Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam definisi di dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 53, dijelaskan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN yang dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat selain pejabat tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada: * Menteri di Kementerian * Pimpinan Lembaga di Lembaga Pemerintah Nonkementerian * Sekretaris Jenderal di Sekretariat Lembaga Negara dan Lembaga Nonstruktural * Gubernur di provinsi; dan * Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota
Selain PPK, dikenal juga konsep Pejabat yang Berwenang yang memiliki wewenang menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem Merit.