Ini adalah dokumen versi lama!
PENGADAAN PNS
DASAR HUKUM
DEFINISI
Pengadaan merupakan salah satu bagian dari manajemen PNS. Berdasarkan Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018 Pengadaan PNS merupakan suatu kegiatan untuk mengisi kebutuhan pada Jabatan Administrasi, khusus pada Jabatan Pelaksana, Jabatan Fungsional Keahlian, khusus pada JF ahli pertama dan JF ahli muda serta Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada JF pemula dan terampil. Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan PNS. pengadaan PNS dilakukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS. Hal ini dilakukan untuk menjaga objektifitas pengadaan PNS
TUJUAN
Berdasarkan PermenPANRB No. 27 Tahun 2021 Pengadaan PNS bertujuan memperoleh PNS yang memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik, mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; dan memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan Jabatan
PRINSIP
Pengadaan PNS berdasarkan PermenPANRB No. 27 Tahun 2021 dilaksanakan berdasarkan prinsip: kompetitif
- adil
- objektif
- transparan
- bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
- tidak dipungut biaya
JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN
Berdasarkan PermenPANRB No. 27 Tahun 2021 Jenis penetapan kebutuhan PNS terbagi menjadi:
Penetapan kebutuhan umum
Penetapan kebutuhan umum di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan kebutuhan khusus
Penetapan kebutuhan khusus di Instansi Pusat dan Daerah dialokasikan bagi:
- putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;
- diaspora
- penyandang disabilitas
- putra/putri Papua dan Papua Barat