Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
ensiklopedia:jabatan_pns [2023/04/05 01:56] – dibuat tresnaensiklopedia:jabatan_pns [2023/04/05 05:59] (sekarang) tresna
Baris 3: Baris 3:
 =====DASAR HUKUM===== =====DASAR HUKUM=====
  
-   -Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara +   -[[ensiklopedia:Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara |]]
    -Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 j.o Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil    -Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 j.o Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
    -Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)    -Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Baris 187: Baris 187:
    -tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 tahun terakhir    -tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 tahun terakhir
  
-Kenaikan jenjang JF (perpindahan vertikal) 
 Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi syarat: Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi syarat:
    -angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan terpenuhi    -angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan terpenuhi
Baris 201: Baris 200:
 Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji JF dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji JF dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  
-===Pengelolaan Kinerja Pejabat Fungsional=== +**Pengelolaan Kinerja Pejabat Fungsional**, terdiri atas:
- +
-Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional terdiri atas:+
    -Perencanaan Kinerja, terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerja.    -Perencanaan Kinerja, terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerja.
    -Pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja;    -Pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja;
Baris 226: Baris 223:
  
 ===Kenaikan Pangkat=== ===Kenaikan Pangkat===
-Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. Diusulkan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pejabat Penilai Kinerja. Dalam menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara +Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. Diusulkan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pejabat Penilai Kinerja. Dalam menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian NegaraPejabat Fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam     menjalankan tugas JF dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa
- +
-==Kenaikan Pangkat Istimewa== +
-Pejabat Fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam     menjalankan tugas JF dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa+
  
 ===Tata Cara Pemberhentian dari JF=== ===Tata Cara Pemberhentian dari JF===
Baris 242: Baris 236:
        *tidak memenuhi standar kompetensi pada jabatan yang ditempati        *tidak memenuhi standar kompetensi pada jabatan yang ditempati
  
-Alasan pemberhentian dari poin (b) s.d. (e) dapat diangkat kembali dengan menggunakan angka kredit kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang JF selama diberhentikan.+Alasan pemberhentian dari poin (b) sampai dengan (e) dapat diangkat kembali dengan menggunakan angka kredit kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang JF selama diberhentikan.
 Tata cara pemberhentian: Tata cara pemberhentian:
    -Usulan pemberhentian dari JF Ahli Utama dilakukan oleh PPK kepada Presiden sampai diterbitkannya pertimbangan teknis dari Kepala BKN    -Usulan pemberhentian dari JF Ahli Utama dilakukan oleh PPK kepada Presiden sampai diterbitkannya pertimbangan teknis dari Kepala BKN