Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
ensiklopedia:pengembangan_karier_pns [2023/02/16 03:45] – [Pola Karier] adminensiklopedia:pengembangan_karier_pns [2023/02/17 08:22] (sekarang) sriyanti
Baris 48: Baris 48:
 ==== Pola Karier ==== ==== Pola Karier ====
 Pola karier merupakan pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan. Pola karier PNS dapat berbentuk: Pola karier merupakan pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan. Pola karier PNS dapat berbentuk:
-  -**Pola Karier Horizontal** merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.+ 
 +**POLA KARIER HORIZONTAL**  
 + 
 +Pola karier horizontal Merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.
   ***Contoh Pola Karier Horizontal:** PNS dengan Jabatan Pelaksana, Pengawas, atau Administrator (JA) dikembangkan kariernya untuk menduduki Jabatan lain yang setara dalam satu kelompok Jabatan JA, satu rumpun JF, atau JF dikembangkan kariernya ke dalam JA.   ***Contoh Pola Karier Horizontal:** PNS dengan Jabatan Pelaksana, Pengawas, atau Administrator (JA) dikembangkan kariernya untuk menduduki Jabatan lain yang setara dalam satu kelompok Jabatan JA, satu rumpun JF, atau JF dikembangkan kariernya ke dalam JA.
  
Baris 54: Baris 57:
 ^ No ^ JA ^ Nama Jabatan berdasarkan Kelompok Jabatan ^ Perpindahan Posisi Jabatan ^ ^ No ^ JA ^ Nama Jabatan berdasarkan Kelompok Jabatan ^ Perpindahan Posisi Jabatan ^
 | 1 | Administrator | <WRAP> | 1 | Administrator | <WRAP>
-**Perencanaan** \\ (Kepala Bagian Perencanaan Program dan Anggaran) +Perencanaan \\ **Kepala Bagian Perencanaan Program dan Anggaran** 
-</WRAP> | **Perencanaan** (Kepala Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan) |+</WRAP> | Perencanaan \\ **Kepala Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan** | 
 +| 2 | Pengawas | <WRAP>  
 +Perencanaan \\ **Kepala Sub Bagian Perencanaan Program dan Anggaran** </WRAP> | Perencanaan \\ K**epala Sub Bagian Pemantauan, Evaluasi Program, dan Anggaran** | 
 +| 3 | Pelaksana |<WRAP> Perencanaan \\ **Pengadministrasi Perencanaan dan Program** \\ **Analis Program Pembangunan** </WRAP> | Perencanaan \\ **Pengelola Program dan Kegiatan** \\ **Analis Rencana Program dan Kegiatan** | 
 + 
 +**Satu Rumpun dalam Jabatan Fungsional (JF)** 
 +^ No ^ JF ^ Nama Jabatan berdasarkan Rumpun Jabatan ^ Perpindahan Posisi Jabatan ^ 
 +| 1 | Kategori Keahlian | <WRAP>  
 +Penelitian dan Perekayasaan \\ **Peneliti** \\ Pendidikan Lainnya \\ **Widyaiswara** \\ Akuntansi dan Anggaran \\ **Analis Anggaran** </WRAP>Penelitian dan Perekayasaan \\ **Perekayasa** \\ Pendidikan Lainnya \\ **Pamong Belajar** \\ Akuntansi dan Anggaran \\ **Analis Keuangan Pusat dan Daerah** | 
 +| 2 | Kategori Keterampilan | <WRAP>  
 +Pengawas Kualitas dan Keamanan \\ **Asisten Inspektur Angkutan Udara** \\ Penerangan dan Seni Budaya \\ **Asisten Pranata Siaran** </WRAP> | Pengawas Kualitas dan Keamanan \\ **Asisten Inspektur Bandar Udara** \\ Penerangan dan Seni Budaya \\ **Asisten Teknisi Siaran** | 
 + 
 +**Antar Kelompok Jabatan Administrasi (JA) ke dalam Jabatan Fungsional (JF)** 
 +^ No ^ JA ^ Nama Jabatan ^ Perpindahan Posisi Jabatan ^ 
 +| 1 | Administrator | Kepala Bagian Perencanaan Program dan Anggaran | Perencana Ahli Madya, atau \\ Analis Anggaran Ahli Madya| 
 +| 2 | Pengawas | Kepala Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran | Perencana Ahli Muda, atau \\ Analis anggaran Ahli Muda | 
 +| 3 | Pelaksana | -Analis Perencanaan Anggaran \\ -Analis Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan \\ -Analis Humas \\ -Pengelola Teknologi Informasi | -Perencana Ahli Pertama \\ -Perencana Ahli Pertama \\ -Pranata Humas Ahli Pertama \\ -Pranata Komputer | 
 + 
 +**POLA KARIER VERTIKAL** 
 + 
 +Pola karier PNS secara  vertikal merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT. 
