PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Peraturan Menteri PanRB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
  3. Keputusan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
  4. Peraturan BKN No. 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
  5. Surat Edaran Menpan RB Nomor 04 tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar
  6. Surat Edaran Menpan RB Nomor B/653/M.SM.02.03/2021 tentang Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional
  7. Surat Edaran Menpan RB Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi PNS melalui Jalur Pendidikan

Definisi

Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.

Sistem Kenaikan Pangkat dan Susunan Pangkat

  1. Kenaikan Pangkat Reguler : Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
  2. Kenaikan Pangkat Pilihan : Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi
  3. Kenaikan Pangkat Anumerta : Kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas
  4. Kenaikan Pangkat Pengabdian : Kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meninggal dunia, mencapai atas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

Nama dan susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah seperti tabel berikut :

No Pangkat Golongan Ruang
1 Juru Muda I a
2 Juru Muda Tingkat I I b
3 Juru I c
4 Juru Tingkat I I d
5 Pengatur Muda II a
6 Pengatur Muda Tingkat I II b
7 Pengatur Muda II c
8 Pengatur Muda II d
9 Penata Muda III a
10 Penata Muda Tingkat I III b
11 Penata III c
12 Penata Tingkat I III d
13 Pembina IV a
14 Pembina Tingkat I IV b
15 Pembina Utama Muda IV c
16 Pembina Utama Madya IV d
17 Pembina Utama IV e

Periode Kenaikan Pangkat

  1. Kenaikan pangkat regular dan kenaikan pangkat pilihan ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun
  2. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil

Jenjang Pangkat Berdasarkan Pendidikan

NO. STTP/IJAZAH GOLONGAN RUANG TERENDAH GOLONGAN RUANG TERTINGGI
1 SD I/a II/a
2 SLTP I/c II/c
3 SLTP Kejuruan I/c II/d
4 SLTA/SLTA Kejuruan/Diploma II/a III/b
5 Diploma II II/b III/b
6 SGPLB II/b III/c
7 Sarjana Muda / D-III II/c III/c
8 Sarjana/D-IV III/a III/d
9 S-2 / Dokter / Apoteker / Ners III/b IV/a
10 S-3 / Doktor III/c IV/b

Jenjang Pangkat Berdasarkan Jabatan Struktural

Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat

Kenaikan Pangkat Reguler

  1. Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang:
    1. Tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional
    2. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau fungsional
  2. Kenaikan pangkat dapat diberikan apabila:
    1. Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya
    2. Minimal telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
    3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  3. Bagi yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan perpindahan golongan (dari golongan II menjadi golongan III dan dari golongan III menjadi golongan IV), harus mengikuti dan lulus Ujian Dinas, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan dari Ujian Dinas sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
  4. Kenaikan pangkat reguler bagi PNS diberikan sampai dengan:
    1. Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar
    2. Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
    3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama
    4. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat atas 4 tahun, ijazah Diploma I atau Diploma II
    5. Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat
    6. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau ijazah Diploma IV
    7. Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2) atau Ijazah Spesialis I
    8. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Spesialis II atau Ijazah Doktor (S3)
  5. Kelengkapan Administrasi
    1. Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir, contohnya saat periode Kenaikan Pangkat April 2023 diperlukan kelengkapan admnistrasi penilaian prestasi kerja dengan ketentuan :
      • Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2021 berdasarkan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2022
      • Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2022 berdasarkan Permenpan No. 6 Tahun 2022
      • Untuk periode kenaikan pangkat 2024 dan seterusnya, dokumen penilaian kinerja yang diperlukan sebagaimana diatur sesuai SE BKN Nomor 19 tahun 2022 meliputi dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022
    2. Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) bagi yang naik pangkat dari II/d ke III/a dan tidak memiliki pendidikan S-1/setara, atau naik pangkat dari III/d ke IV/a dan tidak memiliki pendidikan S-2/setara
    3. SK Tugas belajar (bagi yang saat naik pangkat sedang mengikuti tugas belajar)

Kenaikan Pangkat Pilihan

Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :

  1. Meduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  2. Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
  3. Menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya;
  4. Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
  5. Diangkat menjadi pejabat Negara;
  6. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah;
  7. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  8. Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan
  9. Diperkerjakan dan diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkn persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

