Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:korpri [2023/02/17 08:07] – [DASAR HUKUM] ria.wahyuni | ensiklopedia:korpri [2023/02/21 00:23] (sekarang) – [DASAR HUKUM] ria.wahyuni | ||
---|---|---|---|
Baris 1: | Baris 1: | ||
====== KORPRI ====== | ====== KORPRI ====== | ||
===== DASAR HUKUM ===== | ===== DASAR HUKUM ===== | ||
- | - [[ensiklopedia: | + | - {{ :ensiklopedia: |
- | - PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS | + | - {{ : |
- | - Keppres No. 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia | + | - {{ : |
- | - Kep. Munas VIII KORPRI No. KEP-09/ | + | - {{ : |
Korps Pegawai Republik Indonesia yang disingkat dengan KORPRI merupakan wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, | Korps Pegawai Republik Indonesia yang disingkat dengan KORPRI merupakan wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, | ||
Pembentukan organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sesuai dengan amanat dari beberapa peraturan diantaranya: | Pembentukan organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sesuai dengan amanat dari beberapa peraturan diantaranya: | ||
- | *UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 126; | + | *UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang |
*PP 42 tahun tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; dan | *PP 42 tahun tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; dan | ||
*Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia; | *Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia; |