Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

ensiklopedia:pejabat_pembina_kepegawaian [2022/01/09 01:15] – dibuat adminensiklopedia:pejabat_pembina_kepegawaian [2022/01/09 01:15] (sekarang) admin
Baris 1: Baris 1:
-Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam definisi di dalam [[Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014]] adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai [[ASN]] dan pembinaan [[Manajemen ASN]] di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.+Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam definisi di dalam [[uu05-2014|Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014]] adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai [[ASN]] dan pembinaan [[Manajemen ASN]] di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  
 Dalam [[uu05-2014|Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014]] Pasal 53, dijelaskan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN yang dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat selain [[JPT Utama|pejabat tinggi utama]] dan [[JPT Madya|madya]], dan [[Jabatan Fungsional|pejabat fungsional]] keahlian utama kepada: Dalam [[uu05-2014|Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014]] Pasal 53, dijelaskan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN yang dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat selain [[JPT Utama|pejabat tinggi utama]] dan [[JPT Madya|madya]], dan [[Jabatan Fungsional|pejabat fungsional]] keahlian utama kepada: