Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Revisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:pemberhentian_pns [2023/04/12 01:47] – dibuat indah.dewanty | ensiklopedia:pemberhentian_pns [2023/04/12 02:27] (sekarang) – indah.dewanty | ||
---|---|---|---|
Baris 1: | Baris 1: | ||
- | PENSIUN | + | PEMBERHENTIAN |
- | Dasar Hukum | + | |
- | UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. | + | |
- | UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara | + | |
- | PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS | + | |
- | PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS | + | |
- | PerBKN No. 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. | + | |
- | Perka BKN No. 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/ | + | |
- | DEFINISI | + | Dasar Hukum : |
- | Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai merupakan jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969. Dalam Undang-Undang ASN, pensiun diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. Pensiun PNS dibayarkan setiap bulan kepada pensiunan PNS. Adanya jaminan pensiun memberikan kesejahteraan bagi pensiunan PNS maupun keluarganya. Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 dan Peraturan | + | UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SIpil Negara; |
- | PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia | + | PP No 11 Tahun 2017 jo PP No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; |
- | PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 2O (dua puluh) tahun | + | Peraturan |
- | PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun | + | SE BKN No 5 Tahun 2021 tentang Penjelasan Tambahan Bagi PNS yang Diberhentikan Sementara |
- | PNS yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini apabila telah berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja paling sedikit l0 (sepuluh) tahun | + | |
- | PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/ atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja | + | |
- | PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/ atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun | + | |
- | BESARAN PENSIUN | + | |
- | Dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun/ | + | |
- | Pensiun pegawai sebulan sebanyak-banyaknya 75% dan sekurang-kurangnya 40% dari dasar pensiun; | + | |
- | Pensiun pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku | + | |
- | USIA PENETAPAN PENSIUN PNS | + | Definisi : |
- | Usia pegawai negeri untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama | + | Pemberhentian |
+ | Jenis-Jenis Pemberhentian : | ||
+ | Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri; | ||
+ | Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun; | ||
+ | Pemberhentian karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah; | ||
+ | Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani dan/ atau Rohani; | ||
+ | Pemberhentian Karena Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang; | ||
+ | Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan; | ||
+ | Pemberhentian karena Pelanggaran Disiplin; | ||
+ | Pemberhentian karena Mencalonkan Diri atau Dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/ | ||
+ | Pemberhentian karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik; | ||
+ | Pemberhentian karena Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara. | ||
- | PENSIUN BAGI PNS YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN (BUP) | + | Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri |
- | Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai Batas Usia Pensiun | + | PNS yang mengajukan permintaan berhenti, |
- | 58 (lima puluh delapan) | + | Permintaan berhenti ditolak apabila: |
- | 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya, termasuk Guru dan Jaksa | + | sedang |
- | 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Madya, dan Dosen | + | terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan |
- | 70 (tujuh puluh) tahun bagi Peneliti dan Perekayasa Ahli Utama, termasuk Guru Besar (Profesor) | + | dalam pemeriksaan |
- | SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI PNS YANG MENCAPAI BUP : | + | sedang mengajukan upaya banding administratif karena |
- | Surat Pengantar dari instansi | + | sedang |
- | DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) | + | alasan lain menurut pertimbangan |
- | SK CPNS | + | |
- | SK KP (Kenaikan Pangkat) terakhir | + | |
- | Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun (bagi yang diusulkan KPP) | + | |
- | Surat pernyataan tidak sedang | + | |
- | Surat pernyataan tidak pernah | + | |
- | Data pendukung bila ada perbedaan data : | + | |
- | SK CLTN jika pernah mengambil CLTN | + | |
- | Daftar Susunan Keluarga | + | |
- | Akta Nikah | + | |
- | Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan | + | |
- | Akta Lahir anak kandung yang berusia dibawah 25 tahun | + | |
- | SK PMK (Peninjauan Masa Kerja) | + | |
- | KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN (KPP) | + | |
- | Kenaikan Pangkat Pengabdian (KPP) adalah Kenaikan Pangkat yang diberikan kepada PNS yang meninggal dunia atau diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, sehingga dapat diberikan Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi. | + | |
