Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:pengangkatan_pns [2023/05/09 05:34] – [Pengangkatan Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)] dayu | ensiklopedia:pengangkatan_pns [2023/05/09 05:56] (sekarang) – [Pengangkatan Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)] dayu | ||
---|---|---|---|
Baris 84: | Baris 84: | ||
* Penetapan NIP dilakukan melalui pemeriksaan dan penelitian terhadap persyaratan dan kelengkapan administrasi, | * Penetapan NIP dilakukan melalui pemeriksaan dan penelitian terhadap persyaratan dan kelengkapan administrasi, | ||
- | | + | |
- | - 2 (dua) rangkap surat pengantar usul penetapan NIP calon PNS beserta daftar nominatif kelulusan yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku; | + | - 2 (dua) rangkap surat pengantar usul penetapan NIP calon PNS beserta daftar nominatif kelulusan yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
- | - 2 (dua) rangkap formulir usul penetapan NIP yang telah diisi sesuai dengan data yang diperlukan, dengan tandatangan asli oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk di bidang kepegawaian paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta dibubuhi stempel/cap dinas; | + | - 2 (dua) rangkap formulir usul penetapan NIP yang telah diisi sesuai dengan data yang diperlukan, dengan tandatangan asli oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk di bidang kepegawaian paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta dibubuhi stempel/cap dinas; |
- | - 1 (satu) lembar ijazah/ | + | - 1 (satu) lembar ijazah/ |
- | - 1 (satu) set daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta seleksi dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui website https:// | + | - 1 (satu) set daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta seleksi dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui website https:// |
- | - 1 (satu) lembar surat pernyataan, yang berisi tentang: | + | |
- | - bukti pengalaman kerja yang autentik bagi peserta seleksi yang telah memiliki pengalaman kerja; | + | * tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; |
- | - Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; | + | * tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah); |
- | - surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah; | + | * tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; |
- | - surat keterangan tidak mengonsumsi/ | + | * tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; |
- | - surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan calon PNS pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi yang ditetapkan. | + | * bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; |
+ | - bukti pengalaman kerja yang autentik bagi peserta seleksi yang telah memiliki pengalaman kerja; | ||
+ | | ||
+ | | ||
+ | | ||
+ | | ||
* Pemeriksaan kelengkapan administrasi dilakukan melalui: | * Pemeriksaan kelengkapan administrasi dilakukan melalui: | ||
+ | - memeriksa kesesuaian data kelulusan SKD, SKB, kesesuaian data peserta dengan lowongan kebutuhan jabatan Menpan, serta memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan | ||
+ | - Memeriksa kesesuaian kualifikasi pendidikan/ | ||
+ | - Memeriksa kebenaran data dalam daftar riwayat hidup peserta seleksi yang bersangkutan, | ||
+ | - Informasi Akreditasi program studi/ | ||
* Hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap usul penetapan NIP dari instansi pusat dan daerah dapat dikelompokkan sebagai berikut: | * Hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap usul penetapan NIP dari instansi pusat dan daerah dapat dikelompokkan sebagai berikut: | ||
Baris 103: | Baris 112: | ||
- usul penetapan NIP yang tidak memenuhi syarat (TMS), dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi yang bersangkutan disertai dengan alasannya. | - usul penetapan NIP yang tidak memenuhi syarat (TMS), dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi yang bersangkutan disertai dengan alasannya. | ||
+ | === 6. Keputusan pengangkatan sebagai Calon PNS === | ||
+ | * Peserta seleksi yang memenuhi persyaratan administratif diberikan NIP oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/ | ||
+ | * NIP calon PNS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/ | ||
+ | * PPK dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima penetapan NIP dari Kepala Badan Kepegawaian Negara/ | ||
+ | * Keputusan pengangkatan calon PNS, disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ | ||
+ | * Penyampaian Keputusan pengangkatan calon PNS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. | ||
+ | * Dalam hal terdapat peserta seleksi yang lulus mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia, penyelesaiannya dilakukan sebagai berikut: | ||
+ | - apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, dan telah diusulkan penetapan NIP kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara maka PPK segera melaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ | ||
+ | - untuk menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan Keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS serta diumumkan kepada masyarakat melalui website instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan. | ||
+ | - bagi peserta seleksi yang lulus dan telah ditetapkan NIP-nya, tetapi belum ditetapkan keputusan pengangkatannya sebagai calon PNS, PPK segera melaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ | ||
+ | - bagi peserta seleksi yang lulus dan telah ditetapkan NIP-nya mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah ditetapkan keputusan pengangkatan calon PNS dan belum atau telah melaksanakan tugas, ditetapkan keputusan pemberhentian yang bersangkutan sebagai calon PNS oleh PPK, dan tembusannya segera disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ | ||
+ | - kebutuhan jabatan yang lowong tersebut tidak dapat dipergunakan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, | ||
- | + | * Golongan ruang yang ditetapkan untuk pengangkatan sebagai calon PNS adalah | |
- | ==== 2. Pengangkatan Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ==== | + | - golongan ruang II/a bagi yang pada saat melamar |
- | Pengangkatan menjadi PPPK dilaksanakan | + | |
- | * Dalam waktu paling | + | - golongan ruang II/c bagi yang pada saat melamar paling rendah memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana Muda, Akademi, atau Diploma III; |
- | | + | - golongan ruang III/a bagi yang pada saat melamar paling rendah memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana (S1), atau Diploma IV; |
- | | + | - golongan ruang III/b bagi yang pada saat melamar paling rendah memiliki |
- | | + | |
- | * Keputusan pengangkatan PPPK disampaikan langsung kepada | + | * Penugasan/ |
- | * PPPK ditugaskan/ | + | - Calon PNS ditugaskan/ |
- | * Gaji dan/atau tunjangan PPPK dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan | + | - Calon PNS melaksanakan tugas terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). |
- | * Surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) tidak boleh berlaku surut dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK | + | * Gaji Calon PNS |
- | * PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangan | + | - Hak atas gaji bagi calon PNS sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS. |
- | * PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal | + | - Gaji calon PNS dibayarkan |
- | * Setiap calon PPPK pada saat diangkat menjadi PPPK untuk menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, jabatan fungsional dan jabatan lain yang bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada instansi pemerintah wajib dilantik dan mengangkat sumpah/ janji jabatan | + | - Tanggal berlakunya SPMT ditetapkan |
- | * PPPK yang menduduki jabatan fungsional diberikan tunjangan fungsional sesuai dengan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan | + | - Pejabat Pembuat Daftar Gaji mengajukan usul pembayaran gaji calon PNS yang bersangkutan paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibuatnya |
- | * Tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan | + | * Masa Kerja |
- | * Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan fungsional dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan | + | Calon PNS yang telah mempunyai masa kerja sebelum diangkat menjadi calon PNS maka masa kerjanya |
- | * Diharapkan terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai PPPK, penandatanganan perjanjian kerja, tanggal mulai melaksanakan tugas sebagai PPPK, dan penerbitan SPMT agar dilaksanakan pada waktu yang bersamaan | + | |
- | + | ||
- | === Pemberian Kuasa Pengangkatan PPPK === | + | |
- | * PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK. | + | |
- | * Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Pusat meliputi: | + | |
- | - pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; | + | |
- | - pejabat pimpinan tinggi pratama di unit instansi vertikal kementerian/ | + | |
- | | + | |
- | * Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Daerah provinsi meliputi: | + | |
- | - pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; | + | |
- | - pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian. | + | |
- | * Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Daerah kabupaten/ | + | |
- | - pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/ | + | |
- | - pejabat pimpinan tinggi pratama yang yang membidangi kepegawaian. | + | |
- | * Pemberian kuasa penetapan | + | |
- | * Keputusan PPK diberikan kepada pejabat yang ditunjuk dan salinan keputusan PPK disampaikan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. | + | |