Kenaikan Pangkat Pilihan (Fungsional)

  1. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:
    1. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir ;
    2. Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan;
    3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
  2. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu pasca penyetaraan, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi dengan ketentuan :
    1. Dapat diberikan kenaikan pangkat sampai dengan pangkat puncak dalam jabatan administrasinya, atau karena penyesuaian pendidikannya
    2. Minimal telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan belum mencapai pangkat tertinggi dalam. jabatan administrasi sebelumnya
    3. Bila memiliki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat di jabatan administrasi sebelumnya, dengan syarat :
    4. 1 (satu) tahun dalam jabatan administrasi dan pangkat yang dimilikinya; atau
    5. Sudah 4 (empat) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir terhitung sejak pelantikan
    6. Bila telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan administrasi sebelumnya dan berdasarkan pendidikanya yang sudah diakui BKN masih dimungkinkan untuk dapat diberikan kenaikan pangkat.
  3. Bagi PNS jabatan administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi pemerintah diberikan kesempatan untuk beralih jabatan ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan. Dengan ketentuan :
    1. Pejabat administrasi dapat diangkat dalam jabatan fungsional yang serumpun dan mendekati tugas dan fungsi jabatan administrasi sebelumnya, dengan pelaksanaan tugas yang dapat disetarakan dengan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang diduduki sebelum terbentuknya jabatan fungsional yang baru berdasarkan tugas fungsi pada unit organisasinya.
    2. Penyetaraan kegiatan dengan butir kegiatan dalam jabatan fungsional dapat diajukan dengan mempertimbangkan persetujuan atasan langsung yang bersangkutan sebelum disampaikan/diusulkan kepada Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional
    3. Penghasilan pejabat fungsional diberikan sesuai dengan penghasilan dalam jabatan administrasi sebelumnya sampai dengan berakhirnya jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan karena adanya perpindahan jabatan atau kenaikan jenjang jabatan.
    4. Kenaikan pangkat pejabat fungsional hasil penyetaraan yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dan akan naik pangkat pada periode kenaikan pangkat April 2022 dan Oktober 2022 dapat dipertimbangkan untuk diberikan kenaikan pangkat reguler pada pangkat puncak dalam jabatan administrasinya atau kenaikan pangkat karena penyesuaian pendidikan.
  4. Sejak Permen PANRB No. 1 Tahun 2023 mulai berlaku, Pejabat Fungsional yang diangkat melalui penyetaraan jabatan pada Instansi Pemerintah tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 berdasarkan Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yang akan naik pangkat pada periode kenaikan pangkat April dan Oktober 2023 dapat dipertimbangkan untuk diberikan :
    1. kenaikan pangkat reguler satu kali pada pangkat puncak dalam jabatan administrasinya; atau
    2. kenaikan pangkat karena penyesuaian pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Pejabat Fungsional tidak mendapatkan kenaikan pangkat reguler, maka kenaikan pangkat dapat dilakukan apabila telah memperoleh Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang jabatannya yang dihitung sejak dilantik dalam JF.

