Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
ensiklopedia:pejabat_pembina_kepegawaian [2022/01/09 01:15] – dibuat admin | ensiklopedia:pejabat_pembina_kepegawaian [2022/01/09 01:15] (sekarang) – admin | ||
---|---|---|---|
Baris 1: | Baris 1: | ||
- | Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam definisi di dalam [[Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014]] adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, | + | Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam definisi di dalam [[uu05-2014|Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014]] adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, |
Dalam [[uu05-2014|Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014]] Pasal 53, dijelaskan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN yang dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, | Dalam [[uu05-2014|Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014]] Pasal 53, dijelaskan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN yang dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, |