Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
ensiklopedia:pemberhentian_pns [2023/04/12 01:47] – dibuat indah.dewantyensiklopedia:pemberhentian_pns [2023/04/12 02:27] (sekarang) indah.dewanty
Baris 1: Baris 1:
-PENSIUN +PEMBERHENTIAN PNS
-Dasar Hukum +
-UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. +
-UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara +
-PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS +
-PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS +
-PerBKN No. 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. +
-Perka BKN No. 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS+
  
-DEFINISI +Dasar Hukum : 
-Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai merupakan jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969. Dalam Undang-Undang ASN, pensiun diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. Pensiun PNS dibayarkan setiap bulan kepada pensiunan PNS. Adanya jaminan pensiun memberikan kesejahteraan bagi pensiunan PNS maupun keluarganya. Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dijelaskan bahwa PNS yang diberhentikan dengan hormat berhak atas pensiun. PNS yang diberhentikan dengan hormat dan berhak atas pensiun apabila :  +UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SIpil Negara;  
-PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia +PP No 11 Tahun 2017 jo PP No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 
-PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 2O (dua puluh) tahun +Peraturan BKN No 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; 
-PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun +SE BKN No 5 Tahun 2021 tentang Penjelasan Tambahan Bagi PNS yang Diberhentikan Sementara dan Pengaktifan Kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.
-PNS yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini apabila telah berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja paling sedikit l0 (sepuluh) tahun +
-PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/ atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja +
-PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/ atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun +
-BESARAN PENSIUN +
-Dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun/pensiun pokok ialah gaji pokok terakhir PNS berdasarkan peraturan gaji yang berlakuSedangkan besarnya pensiun pegawai negeri dihitung berdasarkan masa kerja pensiunnya. Setiap satu tahun dihargai 2,5% dari dasar pensiun dan maksimal masa kerja yang digunakan untuk perhitungan pensiun adalah 30 tahun atau maksimal 75%. Ketentuan lebih lanjut adalah sebagai berikut: +
-Pensiun pegawai sebulan sebanyak-banyaknya 75% dan sekurang-kurangnya 40% dari dasar pensiun; +
-Pensiun pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku+
  
-USIA PENETAPAN PENSIUN PNS +Definisi : 
-Usia pegawai negeri untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri menurut bukti-bukti yang sah. Apabila mengenai tanggal kelahiran itu tidak terdapat bukti-bukti yang sahmaka tanggal kelahiran atas umur pegawai ditetapkan berdasarkan keterangan dari pegawai yang bersangkutan pada pengangkatan pertama itudengan ketentuan bahwa tanggal kelahiran atau umur tersebut kemudian tidak dapat diubah lagi untuk keperluan penentuan hak atas pensiun pegawai.+Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil. 
 +Jenis-Jenis Pemberhentian : 
 +Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri; 
 +Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun; 
 +Pemberhentian karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah; 
 +Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani dan/ atau Rohani; 
 +Pemberhentian Karena Meninggal DuniaTewas, atau Hilang; 
 +Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan; 
 +Pemberhentian karena Pelanggaran Disiplin; 
 +Pemberhentian karena Mencalonkan Diri atau Dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; 
 +Pemberhentian karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik; 
 +Pemberhentian karena Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara.
  
-PENSIUN BAGI PNS YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN (BUP) +Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri 
-Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan berhak atas pensiunBatas usia pensiun yang dimaksud adalah :  +PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti dapat ditunda paling lama 1 tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas. 
-58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat AdministrasiPejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Ahli Muda +Permintaan berhenti ditolak apabila
-60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya, termasuk Guru dan Jaksa +sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan
-65 (enam puluh lima) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Madya, dan Dosen +terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan 
-70 (tujuh puluh) tahun bagi Peneliti dan Perekayasa Ahli Utama, termasuk Guru Besar (Profesor) +dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS 
-SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI PNS YANG MENCAPAI BUP :  +sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; 
-Surat Pengantar dari instansi + sedang menjalani hukuman disiplin; dan/ atau 
-DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) +alasan lain menurut pertimbangan PPK.
-SK CPNS +
-SK KP (Kenaikan Pangkat) terakhir +
-Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun (bagi yang diusulkan KPP) +
-Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian +
-Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian (bagi yang diusulkan KPP) +
-Data pendukung bila ada perbedaan data :  +
-SK CLTN jika pernah mengambil CLTN +
-Daftar Susunan Keluarga +
-Akta Nikah +
-Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan +
-Akta Lahir anak kandung yang berusia dibawah 25 tahun +
-SK PMK (Peninjauan Masa Kerja) +
-KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN (KPP) +
-Kenaikan Pangkat Pengabdian (KPP) adalah Kenaikan Pangkat yang diberikan kepada PNS yang meninggal dunia atau diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, sehingga dapat diberikan Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi.+
  