  1. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara kegiatan tugas JF dengan tugas dan fungsi organisasi, Pejabat Fungsional yang diangkat melalui penyetaraan jabatan berdasarkan Permen PAN RB No. 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Permen PANRB No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dapat mengajukan penyelerasan kegiatan dan hasil kerja ke dalam butir kegiatan JF untuk dinilai dan ditetapkan sebagai capaian Angka Kredit
  2. Penyelarasan dilakukan oleh tim penilai Angka Kredit dengan mempertimbangkan persetujuan Pejabat Penilai Kinerja dengan kriteria :
  3. kesesuaian kegiatan pada unit organisasi dengan kegiatan pada kedudukan JF dalam peta;
  4. memiliki kesesuaian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural dengan standar kompetensi JF yang diduduki; atau
  5. merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pencapaian target kinerja organisasi dan tugas dan fungsi unit organisasi Pejabat Fungsional yang bersangkutan.
  6. Instansi Pemerintah dapat melakukan koordinasi dengan instansi pembina dalam melakukan penyelerasan kegiatan JF.
  7. Kelengkapan Administrasi :
    1. Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir, misalnya saat periode Kenaikan Pangkat April 2023 dengan ketentuan :
      • Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2021 berdasarkan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2022
      • Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2022 berdasarkan Permenpan No. 6 Tahun 2022
      • Untuk periode kenaikan pangkat 2024 dan seterusnya, dokumen penilaian kinerja yang diperlukan sebagaimana diatur sesuai SE BKN Nomor 19 tahun 2022 meliputi dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022
    2. SK Kenaikan Jenjang jabatan (bila disertai dengan kenaikan jenjang jabatan)
    3. Dokumen Penetapan Angka Kredit (PAK) dengan Angka Kredit (AK) yang tidak terputus dimulai dari AK pada SK Kenaikan Pangkat terakhir
    4. Dokumen tambahan sesuai persyaratan pada peraturan Jabatan Fungsional masing-masing (misalnya : Sertifikat Uji Kompetensi, Sertifikat pendidik, Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan, dsb)
    5. SK Penyetaraan atau Surat Rekomendasi Penyetaraan dari Menpan bila SK Penyetaraan tidak tertera jenjang jabatan fungsional (bagi PNS yang mengalami penyetaraan ke Jabatan Fungsional)

Kenaikan Pangkat Pilihan (Struktural)

  1. Dapat diberikan kepada PNS yang pangkatnya masih satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah pada jabatan struktural yang didudukinya, dengan syarat:
    • Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir ;
    • Telah 1 (satu) tahun dalam jabatan strukturalnya terhitung sejak tanggal pelantikan ;
    • Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
  2. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah untuk jabatan yang diduduki, tetapi telah 4 (empat) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat setelah pelantikan.
  3. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi apabila :
    • Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
    • Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
  4. Kelengkapan Administrasi :
    1. Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir, saat periode Kenaikan Pangkat April 2023 dengan ketentuan :
      • Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2021 berdasarkan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2022
      • Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2022 berdasarkan Permenpan No. 6 Tahun 2022
      • (Untuk periode kenaikan pangkat 2024 dan seterusnya, dokumen penilaian kinerja yang diperlukan sebagaimana diatur sesuai SE BKN Nomor 19 tahun 2022 meliputi dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022)
    2. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
    3. SK Jabatan dan Surat Pernyataan / Berita Acara Pelantikan (bila terdapat lebih dari satu kali perubahan jabatan, lampirkan secara kronologis sejak jabatan pada SK Kenaikan Pangkat terakhir, sampai dengan jabatan struktural terakhir yang diduduki)
    4. Surat Tanda Lulus Ujian Dinas bagi yang naik pangkat III/d ke IV/a dan tidak memiliki pendidikan S-2 / setara

Kenaikan Pangkat Pilihan (Penyesuaian Ijazah)

  1. Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar apabila telah lulus dan memperoleh :

  1. Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah setingkat lebih tinggi dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan jenjang pangkat berdasarkan pendidikan.
  2. Ijazah yang dimaksud adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang memiliki akreditasi paling kurang :
    • B atau “BAIK SEKALI” dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri ; atau
    • C atau “BAIK” dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atau baik sekali atas persetujuan Menteri;
    • dan/atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau jabatan lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
  3. Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan telah ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah atau perguruan tinggi yang telah ditetapkan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
  4. Kenaikan pangkat tersebut dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut :
    • Diangkat dalam jabatan/tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang dimiliki ;
    • Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
    • Setiap unsur dalam penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;Setiap unsur dalam penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
    • Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
    • Telah mengikuti dan lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat (kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu)
    • Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
    • Telah mengikuti dan lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat (kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu)
  5. Memperoleh STTB/Ijazah yang dimaksud dalam huruf a. termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki STTB/Ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
  6. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah berpedoman kepada materi ujian penerimaan CPNS sesuai dengan tingkat ijazah yang diperoleh dan sesuai substansi yang berhubungan dengan tugas pokoknya serta pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh instansi masing-masing.
  7. Kelengkapan Administrasi :
  • Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir, saat periode Kenaikan Pangkat April 2023 dengan ketentuan :
    • Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2021 berdasarkan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2022
    • Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2022 berdasarkan Permenpan No. 6 Tahun 2022
    • Untuk periode kenaikan pangkat 2024 dan seterusnya, dokumen penilaian kinerja yang diperlukan sebagaimana diatur sesuai SE BKN Nomor 19 tahun 2022 meliputi dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.
  • Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah
    • Transkrip Nilai
    • Sertifikat Akreditasi Program Studi yang berlaku saat Ybs menempuh kuliah
    • SK Ijin belajar / tugas belajar
    • SK Pemberhentian dari jabatan (bila ada)
    • SK Pengangkatan kembali ke jabatan (bila ada)
    • Dokumen PAK dengan AK yang tidak terputus dimulai dari AK pada SK Kenaikan Pangkat terakhir (untuk yang memangku JF)
    • Surat keterangan uraian tugas dari pejabat serendah-rendahnya JPT Pratama (dikecualikan bagi pemangku JF)
    • Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (dikecualikan bagi pemangku JF)

