Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Revisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:cuti_pppk [2023/02/20 00:33] – dibuat ria.wahyuni | ensiklopedia:cuti_pppk [2023/04/18 00:28] (sekarang) – [Dasar Hukum] ria.wahyuni | ||
---|---|---|---|
Baris 1: | Baris 1: | ||
====== CUTI PPPK ====== | ====== CUTI PPPK ====== | ||
===== Dasar Hukum ===== | ===== Dasar Hukum ===== | ||
- | - UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara | + | - {{ : |
- | - PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS | + | - {{ : |
- | - Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja | + | - {{ : |
===== Definisi dan Jenis Cuti PPPK ===== | ===== Definisi dan Jenis Cuti PPPK ===== | ||
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dinyatakan bahwa jenis cuti PPPK terdiri atas: | Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dinyatakan bahwa jenis cuti PPPK terdiri atas: | ||
Baris 11: | Baris 11: | ||
- Cuti bersama. | - Cuti bersama. | ||
===== Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti ===== | ===== Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti ===== | ||
- | * CUTI TAHUNAN | + | |
- PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. | - PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. | ||
- Hak atas Cuti Tahunan diberikan paling lama 12 (dua belas) hari kerja. | - Hak atas Cuti Tahunan diberikan paling lama 12 (dua belas) hari kerja. | ||
Baris 25: | Baris 25: | ||
- PPPK yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, | - PPPK yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, | ||
- PPPK yang menjalankan cuti tahunan tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | - PPPK yang menjalankan cuti tahunan tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
- | | + | |
+ | * **CUTI SAKIT** | ||
- PPPK yang menderita sakit berhak atas Cuti Sakit | - PPPK yang menderita sakit berhak atas Cuti Sakit | ||
- PPPK yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter | - PPPK yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter | ||
- PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 hari, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter | - PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 hari, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter | ||
- PPPK yang sakit lebih dari 14 hari berhak atas cuti sakit paling lama 1 (satu) bulan, dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah (dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah). | - PPPK yang sakit lebih dari 14 hari berhak atas cuti sakit paling lama 1 (satu) bulan, dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah (dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah). | ||
- | - PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan, dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan. | + | - PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1,5 (satu setengah) bulan, dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan. |
- PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja. | - PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja. | ||
- PPPK yang menjalankan cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | - PPPK yang menjalankan cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
- | * CUTI MELAHIRKAN | ||
- | - Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan paling lama 3 (tiga) bulan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. | ||
- | 2. Kelahiran anak pertama yang dimaksud merupakan kelahiran anak pertama saat yang bersangkutan sudah berstatus PPPK. | ||
- | 3. PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
- | |||
- | * CUTI BERSAMA | ||
+ | * **CUTI MELAHIRKAN** | ||
+ | - Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan paling lama 3 (tiga) bulan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. | ||
+ | - Kelahiran anak pertama yang dimaksud merupakan kelahiran anak pertama saat yang bersangkutan sudah berstatus PPPK. | ||
+ | - PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
+ | * **CUTI BERSAMA** | ||
+ | - Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil. | ||
+ | - Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan tidak mengurangi cuti tahunan. | ||
+ | - PPPK yang karena jabatannya tidak menggunakan cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak digunakan. | ||
+ | - Penambahan hak atas cuti tahunan yang dimaksud hanya dapat digunakan pada tahun berjalan. | ||
+ | - Ketentuan penggunaan hak atas cuti tahunan tambahan dapat dikecualikan dalam hal tanggal cuti bersama merupakan beberapa hari terakhir dalam tahun berjalan. Penambahan hak atas cuti tahunan ini dapat digunakan pada tahun berikutnya. |