-PNS yang meninggal dunia atau diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP, maka dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi apabila: +{{:ensiklopedia:pasted:20230412-021646.png}}
-Memiliki masa kerja sebagai PNS selama: +
-30 tahun atau lebih secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 bulan dalam pangkat terakhir; +
-20 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; +
-10 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir. +
-Setiap unsur penilaian prestasi kerja, PNS sekurang-kurangnya memiliki nilai “baik” dalam 1 tahun terakhir;  +
-Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir, dibuktikan dengan surat pernyataan atau keterangan dari pejabat yang berwenang+
  
-PENSIUN BAGI PNS YANG TIDAK CAKAP JASMANI/ROHANI +2. Pemberhentian karena mencapai Batas Usia Pensiun 
-Pegawai Negeri Sipil yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani dapat diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan bahwa PNS tersebut tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya, menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanyaatau tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit. Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/ atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahunPNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/ atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja.+PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
 +Batas Usia Pensiun yaitu: 
 +58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; 
 +60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan 
 +65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
  
-SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI PNS YANG TIDAK CAKAP JASMANI/ROHANI +{{:ensiklopedia:pasted:20230412-021739.png}}
  
-Surat keterangan tim penguji kesehatan +Menurut Pasal 240 PP No 11 Tahun 2017 Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
-Surat pengantar dari instansi +
-DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun+
-SK CPNS +
-SK KP (Kenaikan Pangkat) terakhir +
-Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun (bagi yang diusulkan KPP) +
-Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian +
-Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian (bagi yang diusulkan KPP) +
-Data pendukung bila ada perbedaan data :  +
-SK CLTN jika pernah mengambil CLTN +
-Daftar Susunan Keluarga +
-Akta Nikah +
-Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan +
-Akta Lahir anak kandung yang berusia dibawah 25 tahun +
-SK PMK (Peninjauan Masa Kerja) +
-PENSIUN BAGI PNS YANG MENINGGAL DUNIA, TEWAS ATAU HILANG+
  