Kenaikan Pangkat Sedang Melaksanakan Tugas Belajar

  1. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti tugas belajar merupakan tenaga terpilih yang dipandang cakap dan dapat dikembangkan untuk menduduki suatu jabatan, oleh sebab itu selama mengikuti tugas belajar wajib dibina kenaikan pangkatnya.
  2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural/jabatan fungsional tertentu dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi apabila :
    • Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
    • Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  3. Kenaikan Pangkat diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu yang terakhir didudukinya sebelum mengikuti tugas belajar.
  4. Kelengkapan Administrasi :
    1. SK Kenaikan Jenjang jabatan (bila disertai dengan kenaikan jenjang jabatan) ;
    2. SK Kenaikan Pangkat terakhir ;
    3. SK Ijin belajar / tugas belajar ;
    4. Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir, saat periode Kenaikan Pangkat April 2023 dengan ketentuan :
      • Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2021 berdasarkan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2022
      • Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2022 berdasarkan Permenpan No. 6 Tahun 2022
      • Untuk periode kenaikan pangkat 2024 dan seterusnya, dokumen penilaian kinerja yang diperlukan sebagaimana diatur sesuai SE BKN Nomor 19 tahun 2022 meliputi dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.

Kenaikan Pangkat yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu

-Dipekerjakan dan diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah dipekerjakan dan diperbantukan secara penuh pada Negara sahabat atau badan internasional dan badan lain yang ditentukan Pemerintah, antara lain Perusahaan Jawatan, PMI, Rumah Sakit Swasta, Badan-badan sosial, dan Lembaga Pendidikan

  1. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan yang ditetapkan persamaan eselonnya, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
    1. Sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
    2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  2. Kenaikan Pangkat PNS yang diperkerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk pada huruf b hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali, kecuali bagi yang dipekerjakan atau diperbantukan pada lembaga kependidikan, sosial, kesehatan, dan perusahaan jawatan.
  3. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan menduduki jabatan fungsional tertentu yang untuk kenaikan pangkatnya harus memenuhi angka kredit, di samping syarat - syarat yang berlaku untuk kenaikan pangkat, setiap kali dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya berdasarkan ketentuan Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
  4. Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat :
    1. SK Pengangkatan dalam Jabatan terakhir ;
    2. SK Kenaikan Pangkat terakhir ;
    3. Tembusan penetapan angka kredit yang ditandatangan asli oleh pejabat penilai angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
    4. Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir, saat periode Kenaikan Pangkat April 2023 dengan ketentuan :
      • Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2021 berdasarkan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2022
      • Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2022 berdasarkan Permenpan No. 6 Tahun 2022
      • Untuk periode kenaikan pangkat 2024 dan seterusnya, dokumen penilaian kinerja yang diperlukan sebagaimana diatur sesuai SE BKN Nomor 19 tahun 2022 meliputi dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.