- | PNS yang meninggal dunia atau diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP, maka dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi apabila: | + | {{:ensiklopedia:pasted: |
- | Memiliki masa kerja sebagai PNS selama: | + | |
- | 30 tahun atau lebih secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 bulan dalam pangkat terakhir; | + | |
- | 20 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; | + | |
- | 10 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir. | + | |
- | Setiap unsur penilaian prestasi kerja, PNS sekurang-kurangnya memiliki nilai “baik” dalam 1 tahun terakhir; | + | |
- | Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir, dibuktikan dengan surat pernyataan atau keterangan dari pejabat yang berwenang. | + | |
- | PENSIUN BAGI PNS YANG TIDAK CAKAP JASMANI/ | + | 2. Pemberhentian karena mencapai Batas Usia Pensiun |
- | Pegawai Negeri Sipil yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani dapat diberhentikan dengan hormat | + | PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun |
+ | Batas Usia Pensiun yaitu: | ||
+ | 58 tahun bagi pejabat administrasi, | ||
+ | 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi | ||
+ | 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama. | ||
- | SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI PNS YANG TIDAK CAKAP JASMANI/ | + | {{:ensiklopedia: |
- | Surat keterangan tim penguji kesehatan | + | Menurut Pasal 240 PP No 11 Tahun 2017 Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional |
- | Surat pengantar dari instansi | + | |
- | DPCP (Data Perorangan Calon Penerima | + | |
- | SK CPNS | + | |
- | SK KP (Kenaikan Pangkat) terakhir | + | |
- | Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun (bagi yang diusulkan KPP) | + | |
- | Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan | + | |
- | Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir | + | |
- | Data pendukung bila ada perbedaan data : | + | |
- | SK CLTN jika pernah mengambil CLTN | + | |
- | Daftar Susunan Keluarga | + | |
- | Akta Nikah | + | |
- | Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan | + | |
- | Akta Lahir anak kandung yang berusia dibawah 25 tahun | + | |
- | SK PMK (Peninjauan Masa Kerja) | + | |
- | PENSIUN BAGI PNS YANG MENINGGAL DUNIA, TEWAS ATAU HILANG | + | |
+ | 3. Pemberhentian karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah | ||
+ | Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain. | ||
+ | Dalam hal PNS bersangkutan tidak dapat disalurkan dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
+ | Apabila PNS: | ||
+ | tidak dapat disalurkan pada instansi lain; | ||
+ | belum mencapai usia 50 tahun; dan | ||
+ | masa kerja kurang dari 10 tahun | ||
+ | maka diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. | ||
+ | Apabila sampai dengan 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun. Ketentuan mengenai kriteria dan penetapan kelebihan PNS diatur dengan Peraturan Menteri. Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS dengan masa kerja yang bersangkutan kurang dari 10 tahun, diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu, PNS meninggal dunia sebelum berusia 50 tahun, maka jaminan pensiun janda/duda diberikan mulai tanggal 1 bulan berikutnya PNS yang bersangkutan meninggal dunia. | ||
+ | |||
+ | {{: | ||
+ | |||
+ | 4. Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani dan/ atau Rohani | ||
+ | PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani diberhentikan dengan hormat apabila: | ||
+ | tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya; | ||
+ | menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau | ||
+ | tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit. | ||
+ | Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang menyatakan PNS yang bersangkutan tidak dapat bekerja kembali di semua jabatan PNS.Tim penguji kesehatan dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Tim penguji kesehatan beranggotakan dokter pemerintah. | ||
+ | PNS yang diberhentikan dengan hormat mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan diberikan jaminan pensiun tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja. Sedangkan, apabila tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan diberikan jaminan pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 tahun. | ||
+ | |||
+ | {{: | ||
+ | |||
+ | 5. Pemberhentian Karena Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang | ||
+ | PNS yang meninggal dunia atau tewas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
PNS dinyatakan meninggal dunia apabila: | PNS dinyatakan meninggal dunia apabila: | ||
- | Meninggalnya | + | . tidak dalam dan karena menjalankan tugas |
- | Meninggalnya | + | sedang menjalani masa uang tunggu |
- | Meninggalnya | + | meninggal |
- | Meninggal dunia tidak dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga | + | tidak dalam keadaan yang hubungannya dengan dinas, sehingga |
- | Meninggal dunia bukan karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau bukan sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya. | + | bukan karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau bukan sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya. |