 +3. Pemberhentian karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
 +Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain.
 +Dalam hal PNS bersangkutan tidak dapat disalurkan dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 +Apabila PNS:
 +tidak dapat disalurkan pada instansi lain;
 +belum mencapai usia 50 tahun; dan
 +masa kerja kurang dari 10 tahun
 +maka diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun.
 +Apabila sampai dengan 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun. Ketentuan mengenai kriteria dan penetapan kelebihan PNS diatur dengan Peraturan Menteri. Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS dengan masa kerja yang bersangkutan kurang dari 10 tahun, diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu, PNS meninggal dunia sebelum berusia 50 tahun, maka jaminan pensiun janda/duda diberikan mulai tanggal 1 bulan berikutnya PNS yang bersangkutan meninggal dunia.
 +
 +{{:ensiklopedia:pasted:20230412-021850.png}}
 +
 +4. Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani dan/ atau Rohani
 +PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani diberhentikan dengan hormat apabila:
 +tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya;
 +menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau
 + tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.
 +Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang menyatakan PNS yang bersangkutan tidak dapat bekerja kembali di semua jabatan PNS.Tim penguji kesehatan dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Tim penguji kesehatan beranggotakan dokter pemerintah.
 +PNS yang diberhentikan dengan hormat mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan diberikan jaminan pensiun tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja. Sedangkan, apabila tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan diberikan jaminan pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 tahun.
 +
 +{{:ensiklopedia:pasted:20230412-021948.png}}
 +
 +5. Pemberhentian Karena Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang
 +PNS yang meninggal dunia atau tewas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 PNS dinyatakan meninggal dunia apabila: PNS dinyatakan meninggal dunia apabila:
-Meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas; +tidak dalam dan karena menjalankan tugas 
-Meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu; +sedang menjalani masa uang tunggu 
-Meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara; +meninggal pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara; 
-Meninggal dunia tidak dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu tidak disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya; atau +tidak dalam keadaan yang hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu tidak disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya 
-Meninggal dunia bukan karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau bukan sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.+bukan karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau bukan sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya
 +PNS dinyatakan tewas apabila meninggal: 
 +dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya 
 +dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a 
 +langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; dan/ atau 
 +karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu. 
 +Apabila PNS telah berkeluarga, kepada janda/duda atau anaknya diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan apabila PNS tidak berkeluarga, kepada orang tuanya diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 +Seorang PNS dinyatakan hilang di luar kemampuan dan kemauan PNS yang bersangkutan apabila: 
 + tidak diketahui keberadaannya 
 +tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia. 
 +PNS yang hilang dianggap telah meninggal dunia dan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan ke-12 sejak dinyatakan hilang.Pernyataan hilang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan surat keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
 +Janda/duda atau anak PNS yang dinyatakan hilang diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal PNS yang hilang ditemukan kembali dan masih hidup, dapat diangkat kembali sebagai PNS sepanjang yang bersangkutan belum mencapai Batas Usia Pensiun. Pengangkatan kembali sebagai PNS dilakukan setelah PNS yang bersangkutan diperiksa oleh PPK dan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti hilang karena kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, PNS yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 +Dalam hal PNS yang hilang ditemukan kembali dan telah mencapai Batas Usia Pensiun, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberhentian setelah dilakukan pemeriksaan oleh PPK dan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti hilang karena kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, PNS yang bersangkutan wajib mengembalikan hak kepegawaian yang telah diterima oleh janda/duda atau anaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 + 
 +{{:ensiklopedia:pasted:20230412-022035.png}} 
 + 
 +6. Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan 
 +PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. 
 +PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila: 
 +perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS; 
 +mempunyai prestasi kerja yang baik 
 +tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali 
 +tersedia lowongan Jabatan. 
 +PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan. PNS yang tidak diberhentikan tersebut, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap berstatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS, dan pengaktifan kembali sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan. Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan, dalam jangka waktu paling lama 2 tahun, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. 
 +PNS yang menjalani pidana penjara dan sudah berusia 58 tahun, diberhentikan dengan hormat. PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila: 
 +melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 
 +dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan 
 +menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik 
 +dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. 
 +PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 
 +Pemberhentian tersebut ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 
 + 
 +{{:ensiklopedia:pasted:20230412-022733.png}} 
 + 
 +7. Pemberhentian karena Pelanggaran Disiplin 
 +PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Pemberhentian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. 
 + 
 +{{:ensiklopedia:pasted:20230412-022223.png}} 
 + 
 +8. Pemberhentian karena Mencalonkan Diri atau Dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota 
 + 
 +PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum. Pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali. PNS yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. PNS yang melanggar kewajiban diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. 
 +Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS tersebut berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum. 
 + 
 +{{:ensiklopedia:pasted:20230412-022318.png}} 
 + 
 +9. Pemberhentian karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik 
 +PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis. PNS yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri PNS yang bersangkutan. PNS yang melanggar larangan tersebut diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
  
-PNS dinyatakan tewas apabila meninggal dunia : +{{:ensiklopedia:pasted:20230412-022409.png}}
-Dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya +
-Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan diatas +
-Langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan +
-Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu. +
-PNS dinyatakan hilang di luar kemampuan dan kemauan PNS yang bersangkutan apabila:+
  
-tidak diketahui keberadaannya +10. Pemberhentian karena Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara 
-tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia+PNS yang tidak menjabat lagi sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi, ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial, ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila dalam waktu paling lama 2 tahun tidak tersedia lowongan Jabatan. 
 +Selama menunggu tersedianya lowongan Jabatan sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi PNS diaktifkan kembali sebagai PNS dan diberikan penghasilan sebesar 50% dari penghasilan 
 +Jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diangkat sebagai pejabat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak 2 tahun tidak tersedia lowongan Jabatan.
  
-PNS yang hilang dianggap telah meninggal dunia dan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan ke-12 (dua belas) sejak dinyatakan hilangPernyataan hilang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan surat keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia+{{:ensiklopedia:pasted:20230412-022457.png}}
  
-PENSIUN BAGI PNS YANG MENINGGAL DUNIATEWAS ATAU HILANG+Selain jenis pemberhentian sebagaimana dimaksud diatasterdapat Pemberhentian Karena Hal Lain, antara lain sebagai berikut:  
 + tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara; 
 +PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dalam waktu 1 tahun tidak dapat disalurkan 
 +terbukti menggunakan ijazah palsu 
 +tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar 
 +PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan;  
 +pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan  
 +PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  
-Janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia, tewas maupun hilang diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerima pensiun janda atau duda, adalah istri (istri-istri) PNS pria, atau suami PNS wanita yang meninggal dunia/tewas, atau penerima pensiun pegawai negeri yang meninggal dunia dan mereka sebelumnya sudah terdaftar sebagai istri/suami sah PNS yang bersangkutan.+PNS diberhentikan dengan hormat karena :  
 +meninggal dunia,tewas atau hilang 
 +atas permintaan sendiri 
 +mencapai batas usia pensiun 
 +perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini 
 +tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
  