Kenaikan Pangkat diangkat menjadi Pejabat Negara

  1. PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :
    1. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
    2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
  2. PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara tetapi tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dapat dipertimbangkan berdasarkan jabatan organiknya, dengan ketentuan :
  3. Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk Pemberian kenaikan pilihan sesuai dengan jabatan yang didudukinya
  4. Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian pangkat reguler.
  5. Dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat bagi PNS yang diangkat menjadi pejabat Negara harus memperhatikan ketentuan sebagaimana diaturan dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 03/SE/1976 tanggal 1 Maret 1976 tentang PNS yang menjadi Pejabat Negara sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Kelengkapan Administrasi :
  7. SK Pengangkatan sebagai Pejabat Negara ;
  8. SK Kenaikan Pangkat terakhir ;
  9. SK Pemberhentian dari jabatan organik;
  10. Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir, saat periode Kenaikan Pangkat April 2023 dengan ketentuan :
    • Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2021 berdasarkan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2022
    • Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2022 berdasarkan Permenpan No. 6 Tahun 2022
    • Untuk periode kenaikan pangkat 2024 dan seterusnya, dokumen penilaian kinerja yang diperlukan sebagaimana diatur sesuai SE BKN Nomor 19 tahun 2022 meliputi dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.

Kenaikan Pangkat menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara

  1. Dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat. Pemberian kenaikan pangkat tersebut dimaksudkan sebagai dorongan bagi PNS agar disamping melaksanakan tugas juga berusaha untuk menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara.
  2. Kenaikan Pangkat tersebut diberikan pada saat yang bersangkutan telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir dan penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir rata - rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian prestasi kerja yang bernilai kurang.
  3. Kenaikan Pangkat PNS yang menemukan penemuan baru diberikan tanpa terikat pada jabatan dan ketentuan ujian dinas.
  4. Kriteria penemuan baru dan kriteria kemanfaatannya terhadap Negara telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1981, dan peraturan pelaksanaannya diatur dengan Surat Edaran bersama Kepala Badan Administasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15/SE/1982 tanggal 27 Oktober 1982
  5. Kelengkapan Administrasi :
    1. SK pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu ;
    2. SK Kenaikan Pangkat terakhir ;
    3. SK tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara Badan / Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden ;
    4. Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir, saat periode Kenaikan Pangkat April 2023 dengan ketentuan :
      • Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2021 berdasarkan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2022
      • Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2022 berdasarkan Permenpan No. 6 Tahun 2022
      • Untuk periode kenaikan pangkat 2024 dan seterusnya, dokumen penilaian kinerja yang diperlukan sebagaimana diatur sesuai SE BKN Nomor 19 tahun 2022 meliputi dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.

Kenaikan Pangkat Luar Biasa

  1. PNS yang menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun, dapat dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat apabila :
    1. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
    2. setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  2. Yang dimaksud dengan prestasi kerja luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang menonjol baiknya yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga PNS yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya.
  3. Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas
  4. Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya dapat melampaui pangkat atasan langsungnya.
  5. PNS yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya, tidak dapat diberikan Kenaikan Pangkat berdasarkan prestasi kerja luar biasa baiknya.
  6. Prestasi kerja luar biasa baiknya tersebut dinyatakan dalam surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
  7. Apabila Keputusan Prestasi Kerja Luar Biasa Baiknya dari PPK beserta bukti pendukungnya terpenuhi maka PNS yang bersangkutan dipanggil Tim dari BKN Pusat untuk mempresentasikan / menjelaskan prestasi kerja luar biasa baiknya tersebut.
  8. Kelengkapan Administrasi :
  9. SK Pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural / fungsional tertentu ;
  10. SK Kenaikan Pangkat terakhir ;
  11. Tembusan keputusan yang ditandatangani asli oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tentang penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya
  12. Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir, saat periode Kenaikan Pangkat April 2023 dengan ketentuan :
    • Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2021 berdasarkan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2022
    • Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2022 berdasarkan Permenpan No. 6 Tahun 2022
    • Untuk periode kenaikan pangkat 2024 dan seterusnya, dokumen penilaian kinerja yang diperlukan sebagaimana diatur sesuai SE BKN Nomor 19 tahun 2022 meliputi dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.

