Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
ensiklopedia:pangkat_pns [2023/04/06 07:07] citra.juwitaensiklopedia:pangkat_pns [2023/04/11 04:23] (sekarang) geknia
Baris 2: Baris 2:
  
 =====Dasar Hukum===== =====Dasar Hukum=====
-  -Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara+  -[[ensiklopedia:uu05-2014|Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara]]
   -Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)   -Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)
   -Peraturan Menteri PanRB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional   -Peraturan Menteri PanRB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Baris 156: Baris 156:
  
 ===Kenaikan Pangkat Pilihan (Penyesuaian Ijazah)=== ===Kenaikan Pangkat Pilihan (Penyesuaian Ijazah)===
-  -Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar apabila telah lulus dan memperoleh :  +  -Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar apabila telah lulus dan memperoleh : 
-^ Memperoleh Ijazah                                                                        ^ Pangkat/Golongan Ruang Lama             | Pangkat/Golongan Ruang Baru     | + 
-| Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma II                             | Pengatur Muda\\ II/a kebawah            | Pengatur Muda Tingkat I\\ II/b  | +{{:ensiklopedia:pasted:20230411-034539.png}}
-| Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III                             | Pengatur Muda Tingkat I\\ II/b kebawah  | Pengatur\\ II/c                 | +
-| Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV                                               | Pengatur Tingkat I\\ II/d kebawah       | Penata Muda\\ III/a             | +
-| Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lainnya yang setara  | Penata Muda\\ III/a kebawah             | Penata Muda Tingkat I\\ III/b   | +
-| Ijazah Doktor (S3)                                                                       | Penata Muda Tingkat I\\ III/b kebawah   | Penata\\ III/c                  |+
  
   -Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah setingkat lebih tinggi dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan jenjang pangkat berdasarkan pendidikan.   -Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah setingkat lebih tinggi dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan jenjang pangkat berdasarkan pendidikan.
Baris 303: Baris 299:
  