-Besarnya Pensiun Janda/Duda adalah 36% dari dasar pensiun,dengan ketentuan: +PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena :  
-Apabila terdapat lebih dari seorang yang berhak menerima pensiun janda besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing istri adalah 36% dari dasar pensiun dibagi rata antara istri-istri itu. +melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 
-Besarnya pensiun janda/duda dimaksud di atas tidak boleh kurang dari 75% dari gaji pokok terendah menurut peraturan gaji yang berlaku bagi almarhum suami / isterinya. +dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum 
-Besarnya pensiun janda/duda PNS yang tewas adalah 72% dari dasar pensiun, dengan ketentuan+menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik 
-Apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing isteri 72% dari dasar pensiun dibagi rata isteri-isteri. +dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
-Jumlah 72% dari dasar pensiun termaksud di atas, tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan gaji yang berlaku bagi almarhum suami/isteri. +
-Sementara itu, jika tidak ada istri/suami pensiun janda/duda dapat diberikan kepada anak kandung yang belum mencapai umur 25 tahun, belum menikah, atau tidak memiliki penghasilan sendiri dan menjadi tanggungan pensiunan bersangkutan. Jika seorang PNS tewas dan tidak meninggalkan suami/istri/anak maka, kepada orang tua almarhum diberikan pensiun orang tua yang besarnya 20 % dari pensiun janda/duda. Jika kedua orang tua telah bercerai, maka kepada mereka masing-masing diberikan separuh dari jumlah dimaksud. +
-SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI janda/duda PNS YANG MENINGGAL DUNIA, TEWAS ATAU HILANG  +
-Surat pengantar dari instansi +
-DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) +
-SK CPNS +
-SK KP (Kenaikan Pangkat) terakhir +
-Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun (bagi yang diusulkan KPP) +
-Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian +
-Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian (bagi yang diusulkan KPP) +
-Khusus untuk usul permohonan pemberian pensiun Janda/Duda PNS yang meninggal dunia,melampirkan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Kelurahan/Desa/Kecamatan. +
-Khusus untuk usul permohonan pemberian pensiun Janda/Duda PNS yang tewas, melampirkan Keputusan Penetapan Tewas dari PPK. +
-Khusus untuk usul permohonan pemberian pensiun Janda/Duda PNS yang dinyatakan hilang, melampirkan surat pernyataan hilang dari PPK berdasarkan berita acara atau keterangan dari pejabat yang berwajib. +
-Data pendukung bila ada perbedaan data :  +
-SK CLTN jika pernah mengambil CLTN +
-Daftar Susunan Keluarga +
-Akta Nikah +
-Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan +
-Akta Lahir anak kandung yang berusia dibawah 25 tahun +
-SK PMK (Peninjauan Masa Kerja) +
-PENSIUN BAGI PNS YANG DIBERHENTIKAN KARENA PERAMPINGAN ORGANISASI ATAU KEBIJAKAN PEMERINTAH+
  
-Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, PNS yang sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan+PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena : 
 +terbukti menggunakan ijazah palsu;  
 +tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar; 
 +PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan;  
 +PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  
-SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI PNS YANG DIBERHENTIKAN AKIBAT PERAMPINGAN ORGANISASI ATAU KEBIJAKAN PEMERINTAH +PNS diberhentikan karena meninggal dunia akibat tewas apabila : 
 +dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya; 
 +dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan; 
 +langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; 
 +karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu. 
 +PNS dinyatakan hilang di luar kemampuan dan kemauan PNS yang bersangkutan apabila:  
 +a. tidak diketahui keberadaannya 
 +b. tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia
  
-Surat pengantar dari instansi +Pemberhentian Sementara  
-DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) +Pemberhentian sementara sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu
-SK CPNS +
-SK KP (Kenaikan Pangkat) terakhir +
-Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun (bagi yang diusulkan KPP) +
-Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian +
-Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian (bagi yang diusulkan KPP) +
-Surat keterangan dari PPK yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak dapat disalurkan ke instansi lainnya akibat perampingan organisasi setelah berakhirnya pemberian uang tunggu. +
-Data pendukung bila ada perbedaan data :  +
-SK CLTN jika pernah mengambil CLTN +
-Daftar Susunan Keluarga +
-Akta Nikah +
-Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan +
-Akta Lahir anak kandung yang berusia dibawah 25 tahun +
-SK PMK (Peninjauan Masa Kerja) +
-PENSIUN BAGI PNS YANG DIBERHENTIKAN ATAS PERMINTAAN SENDIRI  +
-PNS yang mengajukan permintaan berhenti, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969, dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan memperoleh hak pensiun apabila telah berusia minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun serta memperoleh persetujuan dari PPK.+
  
-SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI PNS YANG BERHENTI ATAS PERMINTAAN SENDIRI:  +PNS diberhentikan sementara apabila :  
-Surat pengantar dari instansi +diangkat menjadi pejabat negara 
-DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) +diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural 
-SK CPNS +ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. 
-SK KP (Kenaikan Pangkat) terakhir +PNS yang diangkat menjadi:  
-Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun (bagi yang diusulkan KPP) +a. ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;  
-Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian +b. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;  
-Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian (bagi yang diusulkan KPP) +c. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;  
-Surat permohonan ybs disertai alasan mengajukan berhenti atas permintaan sendiri +d. ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;  
-Surat persetujuan dari pejabat yang berwenang (sekda/karo/sdm/kakanwil) +e. menteri dan jabatan setingkat menteri; dan  
-Data pendukung bila ada perbedaan data :  +f. kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa penuh, diberhentikan sementara sebagai PNS. 
-SK CLTN jika pernah mengambil CLTN +Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa penuh yang berasal dari JF Diplomat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud diatas. PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural diberhentikan sementara sebagai PNS dan PNS yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai PNS.  
-Daftar Susunan Keluarga +Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud diatas berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural
-Akta Nikah +PNS yang telah selesai masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural melapor kepada PPK paling lama 1 bulan sejak selesainya masa tugas. 
-Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan +PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud diatas tidak diberikan penghasilan sebagai PNS. Penghasilan sebagai PNS sebagaimana dimaksud diatas tidak diberikan pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural.  
-Akta Lahir anak kandung yang berusia dibawah 25 tahun +Tata Cara Pemberhentian Sementara 
-SK PMK (Peninjauan Masa Kerja) +Pemberhentian sementara PNS diusulkan oleh:  
-PENSIUN BAGI PNS YANG MENCALONKAN DIRI +a. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau  
-PNS yang mengajukan permintaan berhenti karena mencalonkan diri/dicalonkan menjadi Presiden, Wakil Presiden, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota DPR, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan dapat memperoleh hak pensiun apabila memenuhi persyaratan yang berlaku yaitu berusia minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun+b. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama 
-SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI PNS YANG MENCALONKAN DIRI :  +Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Surat pengantar dari instansi  +
-DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun)  +
-SK CPNS  +
-SK KP (Kenaikan Pangkat) terakhir  +
-Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun (bagi yang diusulkan KPP)  +
-Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian  +
-Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian (bagi yang diusulkan KPP) +
-Data pendukung bila ada perbedaan data :  +
-SK CLTN jika pernah mengambil CLTN +
-Daftar Susunan Keluarga +
-Akta Nikah +
-Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan +
-Akta Lahir anak kandung yang berusia dibawah 25 tahun +
-SK PMK (Peninjauan Masa Kerja) +
-PNS YANG DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT +
-Pemberian hak pensiun hanya bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat sesuai Undang - Undang No. 11 Tahun 1969. PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat berhak atas tabungan perumahan dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:+
  
-Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 
-Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan 
-PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik 
-Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana 
-  
-PEMBERIAN PENSIUN BAGI PNS YANG DIBERHENTIKAN SEMENTARA AKIBAT KASUS TINDAK PIDANA 
-PNS yang diberhentikan sementara pada saat mencapai BUP (58th/lebih), apabila berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dinyatakan TIDAK BERSALAH atas kasus tindak pidana, maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berhak atas jaminan pensiun.  
-PNS yang diberhentikan sementara pada saat mencapai BUP (58th/lebih), apabila berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dinyatakan BERSALAH, maka diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS dan tidak berhak atas jaminan pensiun 
-PNS yang diberhentikan sementara pada saat BELUM mencapai BUP, apabila berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dinyatakan TIDAK BERSALAH, maka dapat diaktifkan kembali sebagai PNS apabila tersedia lowongan jabatan 
-PNS yang diberhentikan sementara pada saat BELUM mencapai BUP, apabila berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dinyatakan BERSALAH, maka diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS tanpa jaminan pensiun 
-PNS yang meninggal dunia sebelum adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mendapatkan hak pensiun janda/duda.