Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:jaminan_pensiun_dan_jaminan_hari_tua_pns [2023/04/11 02:07] – indah.dewanty | ensiklopedia:jaminan_pensiun_dan_jaminan_hari_tua_pns [2023/04/11 02:12] (sekarang) – indah.dewanty | ||
---|---|---|---|
Baris 26: | Baris 26: | ||
Asuransi sosial pegawai negeri sipil merupakan asuransi yang meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil dan keluarganya. Asuransi sosial pegawai negeri sipil terdiri dari jaminan pensiun dan tabungan hari tua. Tabungan Hari Tua (THT) adalah suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian. Program jaminan pensiun merupakan program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasanya selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. Semua Pegawai Negeri Sipil, kecuali Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan - Keamanan, adalah peserta dari Asuransi Sosial. Peserta wajib membayar iuran setiap bulan sebesar 8% (delapan persen) dari penghasilan sebulan tanpa tunjangan pangan. Iuran tersebut peruntukannya ditentukan sebagai berikut : | Asuransi sosial pegawai negeri sipil merupakan asuransi yang meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil dan keluarganya. Asuransi sosial pegawai negeri sipil terdiri dari jaminan pensiun dan tabungan hari tua. Tabungan Hari Tua (THT) adalah suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian. Program jaminan pensiun merupakan program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasanya selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. Semua Pegawai Negeri Sipil, kecuali Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan - Keamanan, adalah peserta dari Asuransi Sosial. Peserta wajib membayar iuran setiap bulan sebesar 8% (delapan persen) dari penghasilan sebulan tanpa tunjangan pangan. Iuran tersebut peruntukannya ditentukan sebagai berikut : | ||
+ | |||
a. Iuran Pensiun = 4,75 % x Penghasilan sebulan (Gaji Pokok+Tunjangan Keluarga) | a. Iuran Pensiun = 4,75 % x Penghasilan sebulan (Gaji Pokok+Tunjangan Keluarga) | ||
+ | |||
b. Iuran THT = 3,25 % x Penghasilan sebulan (Gaji Pokok + Tunjangan keluarga) | b. Iuran THT = 3,25 % x Penghasilan sebulan (Gaji Pokok + Tunjangan keluarga) | ||
+ | |||
Asuransi sosial pegawai negeri sipil dikelola oleh PT. Taspen dengan beberapa program sebagai manfaat perlindungan bagi pegawai negeri sipil. | Asuransi sosial pegawai negeri sipil dikelola oleh PT. Taspen dengan beberapa program sebagai manfaat perlindungan bagi pegawai negeri sipil. | ||
PT. TASPEN (Persero) atau Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara. Didirikan pada 17 April 1963, PT TASPEN (Persero) merupakan BUMN yang ditugasi oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola program jaminan sosial bagi PNS. | PT. TASPEN (Persero) atau Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara. Didirikan pada 17 April 1963, PT TASPEN (Persero) merupakan BUMN yang ditugasi oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola program jaminan sosial bagi PNS. | ||
Baris 91: | Baris 94: | ||
Berdasarkan UU No 11 Tahun 1969 Pasal 1, pensiun diberikan sebagai Jaminan Hari Tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. | Berdasarkan UU No 11 Tahun 1969 Pasal 1, pensiun diberikan sebagai Jaminan Hari Tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. | ||
- | Besarnya pensiun bulanan PNS = 2,5% x Gaji Pokok Terakhir x Masa Kerja (Per Tahun), Maksimal 75%, Minimal 40%. | + | |
- | Besarnya pensiun Pejabat Negara = 1 % x Bulan Masa Kerja ( Kecuali Presiden dan Wapres = 100 % x Gaji Pokok) | + | - Besarnya pensiun bulanan PNS = 2,5% x Gaji Pokok Terakhir x Masa Kerja (Per Tahun), Maksimal 75%, Minimal 40%. |
- | Pensiun Meninggal Dunia | + | |
+ | - Besarnya pensiun Pejabat Negara = 1 % x Bulan Masa Kerja ( Kecuali Presiden dan Wapres = 100 % x Gaji Pokok) | ||
+ | |||
+ | - Pensiun Meninggal Dunia | ||
Uang Duka Wafat = 3 x Penghasilan | Uang Duka Wafat = 3 x Penghasilan | ||
+ | |||
Pensiun terusan = 4 bulan | Pensiun terusan = 4 bulan | ||
+ | |||
Pensiun Janda/Duda mendapat 36% Gaji Pokok | Pensiun Janda/Duda mendapat 36% Gaji Pokok | ||
Baris 101: | Baris 110: | ||
Pengajuan pensiun pertama dan tabungan hari tua kepada PT. TASPEN melampirkan berkas berikut : | Pengajuan pensiun pertama dan tabungan hari tua kepada PT. TASPEN melampirkan berkas berikut : | ||
+ | |||
1.Formulir Permintaan Pembayaran | 1.Formulir Permintaan Pembayaran | ||
+ | |||
2.Surat Keputusan Pensiun | 2.Surat Keputusan Pensiun | ||
+ | |||
3.Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Asli | 3.Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Asli | ||
+ | |||
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) | 4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) | ||
+ | |||
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | ||
+ | |||
6. Buku Rekening | 6. Buku Rekening | ||
+ | |||
7. Surat Keterangan Kuliah Untuk Anak >21 Tahun Yang Masih Kuliah | 7. Surat Keterangan Kuliah Untuk Anak >21 Tahun Yang Masih Kuliah | ||