Kenaikan Pangkat Anumerta

Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. Tewas yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah:

  1. Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
  2. Meninggal dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
  3. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
  4. Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu

Apabila terdapat alasan yang cukup untuk pemberian kenaikan pangkat anumerta, maka:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul kepada:

Presiden bagi PNS Pusat yang diusulkan menjadi Pembinaan Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas dan tembusan disampaikan kepada Kepala BKN sebagai bahan pertimbangan teknis kepada presiden Kepala BKN bagi PNS Pusat yang diusulkan menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembinaan Tingkat I golongan ruang IV/b Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah menyampaikan usul kepada Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan wilayah kerjanya bagi PNS daerah dilingkungan

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah menyampaikan usul kepada Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan wilayah kerjanya bagi PNS daerah dilingkungan
  2. Apabila almarhum/almarhumah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dinyatakan tewas oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk dalam lingkungannya dan diberikan kenaikan pangkat anumerta serta uang duka tewas, maka keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta ditetapkan menjadi keputusan definitip oleh pejabat yang berwenang seperti yang disebutkan di Lampiran I Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemerintah tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
  3. Apabila almarhum/almarhumah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ternyata tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan tewas, maka keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta tersebut tidak dapat ditetapkan menjadai keputusan definitif oleh pejabat yang berwenang, dan keputusan sementara tersebut tidak berlaku. Dalam hal yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian karena meninggal dunia dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian dengan keputusan pejabat yang berwenang.
  4. Keputusan kenaikan pangkat anumerta membawa akibat kenaikan gaji pokok, dengan demikian pensiun pokok bagi janda/duda Pegawai negeri Sipil yang tewas didasarkan kepada gaji dalam pangkat anumerta.
  5. Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas dan dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud Lampiran I bagian V Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemerintah tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
  6. Kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk pengajuan kenaikan pangkat anumerta, yaitu:
  • Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir
  • Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia
  • Visum et repertum dari dokter
  • Salinan/fotocopy sah perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan
  • Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas; dan
  • Salinan/fotocopy sah keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta

Kenaikan Pangkat Pengabdian

1. Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai usia batas pensiun

  1. PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan Kenaikan Pangkat Pengabdian setingkat lebih tinggi apabila :
  2. Memiliki masa kerja sebagai PNS selama :
    • sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir;
    • sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir; atau
    • sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) bulan dalam pangkat terakhir;
  3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
  4. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Masa bekerja sebagai PNS secara terus menerus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi CPNS/PNS sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputusnya sebagai PNS. Kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk pengajuan kenaikan pangkat pengabdian karena mencapai batas usia pensiun, yaitu:

  • SK pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil;
  • SK dalam pangkat terakhir;
  • Daftar penilaian prestasi kerja DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Daftar riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian,
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian
  1. Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun tersebut ditetapkan dengan :
  2. Keputusan Presiden, bagi PNS Pusat yang dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
  3. Keputusan Kepala BKN, bagi PNS Pusat yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
  4. Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, bagi PNS Daerah yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembna Utama golongan ruang IV/c setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN.

Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang mencapai batas usia pensiun (BUP) yang ditetapkan dengan keputusan Presiden, ditetapkan sekaligus dalam keputusan pemberhentian dengan hak pensiun PNS tersebut. Keputusan kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal atau mencapai BUP yang ditetapkan dengan keputusan Kepala BKN dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

  1. Kenaikan pangkat pengabdian PNS yang meninggal dunia berlaku terhitung mulai tanggal PNS yang bersangkutan meninggal dunia.
  2. Kenaikan pangkat pengabdian PNS yang mencapai BUP berlaku terhitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.

