PENGADAAN PNS

Ini adalah dokumen versi lama!


PENGADAAN PNS

DASAR HUKUM

  • PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS
  • Permenpan No. 27 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan No. 52 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS
  • Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS

DEFINISI

Pengadaan merupakan salah satu bagian dari manajemen PNS. Berdasarkan Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018 Pengadaan PNS merupakan suatu kegiatan untuk mengisi kebutuhan pada Jabatan Administrasi, khusus pada Jabatan Pelaksana, Jabatan Fungsional Keahlian, khusus pada JF ahli pertama dan JF ahli muda serta Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada JF pemula dan terampil. Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan PNS. pengadaan PNS dilakukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS. Hal ini dilakukan untuk menjaga objektifitas pengadaan PNS

TUJUAN

Berdasarkan PermenPANRB No. 27 Tahun 2021 Pengadaan PNS bertujuan memperoleh PNS yang memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik, mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; dan memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan Jabatan

PRINSIP

Pengadaan PNS berdasarkan PermenPANRB No. 27 Tahun 2021 dilaksanakan berdasarkan prinsip: kompetitif

  1. adil
  2. objektif
  3. transparan
  4. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
  5. tidak dipungut biaya

JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN

Berdasarkan PermenPANRB No. 27 Tahun 2021 Jenis penetapan kebutuhan PNS terbagi menjadi:

Penetapan kebutuhan umum

Penetapan kebutuhan umum di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan kebutuhan khusus

Penetapan kebutuhan khusus di Instansi Pusat dan Daerah dialokasikan bagi:

  1. putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;
  2. diaspora
  3. penyandang disabilitas
  4. putra/putri Papua dan Papua Barat
/var/www/html/kms/data/attic/ensiklopedia/pengadaan_pns.1676873801.txt.gz · Terakhir diubah: 2023/02/20 06:16 oleh tresna