Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
ensiklopedia:jabatan_pns [2023/04/05 03:13] tresnaensiklopedia:jabatan_pns [2023/04/05 05:59] (sekarang) tresna
Baris 3: Baris 3:
 =====DASAR HUKUM===== =====DASAR HUKUM=====
  
-   -Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara +   -[[ensiklopedia:Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara |]]
    -Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 j.o Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil    -Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 j.o Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
    -Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)    -Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Baris 236: Baris 236:
        *tidak memenuhi standar kompetensi pada jabatan yang ditempati        *tidak memenuhi standar kompetensi pada jabatan yang ditempati
  
-Alasan pemberhentian dari poin (b) s.d. (e) dapat diangkat kembali dengan menggunakan angka kredit kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang JF selama diberhentikan.+Alasan pemberhentian dari poin (b) sampai dengan (e) dapat diangkat kembali dengan menggunakan angka kredit kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang JF selama diberhentikan.
 Tata cara pemberhentian: Tata cara pemberhentian:
    -Usulan pemberhentian dari JF Ahli Utama dilakukan oleh PPK kepada Presiden sampai diterbitkannya pertimbangan teknis dari Kepala BKN    -Usulan pemberhentian dari JF Ahli Utama dilakukan oleh PPK kepada Presiden sampai diterbitkannya pertimbangan teknis dari Kepala BKN