Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Revisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:jabatan_pns [2023/04/05 01:56] – dibuat tresna | ensiklopedia:jabatan_pns [2023/04/05 05:59] (sekarang) – tresna | ||
---|---|---|---|
Baris 3: | Baris 3: | ||
=====DASAR HUKUM===== | =====DASAR HUKUM===== | ||
- | | + | -[[ensiklopedia: |
| | ||
| | ||
Baris 187: | Baris 187: | ||
| | ||
- | Kenaikan jenjang JF (perpindahan vertikal) | ||
Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi syarat: | Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi syarat: | ||
| | ||
Baris 201: | Baris 200: | ||
Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/ | Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/ | ||
- | ===Pengelolaan Kinerja Pejabat Fungsional=== | + | **Pengelolaan Kinerja Pejabat Fungsional**, terdiri atas: |
- | + | ||
- | Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional | + | |
| | ||
| | ||
Baris 226: | Baris 223: | ||
===Kenaikan Pangkat=== | ===Kenaikan Pangkat=== | ||
- | Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. Diusulkan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pejabat Penilai Kinerja. Dalam menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara | + | Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. Diusulkan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pejabat Penilai Kinerja. Dalam menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara. Pejabat Fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam |
- | + | ||
- | ==Kenaikan Pangkat Istimewa== | + | |
- | Pejabat Fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam | + | |
===Tata Cara Pemberhentian dari JF=== | ===Tata Cara Pemberhentian dari JF=== | ||
Baris 242: | Baris 236: | ||
| | ||
- | Alasan pemberhentian dari poin (b) s.d. (e) dapat diangkat kembali dengan menggunakan angka kredit kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang JF selama diberhentikan. | + | Alasan pemberhentian dari poin (b) sampai dengan |
Tata cara pemberhentian: | Tata cara pemberhentian: | ||
| |