2.Kenaikan Pangkat Pengabdian yang disebabkan cacat karena dinas

  1. PNS yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian ditingkat lebih tinggi.
  2. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan cacat karena dinas adalah :
    • Cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi:
      1. Dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
      2. Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau
      3. Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
    • Cacat yang disebabkan oleh sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.
  3. Kenaikan pangkat pengabdian yang disebabkan cacat karena dinas berlaku mulai tanggal yang bersangkutan oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri
  4. Apabila oleh Tim Penguji Kesehatan PNS tersebut dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri maka :
    • Pejabat Pembinaan Kepegawaian Pusat menyampaikan usul kenaikan pangkat pengabdian kepada :
      1. Presiden bagi PNS Pusat yang diusulkan menjadi Pembia Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas dan tembusan disampaikan kepada Kepala BKN sebagai bahan pertimbangan teknis kepada Presiden.
      2. Kepala BKN bagi PNS Pusat yang diusulkan menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat golongan ruang IV/b
    • PPK Daerah menyampaikan usul Kenaikan Pangkat Pengabdian kepada Kepala Kantor Regional BKN sesuai dengan wilayah kerjanya bagi PNS Daerah di lingkungannya untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan. ruang I/b sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e untuk mendapat pertimbangan teknis.
  5. Kenaikan pangkat pegabdian tersebut ditetapkan dengan :
    • Keputusan Presiden, bagi PNS Pusat untuk Kenaikan Pangkat menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c keatas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN
    • Keputusan Kepala BKN, bagi PNS Pusat untuk kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ; dan
    • Keputusan PPK Daerah, bagi PNS Daerah dilingkungannya untuk Kenaikan Pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Utama goongan ruang IV/e, setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN.
  6. Calon PNS yang oleh Tim Penguji Kesehatan menyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi PNS dan diberikan kenaikan pangkat pengabdian.
  7. Pengangkatan menjadi PNS terhitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, dan ditetapkan dengan :
    • Keputusan Kepala BKN bagi PNS Pusat
    • Keputusan PPK Daerah bagi PNS Daerah.
  8. Penetapan keputusan pengangkatan CPNS menjadi PNS tersebut di atas ditetapkan sekaligus dengan kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

Kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk pengajuan kenaikan pangkat pengabdian yang disebabkan cacat karena dinas, yaitu:

  • Salinan/fotocopy sah keputusan pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;
  • Salinan/fotocopy sah surat keputusan dalam pangkat terakhir;
  • Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian kecelakaan;
  • Salinan/fotocopy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut mengalami kecelakan dalam menjalankan tugas kedinasan
  • Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tenang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan cacat;
  • Surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan tidak dapat bekerja lagi untuk semua jabatan negeri.

Ujian Dinas

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki pangkat Pengatur Tingkat I (II/d) dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dan akan naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi diharuskan menempuh dan lulus ujian dinas.

  • Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari pengatur tingkat I (II/d) menjadi penata muda (III/a)
  • Ujian Dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari penata tingkat I (III/d) menjadi pembina (IV/a)

Yang berwenang melaksanakan ujian dinas yaitu:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat bagi PNS di lingkungan instansi pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian daerah bagi PNS di lingkungan instansi daerah
  • Untuk mempelancar pelaksanaan ujian dinas, Pejabat Pembinaan Kepegawaian membentuk Tim Ujian Dinas
Ketentuan Peserta Ujian Dinas

PNS dapat mengikuti ujian dinas apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki Pangkat Pengatur Tingkat I (II/d) untuk bisa mengikuti ujian dinas Tingkat I dan memiliki Pangkat Penata Tingkat I (III/d) untuk bisa mengikuti ujian dinas Tingkat II
  2. Tidak sedang dalam keadaan:
    • Diberhentikan sementara dari jabatan negeri
    • Menerima uang tunggu; atau
    • Cuti di luar tanggungan negara

PNS dikecualikan dari Ujian Dinas, apabila:

  1. Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya
  2. Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara
  3. Diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena:
    • Meninggal dunia
    • Mencapai batas usia pensian
    • Oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri
  4. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut:
    • Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim Tingkat IV dan ujian dinas Tingkat I
    • Sepadya/Spama/Diklatpim Tingkat III untuk ujian dinas Tingkat II
  5. Telah memperoleh:
    • Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I
    • Ijazah Dokter, ijazah Apoteker, Magister (S2) dan ijazah lain setara atau Doktor (S3) untuk ujian dinas Tingkat atau ujian dinas Tingkat II
  6. Telah menduduki jabatan fungsional tertentu

Pelaksanaan Ujian Dinas

  1. Ujian dinas dilaksanakan sebelum PNS yang bersangkutan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam golongan yang lebih tinggi
  2. Apabila PNS yang bersangkutan tidak lulus dalam ujian dinas tersebut, maka diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam ujian dinas berikutnya pada tingkat yang sama
  3. Kepada PNS yang lulus ujian dinas diberikan Tanda Lulus Ujian Dinas yang berlaku sepanjang PNS yang bersangkutan belum naik pangkat
/var/www/html/kms/data/pages/ensiklopedia/pangkat_pns.txt · Terakhir diubah: 2023/04/11 04:23 oleh geknia