+ | PNS dinyatakan tewas apabila meninggal: | ||
+ | dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya | ||
+ | dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a | ||
+ | langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; dan/ atau | ||
+ | karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu. | ||
+ | Apabila PNS telah berkeluarga, | ||
+ | Seorang PNS dinyatakan hilang di luar kemampuan dan kemauan PNS yang bersangkutan apabila: | ||
+ | tidak diketahui keberadaannya | ||
+ | tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia. | ||
+ | PNS yang hilang dianggap telah meninggal dunia dan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan ke-12 sejak dinyatakan hilang.Pernyataan hilang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan surat keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia. | ||
+ | Janda/duda atau anak PNS yang dinyatakan hilang diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal PNS yang hilang ditemukan kembali dan masih hidup, dapat diangkat kembali sebagai PNS sepanjang yang bersangkutan belum mencapai Batas Usia Pensiun. Pengangkatan kembali sebagai PNS dilakukan setelah PNS yang bersangkutan diperiksa oleh PPK dan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti hilang karena kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, | ||
+ | Dalam hal PNS yang hilang ditemukan kembali dan telah mencapai Batas Usia Pensiun, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberhentian setelah dilakukan pemeriksaan oleh PPK dan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti hilang karena kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, | ||
+ | |||
+ | {{: | ||
+ | |||
+ | 6. Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan | ||
+ | PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. | ||
+ | PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila: | ||
+ | perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS; | ||
+ | mempunyai prestasi kerja yang baik | ||
+ | tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali | ||
+ | tersedia lowongan Jabatan. | ||
+ | PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan. PNS yang tidak diberhentikan tersebut, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap berstatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS, dan pengaktifan kembali sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan. Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan, dalam jangka waktu paling lama 2 tahun, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. | ||
+ | PNS yang menjalani pidana penjara dan sudah berusia 58 tahun, diberhentikan dengan hormat. PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila: | ||
+ | melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | ||
+ | dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan | ||
+ | menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik | ||
+ | dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. | ||
+ | PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. | ||
+ | Pemberhentian tersebut ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. | ||
+ | |||
+ | {{: | ||
+ | |||
+ | 7. Pemberhentian karena Pelanggaran Disiplin | ||
+ | PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Pemberhentian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. | ||
+ | |||
+ | {{: | ||
+ | |||
+ | 8. Pemberhentian karena Mencalonkan Diri atau Dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/ | ||
+ | |||
+ | PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/ | ||
+ | Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS tersebut berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/ | ||
+ | |||
+ | {{: | ||
+ | |||
+ | 9. Pemberhentian karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik | ||
+ | PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis. PNS yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri PNS yang bersangkutan. PNS yang melanggar larangan tersebut diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. | ||
- | PNS dinyatakan tewas apabila meninggal dunia : | + | {{:ensiklopedia:pasted: |
- | Dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya | + | |
- | Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan diatas | + | |
- | Langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan | + | |
- | Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu. | + | |
- | PNS dinyatakan hilang di luar kemampuan dan kemauan PNS yang bersangkutan apabila: | + | |
- | tidak diketahui keberadaannya | + | 10. Pemberhentian karena Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara |
- | tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia | + | PNS yang tidak menjabat lagi sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi, ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial, ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila dalam waktu paling lama 2 tahun tidak tersedia lowongan Jabatan. |
+ | Selama menunggu tersedianya lowongan Jabatan sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi PNS diaktifkan kembali sebagai PNS dan diberikan penghasilan sebesar 50% dari penghasilan | ||
+ | Jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diangkat sebagai pejabat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak 2 tahun tidak tersedia lowongan Jabatan. | ||
