Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:pengembangan_karier [2023/02/03 08:25] – dayu | ensiklopedia:pengembangan_karier [2023/02/14 05:44] (sekarang) – dayu | ||
---|---|---|---|
Baris 53: | Baris 53: | ||
Pola karier merupakan pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan. Pola karier PNS dapat berbentuk: | Pola karier merupakan pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan. Pola karier PNS dapat berbentuk: | ||
- | - Horizontal | + | |
+ | 1. Horizontal | ||
Pola karier PNS secara horizontal merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT. | Pola karier PNS secara horizontal merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT. | ||
Baris 65: | Baris 67: | ||
2. Vertikal | 2. Vertikal | ||
+ | |||
Pola karier PNS secara vertikal merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT. | Pola karier PNS secara vertikal merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT. | ||
Contoh Pola Karier Vertikal: | Contoh Pola Karier Vertikal: | ||
- | a. Pola karier Vertikal Jabatan Administrasi (JA) | + | * a. Pola karier Vertikal Jabatan Administrasi (JA) |
+ | * b. Pola Karier Vertikal Jabatan Fungsional (JF) | ||
+ | * c. Pola Karier Vertikal Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) | ||
+ | |||
+ | |||
+ | 3. Diagonal | ||
+ | |||
+ | Pola karier PNS secara diagonal merupakan perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antar kelompok JA, JF, atau JPT. | ||
+ | |||
+ | D.4 Jalur Karier | ||
+ | |||
+ | Jalur karier adalah lintasan posisi jabatan yang dapat dilalui oleh PNS, baik pada jenjang Jabatan yang setara maupun Jenjang Jabatan yang lebih tinggi. Jalur karier PNS dimulai sejak diangkat menjadi Calon PNS sampai dengan menduduki jabatan tertinggi. Jalur karier PNS meliputi: | ||
+ | |||
+ | - Jalur Karier Reguler | ||
+ | |||
+ | Jalur karier reguler dapat ditempuh menggunakan Pola Karier Horizontal, Vertikal, dan Diagonal, yang dapat dilakukan melalui Mutasi dan Promosi PNS. | ||
+ | |||
+ | * Jalur Karier Percepatan | ||
+ | |||
+ | Jalur karier percepatan dapat ditempuh menggunakan Pola Karier Vertikal dan Diagonal, yang dapat dilakukan melalui Promosi dan Penugasan PNS, serta melalui Sekolah Kader, Kenaikan Pangkat Istimewa, dan Rencana Suksesi. | ||
+ | |||
+ | **D.5 Tahapan | ||
+ | ** | ||
+ | |||
+ | Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS meliputi tahapan: | ||
+ | |||
+ | 1. Persiapan | ||
+ | |||
+ | Penyiapan dokumen yang dipersyaratkan dalam penyusunan rencana pengembangan karier, yang meliputi: | ||
+ | * Analisis jabatan | ||
+ | * Analisis beban kerja | ||
+ | * Evaluasi jabatan | ||
+ | * Analisis kebutuhan pegawai | ||
+ | * Standar kompetensi jabatan | ||
+ | * Klasifikasi atau rumpun jabatan | ||
+ | * Profil pegawai | ||
+ | Serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan, seperti: | ||
+ | - data hasil uji kompetensi setiap PNS berdasarkan Standar Kompetensi Jabatan yang disusun dalam peta kompetensi, serta | ||
+ | - data PNS yang akan dikembangkan kariernya dan data PNS yang akan dikembangkan kompetensinya yang dituangkan ke dalam tabel rencana pengembangan karier PNS. | ||
+ | |||
+ | 2. Pelaksanaan | ||
+ | |||
+ | - Dalam menyusun rencana pengembangan karier PNS, Instansi Pemerintah melakukan pemetaan pada JPT, JA, dan JF sesuai dengan kualifikasi, | ||
+ | - Rencana pengembangan karier PNS yang berbentuk dokumen Rencana Pengembangan Karier disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan persetujuan. | ||
+ | - Kepala Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi terhadap dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS. | ||
+ | - Dalam hal Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS tidak mendapatkan persetujuan, | ||
+ | - Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan hasil verifikasi kepada PPK untuk ditetapkan. | ||
+ | |||
+ | 3. Penetapan | ||
+ | |||
+ | - Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS ditetapkan oleh PPK. | ||
+ | - Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS dimasukkan ke dalam sistem informasi ASN dan digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Pengembangan Karier nasional oleh Badan Kepegawaian Negara. | ||
+ | |||
+ | 4. Pemantauan dan Evaluasi | ||
+ | - Rencana Pengembangan Karier dilaksanakan oleh PyB berdasarkan penetapan dari PPK. | ||
+ | - Dalam melaksanakan Rencana Pengembangan Karier, PyB melakukan pemantauan dan evaluasi pada tingkat instansi, yang dilakukan setiap tahun dan digunakan untuk penyempurnaan penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS berikutnya. | ||
+ | - Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pengembangan Karier nasional dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. | ||
+ | - Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pengembangan Karier dilakukan untuk menjamin ketepatan pengisian dan penempatan PNS dalam jabatan, yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
+ | [[File PPT]][[https:// | ||