Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
ensiklopedia:korpri [2023/02/17 08:07] – [DASAR HUKUM] ria.wahyuniensiklopedia:korpri [2023/02/21 00:23] (sekarang) – [DASAR HUKUM] ria.wahyuni
Baris 1: Baris 1:
 ====== KORPRI ====== ====== KORPRI ======
 ===== DASAR HUKUM ===== ===== DASAR HUKUM =====
-  - [[ensiklopedia:uu05-2014|UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara]] +  - {{ :ensiklopedia:uu_nomor_05_tahun_2014.pdf |UU Nomor 5 Tahun 2014}} tentang Aparatur Sipil Negara 
-  - PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS +  - {{ :ensiklopedia:pp_no._4_tahun_2004.pdf |PP Nomor 42 Tahun 2004}} tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS 
-  - Keppres No. 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia +  - {{ :ensiklopedia:keppres-nomor-82-tahun-1971.pdf |Keppres Nomor 82 Tahun 1971}} tentang Korps Pegawai Republik Indonesia 
-  - Kep. Munas VIII KORPRI No. KEP-09/MUNAS.VIII/XII/2015 tentang Lambang, Panji, dan Mars KORPRI+  - {{ :ensiklopedia:musyawarah-nasional-viii-korpri-keputusan-musyawarah-nasional-viii-korps-pegawai-republik-indonesia-nomor_-kep-09_munas.viii_xii_2015-tentang.pdf |Kep. Munas VIII KORPRI No. KEP-09/MUNAS.VIII/XII/2015}} tentang Lambang, Panji, dan Mars KORPRI
 Korps Pegawai Republik Indonesia yang disingkat dengan KORPRI merupakan wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab. Organisasi KORPRI didirikan sejak tanggal 29 November 1971. Korps Pegawai Republik Indonesia yang disingkat dengan KORPRI merupakan wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab. Organisasi KORPRI didirikan sejak tanggal 29 November 1971.
  
 Pembentukan organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sesuai dengan amanat dari beberapa peraturan diantaranya: Pembentukan organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sesuai dengan amanat dari beberapa peraturan diantaranya:
-  *UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 126;+  *UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang [[ensiklopedia:asn|Aparatur Sipil Negara]], Pasal 126;
   *PP 42 tahun tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; dan   *PP 42 tahun tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; dan
   *Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;   *Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;