- | PNS yang hilang dianggap telah meninggal dunia dan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan ke-12 (dua belas) sejak dinyatakan hilang. Pernyataan hilang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan surat keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia | + | {{: |
- | PENSIUN BAGI PNS YANG MENINGGAL DUNIA, TEWAS ATAU HILANG | + | Selain jenis pemberhentian sebagaimana dimaksud diatas, terdapat Pemberhentian Karena Hal Lain, antara lain sebagai berikut: |
+ | tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara; | ||
+ | PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dalam waktu 1 tahun tidak dapat disalurkan | ||
+ | terbukti menggunakan ijazah palsu | ||
+ | tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar | ||
+ | PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan; | ||
+ | pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; | ||
+ | PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
- | Janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia, tewas maupun | + | PNS diberhentikan dengan hormat karena : |
+ | meninggal dunia, | ||
+ | atas permintaan sendiri | ||
+ | mencapai batas usia pensiun | ||
+ | perampingan organisasi | ||
+ | tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. | ||
- | Besarnya Pensiun Janda/Duda adalah 36% dari dasar pensiun, | + | PNS diberhentikan |
- | Apabila terdapat lebih dari seorang yang berhak menerima pensiun janda besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing istri adalah 36% dari dasar pensiun dibagi rata antara istri-istri itu. | + | melakukan penyelewengan terhadap Pancasila |
- | Besarnya pensiun janda/duda dimaksud di atas tidak boleh kurang dari 75% dari gaji pokok terendah menurut peraturan gaji yang berlaku bagi almarhum suami / isterinya. | + | dihukum penjara |
- | Besarnya pensiun janda/duda PNS yang tewas adalah 72% dari dasar pensiun, | + | menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik |
- | Apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing isteri 72% dari dasar pensiun dibagi rata isteri-isteri. | + | dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan |
- | Jumlah 72% dari dasar pensiun termaksud di atas, tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan gaji yang berlaku bagi almarhum suami/ | + | |
- | Sementara itu, jika tidak ada istri/suami pensiun janda/duda dapat diberikan kepada anak kandung yang belum mencapai umur 25 tahun, belum menikah, atau tidak memiliki penghasilan sendiri | + | |
- | SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI janda/duda PNS YANG MENINGGAL DUNIA, TEWAS ATAU HILANG | + | |
- | Surat pengantar dari instansi | + | |
- | DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) | + | |
- | SK CPNS | + | |
- | SK KP (Kenaikan Pangkat) terakhir | + | |
- | Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun (bagi yang diusulkan KPP) | + | |
- | Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana | + | |
- | Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang | + | |
- | Khusus untuk usul permohonan pemberian pensiun Janda/Duda PNS yang meninggal dunia, | + | |
- | Khusus untuk usul permohonan pemberian pensiun Janda/Duda PNS yang tewas, melampirkan Keputusan Penetapan Tewas dari PPK. | + | |
- | Khusus untuk usul permohonan pemberian pensiun Janda/Duda PNS yang dinyatakan hilang, melampirkan surat pernyataan hilang dari PPK berdasarkan berita acara atau keterangan dari pejabat yang berwajib. | + | |
- | Data pendukung bila ada perbedaan data : | + | |
- | SK CLTN jika pernah mengambil CLTN | + | |
- | Daftar Susunan Keluarga | + | |
- | Akta Nikah | + | |
- | Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan | + | |
- | Akta Lahir anak kandung yang berusia dibawah 25 tahun | + | |
- | SK PMK (Peninjauan Masa Kerja) | + | |
- | PENSIUN BAGI PNS YANG DIBERHENTIKAN KARENA PERAMPINGAN ORGANISASI ATAU KEBIJAKAN PEMERINTAH | + | |
- | Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, | + | PNS diberhentikan dengan hormat |
+ | terbukti menggunakan ijazah palsu; | ||
+ | tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar; | ||
+ | PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan; | ||
+ | PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja | ||
- | SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI PNS YANG DIBERHENTIKAN AKIBAT PERAMPINGAN ORGANISASI ATAU KEBIJAKAN PEMERINTAH | + | PNS diberhentikan karena meninggal dunia akibat tewas apabila |
+ | dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya; | ||
+ | dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan; | ||
+ | langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; | ||
+ | karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu. | ||
+ | PNS dinyatakan hilang di luar kemampuan dan kemauan PNS yang bersangkutan apabila: | ||
+ | a. tidak diketahui keberadaannya | ||
+ | b. tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia | ||
- | Surat pengantar dari instansi | + | Pemberhentian Sementara |
- | DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) | + | Pemberhentian sementara sebagai PNS adalah pemberhentian |
- | SK CPNS | + | |
- | SK KP (Kenaikan Pangkat) terakhir | + | |
- | Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun (bagi yang diusulkan KPP) | + | |
- | Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian | + | |
- | Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian (bagi yang diusulkan KPP) | + | |
- | Surat keterangan dari PPK yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak dapat disalurkan ke instansi lainnya akibat perampingan organisasi setelah berakhirnya pemberian uang tunggu. | + | |
- | Data pendukung bila ada perbedaan data : | + | |
- | SK CLTN jika pernah mengambil CLTN | + | |
- | Daftar Susunan Keluarga | + | |
- | Akta Nikah | + | |
- | Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan | + | |
- | Akta Lahir anak kandung yang berusia dibawah 25 tahun | + | |
- | SK PMK (Peninjauan Masa Kerja) | + | |
- | PENSIUN BAGI PNS YANG DIBERHENTIKAN ATAS PERMINTAAN SENDIRI | + | |
- | PNS yang mengajukan permintaan berhenti, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969, dapat diberhentikan dengan hormat | + | |
- | SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI PNS YANG BERHENTI ATAS PERMINTAAN SENDIRI: | + | PNS diberhentikan sementara apabila |
- | Surat pengantar dari instansi | + | diangkat menjadi pejabat negara |
- | DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) | + | diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural |
- | SK CPNS | + | ditahan |
- | SK KP (Kenaikan Pangkat) terakhir | + | PNS yang diangkat menjadi: |
- | Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun (bagi yang diusulkan KPP) | + | a. ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; |
- | Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena | + | b. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; |
- | Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir | + | c. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; |
- | Surat permohonan ybs disertai alasan mengajukan berhenti atas permintaan sendiri | + | d. ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; |
- | Surat persetujuan dari pejabat yang berwenang (sekda/ | + | e. menteri dan jabatan setingkat menteri; dan |
- | Data pendukung bila ada perbedaan data : | + | f. kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri |
- | SK CLTN jika pernah mengambil CLTN | + | Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa penuh yang berasal dari JF Diplomat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud diatas. |
- | Daftar Susunan Keluarga | + | Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud diatas |
- | Akta Nikah | + | PNS yang telah selesai masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, |
- | Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan | + | PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud diatas |
- | Akta Lahir anak kandung | + | Tata Cara Pemberhentian Sementara |
- | SK PMK (Peninjauan Masa Kerja) | + | Pemberhentian sementara PNS diusulkan |
- | PENSIUN BAGI PNS YANG MENCALONKAN DIRI | + | a. PPK kepada Presiden |
- | PNS yang mengajukan permintaan berhenti karena mencalonkan diri/ | + | b. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama. |
- | SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI PNS YANG MENCALONKAN DIRI : | + | Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian sementara sebagai |
- | Surat pengantar dari instansi | + | |
- | DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) | + | |
- | SK CPNS | + | |
- | SK KP (Kenaikan Pangkat) terakhir | + | |
- | Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun (bagi yang diusulkan KPP) | + | |
- | Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan | + | |
- | Surat pernyataan | + | |
- | Data pendukung bila ada perbedaan data : | + | |
- | SK CLTN jika pernah mengambil CLTN | + | |
- | Daftar Susunan Keluarga | + | |
- | Akta Nikah | + | |
- | Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan | + | |
- | Akta Lahir anak kandung yang berusia dibawah 25 tahun | + | |
- | SK PMK (Peninjauan Masa Kerja) | + | |
- | PNS YANG DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT | + | |
- | Pemberian hak pensiun hanya bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat sesuai Undang - Undang No. 11 Tahun 1969. PNS yang diberhentikan tidak dengan | + | |
- | Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | ||
- | Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan | ||
- | PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik | ||
- | Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana | ||
- | |||
- | PEMBERIAN PENSIUN BAGI PNS YANG DIBERHENTIKAN SEMENTARA AKIBAT KASUS TINDAK PIDANA | ||
- | PNS yang diberhentikan sementara pada saat mencapai BUP (58th/ | ||
- | PNS yang diberhentikan sementara pada saat mencapai BUP (58th/ | ||
- | PNS yang diberhentikan sementara pada saat BELUM mencapai BUP, apabila berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dinyatakan TIDAK BERSALAH, maka dapat diaktifkan kembali sebagai PNS apabila tersedia lowongan jabatan | ||
- | PNS yang diberhentikan sementara pada saat BELUM mencapai BUP, apabila berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dinyatakan BERSALAH, maka diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS tanpa jaminan pensiun | ||
- | PNS yang meninggal dunia sebelum adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mendapatkan hak pensiun janda/duda. |