Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
ensiklopedia:cuti_pppk [2023/02/20 00:46] – [Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti] ria.wahyuniensiklopedia:cuti_pppk [2023/04/18 00:28] (sekarang) – [Dasar Hukum] ria.wahyuni
Baris 1: Baris 1:
 ====== CUTI PPPK ====== ====== CUTI PPPK ======
 ===== Dasar Hukum ===== ===== Dasar Hukum =====
-  - UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara +  - {{ :ensiklopedia:uu_nomor_05_tahun_2014.pdf |UU Nomor 5 Tahun 2014}} tentang Aparatur Sipil Negara 
-  - PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS +  - {{ :ensiklopedia:pp_no_11_tahun_2017.pdf |PP No 11 Tahun 2017}} sebagaimana telah diubah dengan {{ :ensiklopedia:pp_nomor_17_tahun_2020.pdf |PP No 17 Tahun 2020}} tentang Manajemen PNS 
-  - Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja+  - {{ :ensiklopedia:permen_panrb_no._7_tahun_2022.pdf |Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022}} tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
 ===== Definisi dan Jenis Cuti PPPK ===== ===== Definisi dan Jenis Cuti PPPK =====
 Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dinyatakan bahwa jenis cuti PPPK terdiri atas: Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dinyatakan bahwa jenis cuti PPPK terdiri atas:
Baris 31: Baris 31:
     - PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 hari, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter      - PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 hari, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter 
     - PPPK yang sakit lebih dari 14 hari berhak atas cuti sakit paling lama 1 (satu) bulan, dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah (dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah).     - PPPK yang sakit lebih dari 14 hari berhak atas cuti sakit paling lama 1 (satu) bulan, dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah (dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah).
-    - PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan, dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.+    - PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1,5 (satu setengah) bulan, dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
     - PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja.     - PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja.
     - PPPK yang menjalankan cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     - PPPK yang menjalankan cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.