ensiklopedia:pengembangan_karier

Ini adalah dokumen versi lama!


Pengembangan Karir

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. PP No. 11 Tahun 2017 Jo PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
  3. Peraturan BKN No. 28 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS

B. Definisi Pengembangan Karier

Pengembangan Karier merupakan salah satu elemen dalam Manajemen PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pengembangan karier adalah bagian dari manajemen pengembangan karier PNS pada tingkat Instansi dan Nasional, yang dilakukan dengan menerapkan Sistem Merit dan disesuaikan dengan kebutuhan Instansi.

Adapun yang dimaksud dengan Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

C. Manajemen Pengembangan Karier

Pelaksanaan pengembangan karier dapat dilakukan melalui manajemen karier PNS dengan menerapkan prinsip Sistem Merit. Penyelenggaraan manajemen karier PNS pada dasarnya bertujuan untuk:

  1. Memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS;
  2. Menyeimbangkan antara pengembangan karier PNS dan kebutuhan instansi;
  3. Meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS; dan
  4. Mendorong peningkatan profesionalitas PNS.

Menurut PP No. 11 Tahun 2017, pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Manajemen pengembangan karier dapat diselenggarakan di tingkat Instansi dan Nasional yang dapat dilakukan melalui mutasi dan/atau promosi, serta penugasan khusus.

Dalam menyelenggarakan manajemen pengembangan karier PNS tingkat instansi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib menetapkan rencana pengembangan karier, melaksanakan pengembangan karier, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan karier. Sedangkan pada tingkat nasional, BKN wajib mengumumkan informasi lowongan jabatan di seluruh instansi Pemerintah melalui sistem informasi ASN, dimana setiap PPK menominasikan PNS yang masuk dalam kelompok rencana suksesi di lingkungannya untuk mengisi lowongan sesuai kebutuhan instansi.

D. Rencana Pengembangan Karier

D.1 Definisi

Rencana pengembangan karier adalah proses manajemen yang menggambarkan pergerakan posisi atau jabatan menuju peningkatan dan kemajuan PNS sepanjang pengabdiannya di Instansi Pemerintah yang digambarkan dalam pola karier PNS. Rencana pengembangan karier disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci setiap tahunnya. Adapun rencana pengembangan karier meliputi:

  1. PNS yang akan dikembangkan kariernya;
  2. Penempatan PNS sesuai pola karier;
  3. Bentuk pengembangan karier;
  4. Waktu pelaksanaan
  5. Prosedur dan mekanisme pengisian Jabatan.
  • Dalam menyusun perencanaan pengembangan karier, Pejabat yang Berwenang (PyB) memetakan JPT, JA, dan JF yang akan diisi, serta merencanakan penempatan PNS dalam jabatan tersebut sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi.
  • Pengisian dan penempatan PNS dalam Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF) dilakukan melalui Mutasi dan/atau Promosi dari lingkungan internal instansi pemerintah. Apabila tidak terdapat PNS dari lingkungan internal yang memenuhi syarat untuk mengisi JA dan JF, maka mutasi dan/atau promosi dapat diisi dari lingkungan eksternal instansi pemerintah.
  • Pengisian dan penempatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dilakukan melalui mutasi dan/atau promosi secara terbuka.

D.2 Prinsip

Penyusunan rencana pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan prinsip:

  1. Kepastian. Prinsip kepastian dalam menyusun rencana pengembangan karier PNS harus menggambarkan arah jalur karier yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Profesionalisme, Dalam menyusun rencana pengembangan karier PNS harus mendorong peningkatan kompetensi dan kinerja PNS.
  3. Transparansi. Dalam menyusun rencana pengembangan karier PNS harus diketahui oleh setiap PNS dan memberi kesempatan yang sama untuk setiap PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  4. Keberlanjutan. Dalam menyusun rencana pengembangan karier PNS harus memperhatikan kesinambungan dan kesesuaian perolehan kelas jabatan yang diduduki oleh setiap PNS.

D.3 Pola Karier

Pola karier merupakan pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan. Pola karier PNS dapat berbentuk:

  1. Horizontal

Pola karier PNS secara horizontal merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.

Contoh Pola Karier Horizontal: PNS dengan Jabatan Pelaksana, Pengawas, atau Administrator (JA) dikembangkan kariernya untuk menduduki Jabatan lain yang setara dalam satu kelompok Jabatan JA, satu rumpun JF, atau JF dikembangkan kariernya ke dalam JA.

  • a. Satu Kelompok dalam Jabatan Administrasi (JA)
  • b. Satu Rumpun dalam Jabatan Fungsional (JF)
  • c. Antar Kelompok Jabatan Administrasi (JA) ke dalam Jabatan Fungsional (JF)

2. Vertikal Pola karier PNS secara vertikal merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT.

Contoh Pola Karier Vertikal:

a. Pola karier Vertikal Jabatan Administrasi (JA)

/var/www/html/kms/data/attic/ensiklopedia/pengembangan_karier.1675412732.txt.gz ยท Terakhir diubah: 2023/02/03 08:25 oleh dayu