Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Revisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:jaminan_pensiun_dan_jaminan_hari_tua_pns [2023/04/11 02:01] – dibuat indah.dewanty | ensiklopedia:jaminan_pensiun_dan_jaminan_hari_tua_pns [2023/04/11 02:12] (sekarang) – indah.dewanty | ||
---|---|---|---|
Baris 2: | Baris 2: | ||
**Dasar Hukum :** | **Dasar Hukum :** | ||
+ | |||
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara | UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara | ||
+ | |||
UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai | UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai | ||
+ | |||
PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS | PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS | ||
+ | |||
PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS | PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS | ||
+ | |||
PP No. 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS | PP No. 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS | ||
+ | |||
PP No. 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS | PP No. 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS | ||
+ | |||
Peraturan Menteri Keuangan No. 128/ | Peraturan Menteri Keuangan No. 128/ | ||
+ | |||
PP No. 49 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pensiun Janda/Duda PNS | PP No. 49 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pensiun Janda/Duda PNS | ||
**Prolog** | **Prolog** | ||
+ | |||
PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua yang selanjutnya disebut tabungan hari tua (THT) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. Jaminan pensiun dan tabungan hari tua PNS mencakup jaminan yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan. | PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua yang selanjutnya disebut tabungan hari tua (THT) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. Jaminan pensiun dan tabungan hari tua PNS mencakup jaminan yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan. | ||
**Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil** | **Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil** | ||
+ | |||
Asuransi sosial pegawai negeri sipil merupakan asuransi yang meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil dan keluarganya. Asuransi sosial pegawai negeri sipil terdiri dari jaminan pensiun dan tabungan hari tua. Tabungan Hari Tua (THT) adalah suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian. Program jaminan pensiun merupakan program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasanya selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. Semua Pegawai Negeri Sipil, kecuali Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan - Keamanan, adalah peserta dari Asuransi Sosial. Peserta wajib membayar iuran setiap bulan sebesar 8% (delapan persen) dari penghasilan sebulan tanpa tunjangan pangan. Iuran tersebut peruntukannya ditentukan sebagai berikut : | Asuransi sosial pegawai negeri sipil merupakan asuransi yang meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil dan keluarganya. Asuransi sosial pegawai negeri sipil terdiri dari jaminan pensiun dan tabungan hari tua. Tabungan Hari Tua (THT) adalah suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian. Program jaminan pensiun merupakan program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasanya selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. Semua Pegawai Negeri Sipil, kecuali Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan - Keamanan, adalah peserta dari Asuransi Sosial. Peserta wajib membayar iuran setiap bulan sebesar 8% (delapan persen) dari penghasilan sebulan tanpa tunjangan pangan. Iuran tersebut peruntukannya ditentukan sebagai berikut : | ||
+ | |||
a. Iuran Pensiun = 4,75 % x Penghasilan sebulan (Gaji Pokok+Tunjangan Keluarga) | a. Iuran Pensiun = 4,75 % x Penghasilan sebulan (Gaji Pokok+Tunjangan Keluarga) | ||
+ | |||
b. Iuran THT = 3,25 % x Penghasilan sebulan (Gaji Pokok + Tunjangan keluarga) | b. Iuran THT = 3,25 % x Penghasilan sebulan (Gaji Pokok + Tunjangan keluarga) | ||
+ | |||
Asuransi sosial pegawai negeri sipil dikelola oleh PT. Taspen dengan beberapa program sebagai manfaat perlindungan bagi pegawai negeri sipil. | Asuransi sosial pegawai negeri sipil dikelola oleh PT. Taspen dengan beberapa program sebagai manfaat perlindungan bagi pegawai negeri sipil. | ||
PT. TASPEN (Persero) atau Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara. Didirikan pada 17 April 1963, PT TASPEN (Persero) merupakan BUMN yang ditugasi oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola program jaminan sosial bagi PNS. | PT. TASPEN (Persero) atau Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara. Didirikan pada 17 April 1963, PT TASPEN (Persero) merupakan BUMN yang ditugasi oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola program jaminan sosial bagi PNS. | ||
Baris 24: | Baris 37: | ||
**Tabungan Hari Tua** | **Tabungan Hari Tua** | ||
+ | |||
Tabungan Hari Tua adalah program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian. Hak atas tabungan hari tua diberikan dalam hal peserta berhenti karena mencapai batas usia pensiun (BUP), meninggal dunia, keluar dari pekerjaan dan keluarga peserta (suami/ | Tabungan Hari Tua adalah program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian. Hak atas tabungan hari tua diberikan dalam hal peserta berhenti karena mencapai batas usia pensiun (BUP), meninggal dunia, keluar dari pekerjaan dan keluarga peserta (suami/ | ||
Baris 29: | Baris 43: | ||
