri. Dengan adanya kendaraan, diharapkan mobilitas pegawai menjadi lebih mudah sehingga akan membuat kinerja menjadi lebih baik. Berikut spesifikasi kendaraan dinas darat yang bisa didapatkan oleh PNS berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 76 Tahun 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di dalam Negeri.
STANDAR KEBUTUHAN
Tingkat Jabatan | Jumlah Maksimum | Pilihan Jenis | Kelas Maksimum |
---|---|---|---|
Menteri dan yang setingkat | 2 | Sedan dan/atau SUV | Kualifikasi A |
Wakil Menteri dan yang setingkat | 1 | Sedan/SUV | Kualifikasi A |
Eselon I/a dan yang setingkat | 1 | Sedan/SUV | Kualifikasi B |
Eselon I/b dan yang setingkat | 1 | Sedan | Kualifikasi C |
Eselon II/a dan yang setingkat | 1 | SUV | Kualifikasi D |
Eselon II/b dan yang setingkat | 1 | SUV | Kualifikasi E |
Eselon III dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor | 1 | MPV | Kualifikasi F |
Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilker minimal 1 kab/kota | 1 | MPV | Kualifikasi G |
Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilker kurang dari 1 kab/kota | 1 | Sepeda Motor | Kualifikasi G |
PNS berhak mendapatkan rumah dinas sesuai dengan jabatan dan tugasnya. Rumah dinas ini merupakan bentuk dukungan kepada PNS agar bisa menjalankan tugasnya sebaik mungkin terutama bagi mereka yang membutuhkan hunian di tempat tugas. Rumah dinas ini bisa berbagai macam bentuknya. Bisa jadi rumah permanen, mess, rumah susun, dll. Tergantung kebutuhan dan spesifikasi masing-masing instansi.
Secara umum, standar tipe dan kelas rumah negara bagi pejabat dan pegawai negeri berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 17/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas PermenPUPR No. 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis, Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara ditetapkan sebagai berikut:
Tipe | Diperuntukan bagi | Luas Bangunan (m2) | Luas Tanah (m2) |
---|---|---|---|
Tipe Khusus |
Menteri | 400 | 1.000 |
Tipe A |
Sekretaris Jenderal | 250 | 600 |
Tipe B |
Direktur | 120 | 350 |
Tipe C |
Kepala Sub Direktorat | 70 | 200 |
Tipe D |
Kepala Seksi | 50 | 120 |
Tipe E |
Kepala Sub Seksi | 36 | 100 |
Tidak semua instansi bisa menyediakan rumah dinas bagi pegawainya. Hal ini tergantung kondisi anggaran dan keuangan masing-masing instansi. Terkadang, rumah dinas menjadi syarat wajib bagi sebuah instansi, terutama yang berada di lokasi terpencil seperti daerah kepulauan atau pegunungan.
PNS juga berhak mendapatkan berbagai peralatan teknologi informasi yang bisa digunakan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan seperti laptop, PC, printer, tablet, dll. Adanya peralatan ini tentunya sejalan dengan visi dan misi pemerintah dalam melakukan digitalisasi pelayanan publik. PNS juga dituntut untuk mahir dan cekatan menggunakan peralatan IT agar tidak tertinggal oleh kemajuan zaman.