 ====Kenaikan Pangkat Pengabdian==== ====Kenaikan Pangkat Pengabdian====
-===Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai usia batas pensiun===+===1. Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai usia batas pensiun===
   -PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan Kenaikan Pangkat Pengabdian setingkat lebih tinggi apabila :   -PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan Kenaikan Pangkat Pengabdian setingkat lebih tinggi apabila :
    -Memiliki masa kerja sebagai PNS selama :    -Memiliki masa kerja sebagai PNS selama :
Baris 327: Baris 323:
   -Kenaikan pangkat pengabdian PNS yang meninggal dunia berlaku terhitung mulai tanggal PNS yang bersangkutan meninggal dunia.   -Kenaikan pangkat pengabdian PNS yang meninggal dunia berlaku terhitung mulai tanggal PNS yang bersangkutan meninggal dunia.
   -Kenaikan pangkat pengabdian PNS yang mencapai BUP berlaku terhitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.    -Kenaikan pangkat pengabdian PNS yang mencapai BUP berlaku terhitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun. 
 +===2.Kenaikan Pangkat Pengabdian yang disebabkan cacat karena dinas===
 +  - PNS yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian ditingkat lebih tinggi. 
 +  - Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan cacat karena dinas adalah : 
 +     *Cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi: 
 +      - Dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; 
 +      - Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau
 +      - Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu. 
 +     *Cacat yang disebabkan oleh sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas. 
 +  - Kenaikan pangkat pengabdian yang disebabkan cacat karena dinas berlaku mulai tanggal yang bersangkutan oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri
 +  - Apabila oleh Tim Penguji Kesehatan PNS tersebut dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri maka : 
 +     * Pejabat Pembinaan Kepegawaian Pusat menyampaikan usul kenaikan pangkat pengabdian kepada : 
 +      - Presiden bagi PNS Pusat yang diusulkan menjadi Pembia Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas dan tembusan disampaikan kepada Kepala BKN sebagai bahan pertimbangan teknis kepada Presiden.
 +      - Kepala BKN bagi PNS Pusat yang diusulkan menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat golongan ruang IV/b 
 +     * PPK Daerah menyampaikan usul Kenaikan Pangkat Pengabdian kepada Kepala Kantor Regional BKN sesuai dengan wilayah kerjanya bagi PNS Daerah di lingkungannya untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan. ruang I/b sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e untuk mendapat pertimbangan teknis.
 +  - Kenaikan pangkat pegabdian tersebut ditetapkan dengan : 
 +     * Keputusan Presiden, bagi PNS Pusat untuk Kenaikan Pangkat menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c keatas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN
 +     * Keputusan Kepala BKN, bagi PNS Pusat untuk kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ; dan 
 +     * Keputusan PPK Daerah, bagi PNS Daerah dilingkungannya untuk Kenaikan Pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Utama goongan ruang IV/e, setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN. 
 +  - Calon PNS yang oleh Tim Penguji Kesehatan menyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi PNS dan diberikan kenaikan pangkat pengabdian. 
 +  - Pengangkatan menjadi PNS terhitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, dan ditetapkan dengan : 
 +     * Keputusan Kepala BKN bagi PNS Pusat
 +     * Keputusan PPK Daerah bagi PNS Daerah. 
 +  - Penetapan keputusan pengangkatan CPNS menjadi PNS tersebut di atas ditetapkan sekaligus dengan kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. 
 +
 +
 +Kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk pengajuan kenaikan pangkat pengabdian yang disebabkan cacat karena dinas, yaitu:
 +     * Salinan/fotocopy sah keputusan pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;
 +     * Salinan/fotocopy sah surat keputusan dalam pangkat terakhir;
 +     * Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian kecelakaan;
 +     * Salinan/fotocopy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut mengalami kecelakan dalam menjalankan tugas kedinasan
 +     * Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tenang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan cacat;
 +     * Surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan tidak dapat bekerja lagi untuk semua jabatan negeri.
 +
 +
 +===Ujian Dinas===
 +Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki pangkat Pengatur Tingkat I (II/d) dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dan akan naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi diharuskan menempuh dan lulus ujian dinas.
 +   * Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari pengatur tingkat I (II/d) menjadi penata muda (III/a)
 +   * Ujian Dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari penata tingkat I (III/d) menjadi pembina (IV/a)
 +Yang berwenang melaksanakan ujian dinas yaitu:
 +     * Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat bagi PNS di lingkungan instansi pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian daerah bagi PNS di lingkungan instansi daerah
 +     * Untuk mempelancar pelaksanaan ujian dinas, Pejabat Pembinaan Kepegawaian membentuk Tim Ujian Dinas
 +
 +
 +==Ketentuan Peserta Ujian Dinas==
 +PNS dapat mengikuti ujian dinas apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
 +  - Memiliki Pangkat Pengatur Tingkat I (II/d) untuk bisa mengikuti ujian dinas Tingkat I dan memiliki Pangkat Penata Tingkat I (III/d) untuk bisa mengikuti ujian dinas  Tingkat II
 +  - Tidak sedang dalam keadaan:
 +    * Diberhentikan sementara dari jabatan negeri
 +    * Menerima uang tunggu; atau
 +    * Cuti di luar tanggungan negara
 +
 +
 +PNS dikecualikan dari Ujian Dinas, apabila:
 +  - Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya
 +  - Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara
 +  - Diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena:
 +    * Meninggal dunia
 +    * Mencapai batas usia pensian
 +    * Oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri
 +  - Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut:
 +    * Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim Tingkat IV dan ujian dinas Tingkat I
 +    * Sepadya/Spama/Diklatpim Tingkat III untuk ujian dinas Tingkat II
 +  - Telah memperoleh:
 +    * Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I
 +    * Ijazah Dokter, ijazah Apoteker, Magister (S2) dan ijazah lain setara atau Doktor (S3) untuk ujian dinas Tingkat atau ujian dinas Tingkat II
 +  - Telah menduduki jabatan fungsional tertentu
 +
 +
 +Pelaksanaan Ujian Dinas
 +  - Ujian dinas dilaksanakan sebelum PNS yang bersangkutan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam golongan yang lebih tinggi
 +  - Apabila PNS yang bersangkutan tidak lulus dalam ujian dinas tersebut, maka diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam ujian dinas berikutnya pada tingkat yang sama
 +  - Kepada PNS yang lulus ujian dinas diberikan Tanda Lulus Ujian Dinas yang berlaku sepanjang PNS yang bersangkutan belum naik pangkat
 +
 +
 +
 +
 +