**Jaminan Pensiun** | **Jaminan Pensiun** | ||
+ | |||
Program jaminan pensiun merupakan program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasanya selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. Pegawai negeri sipil diberikan jaminan pensiun apabila pegawai meninggal, atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Kewajiban peserta program pensiun ialah membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan tunjangan anak) setiap bulan serta melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya. | Program jaminan pensiun merupakan program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasanya selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. Pegawai negeri sipil diberikan jaminan pensiun apabila pegawai meninggal, atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Kewajiban peserta program pensiun ialah membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan tunjangan anak) setiap bulan serta melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya. | ||
**Dana pensiun dapat diterima oleh :** | **Dana pensiun dapat diterima oleh :** | ||
+ | |||
Pegawai Negeri Sipil Pusat, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. | Pegawai Negeri Sipil Pusat, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. | ||
Pegawai Negeri Daerah Otonom, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. | Pegawai Negeri Daerah Otonom, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. | ||
Baris 43: | Baris 59: | ||
Hak penerima pensiun : | Hak penerima pensiun : | ||
+ | |||
a. Pensiun Sendiri | a. Pensiun Sendiri | ||
+ | |||
Hak pensiun yang diterima oleh pegawai saat menjadi penerima dana pensiun selama pegawai masih hidup | Hak pensiun yang diterima oleh pegawai saat menjadi penerima dana pensiun selama pegawai masih hidup | ||
+ | |||
b. Pensiun Janda/Duda | b. Pensiun Janda/Duda | ||
+ | |||
Hak pensiun yang diterima oleh janda/duda pegawai yang terdaftar apabila pegawai negeri telah meninggal dunia | Hak pensiun yang diterima oleh janda/duda pegawai yang terdaftar apabila pegawai negeri telah meninggal dunia | ||
+ | |||
c. Pensiun Yatim/Piatu | c. Pensiun Yatim/Piatu | ||
+ | |||
Hak pensiun yang diterima oleh ahli waris (anak kandung) apabila orang tua/ ayah/ ibu nya meninggal dunia | Hak pensiun yang diterima oleh ahli waris (anak kandung) apabila orang tua/ ayah/ ibu nya meninggal dunia | ||
+ | |||
d. Pensiun Orang Tua | d. Pensiun Orang Tua | ||
+ | |||
Hak yang diterima oleh orang tua pegawai apabila PNS tewas dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun anak | Hak yang diterima oleh orang tua pegawai apabila PNS tewas dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun anak | ||
+ | |||
e. Pensiun Terusan | e. Pensiun Terusan | ||
+ | |||
Hak pensiun yang diberikan pada janda/duda pegawai sebelum mendapat pensiun janda/duda yaitu gaji terusan selama 4 bulan | Hak pensiun yang diberikan pada janda/duda pegawai sebelum mendapat pensiun janda/duda yaitu gaji terusan selama 4 bulan | ||
+ | |||
f. Uang Duka Wafat | f. Uang Duka Wafat | ||
+ | |||
Pemberian santunan dari pemerintah kepada keluarga/ | Pemberian santunan dari pemerintah kepada keluarga/ | ||
+ | |||
h. Pengembalian Nilai tunai Iuran Pensiun | h. Pengembalian Nilai tunai Iuran Pensiun | ||
+ | |||
Bagi peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat. | Bagi peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat. | ||
Baris 62: | Baris 92: | ||
**Manfaat Program Jaminan Pensiun** | **Manfaat Program Jaminan Pensiun** | ||
+ | |||
Berdasarkan UU No 11 Tahun 1969 Pasal 1, pensiun diberikan sebagai Jaminan Hari Tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. | Berdasarkan UU No 11 Tahun 1969 Pasal 1, pensiun diberikan sebagai Jaminan Hari Tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. | ||
- | Besarnya pensiun bulanan PNS = 2,5% x Gaji Pokok Terakhir x Masa Kerja (Per Tahun), Maksimal 75%, Minimal 40%. | + | |
- | Besarnya pensiun Pejabat Negara = 1 % x Bulan Masa Kerja ( Kecuali Presiden dan Wapres = 100 % x Gaji Pokok) | + | - Besarnya pensiun bulanan PNS = 2,5% x Gaji Pokok Terakhir x Masa Kerja (Per Tahun), Maksimal 75%, Minimal 40%. |
- | Pensiun Meninggal Dunia | + | |
+ | - Besarnya pensiun Pejabat Negara = 1 % x Bulan Masa Kerja ( Kecuali Presiden dan Wapres = 100 % x Gaji Pokok) | ||
+ | |||
+ | - Pensiun Meninggal Dunia | ||
Uang Duka Wafat = 3 x Penghasilan | Uang Duka Wafat = 3 x Penghasilan | ||
+ | |||
Pensiun terusan = 4 bulan | Pensiun terusan = 4 bulan | ||
+ | |||
Pensiun Janda/Duda mendapat 36% Gaji Pokok | Pensiun Janda/Duda mendapat 36% Gaji Pokok | ||
**Persyaratan Pengajuan Pensiun Pertama & THT** | **Persyaratan Pengajuan Pensiun Pertama & THT** | ||
+ | |||
Pengajuan pensiun pertama dan tabungan hari tua kepada PT. TASPEN melampirkan berkas berikut : | Pengajuan pensiun pertama dan tabungan hari tua kepada PT. TASPEN melampirkan berkas berikut : | ||
+ | |||
1.Formulir Permintaan Pembayaran | 1.Formulir Permintaan Pembayaran | ||
+ | |||
2.Surat Keputusan Pensiun | 2.Surat Keputusan Pensiun | ||
+ | |||
3.Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Asli | 3.Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Asli | ||
+ | |||
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) | 4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) | ||
+ | |||
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | ||
+ | |||
6. Buku Rekening | 6. Buku Rekening | ||
+ | |||
7. Surat Keterangan Kuliah Untuk Anak >21 Tahun Yang Masih Kuliah | 7. Surat Keterangan Kuliah Untuk Anak >21 Tahun Yang Masih Kuliah | ||