 +**Contoh Pola Karier Vertikal**: 
 + 
 +**Pola karier Vertikal Jabatan Administrasi (JA)** 
 +^No^JA^Nama Jabatan^Perpindahan Posisi Jabatan^ 
 +1 | Administrator | <WRAP> 
 +Tata Usaha Kantor Regional X BKN Denpasar (Administrator) \\ **Kepala Bagian Tata Usaha** </WRAP> | Tata Usaha Kantor Regional X BKN Denpasar \\ **Dapat Dipromosikan sebagai JPT Pratama melalui Seleksi Terbuka** | 
 +| 2 | Pengawas | <WRAP> 
 +Tata Usaha Kantor Regional X BKN Denpasar (Pengawas) \\ **Kepala Subbagian Kepegawaian** </WRAP> | Tata Usaha Kantor Regional X BKN Denpasar (Administrator) \\ **Kepala Bagian Tata Usaha** | 
 +| 3 | Pelaksana | <WRAP> 
 +Tata Usaha Kantor Regional X BKN Denpasar (Pelaksana) \\ **Analis Perencanaan** </WRAP> | Tata Usaha Kantor Regional X BKN Denpasar (Pengawas) **Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan** | 
 + 
 +**Pola Karier Vertikal Jabatan Fungsional (JF)** 
 +^No^JF^Nama Jabatan^Perpindahan Posisi Jabatan^ 
 +| 1 | Ahli Utama | Analis SDMA Ahli Utama | -  
 +| 2 | Ahli Madya | Analis SDMA Ahli Madya | Analis SDMA Ahli Utama | 
 +| 3 | Ahli Muda | Analis SDMA Ahli Muda | Analis SDMA Ahli Madya | 
 +| 4 | Ahli Pertama | Analis SDMA Ahli Pertama | Analis SDMA Ahli Muda | 
 +  *Perpindahan Posisi Jabatan dalam JF diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis Jabatan Fungsional. 
 + 
 +**Pola Karier Vertikal Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)** 
 +^No^JPT^Nama Jabatan^Perpindahan Posisi Jabatan^ 
 +| 1 | JPT Utama | JPT Utama \\ **Kepala Badan Kepegawaian Negara**  
 +| 2 | JPT Madya | <WRAP> 
 +JPT Madya \\ **Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian** </WRAP> | JPT Utama \\ **Kepala Badan Kepegawaian Negara** | 
 +| 3 | JPT Pratama | <WRAP> 
 +JPT Pratama \\ **Direktur Pengadaan dan Kepangkatan** </WRAP> | JPT Madya \\ **Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian** |  
 + 
 +**POLA KARIER DIAGONAL** 
 + 
 +Pola karier PNS secara diagonal merupakan perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antar kelompok JA, JF, atau JPT. 
 +^No^Jenjang Jabatan^Nama Jabatan Awal^Nama Jabatan Perpindahan^Ket^ 
 +| 1 | JA ke JF | <WRAP> 
 +Pelaksana \\ **Analis Kinerja** </WRAP> | Ahli Muda \\ **Analis SDM Ahli Muda** | Pengangkatan melalui mekanisme promosi Pelaksana ke dalam JF Muda | 
 +| 2 | JF ke JA | <WRAP> 
 +Ahli Pertama \\ **Analis SDM Ahli Pertama** </WRAP> | Pengawas \\ **Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian** | Pengangkatan melalui mekanisme promosi JF Pertama ke Pejabat Pengawas | 
 +| 3 | JA ke JPT | <WRAP> 
 +Administrator \\ **Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun** </WRAP> | JPT Pratama \\ **Direktur Jabatan ASN** | Pengangkatan melalui mekanisme seleksi JPT Pratama | 
 +| 4 | JF ke JPT | <WRAP> 
 +Ahli Madya \\ **Auditor Manajemen ASN Ahli Madya** </WRAP> | JPT Pratama \\ **Direktur Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian** | Pengangkatan melalui mekanisme seleksi JPT Pratama | 
 + 
 +====Jalur Karier==== 
 + 
 +Jalur karier adalah lintasan posisi jabatan yang dapat dilalui oleh PNS, baik pada jenjang Jabatan yang setara maupun Jenjang Jabatan yang lebih tinggi. Jalur karier PNS dimulai sejak diangkat menjadi Calon PNS sampai dengan menduduki jabatan tertinggi. Jalur karier PNS meliputi: 
 + 
 +  -**Jalur Karier Reguler** dapat ditempuh menggunakan Pola Karier Horizontal, Vertikal, dan Diagonal, yang dapat dilakukan melalui Mutasi dan Promosi PNS. 
 +  -**Jalur Karier Percepatan** dapat ditempuh menggunakan Pola Karier Vertikal dan Diagonal, yang dapat dilakukan melalui Promosi dan Penugasan PNS, serta melalui Sekolah Kader, Kenaikan Pangkat Istimewa, dan Rencana Suksesi. 
 + 
 +====Tahapan==== 
 + 
 +Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS meliputi tahapan: 
 + 
 +1. Persiapan 
 + 
 +Penyiapan dokumen yang dipersyaratkan dalam penyusunan rencana pengembangan karier, yang meliputi: 
 +  - Analisis jabatan  
 +  - Analisis beban kerja  
 +  - Evaluasi jabatan  
 +  - Analisis kebutuhan pegawai  
 +  - Standar kompetensi jabatan 
 +  - Klasifikasi atau rumpun jabatan  
 +  - Profil pegawai  
 + 
 +Serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan, seperti: 1) data hasil uji kompetensi setiap PNS berdasarkan Standar Kompetensi Jabatan yang disusun dalam peta kompetensi, serta 2) data PNS yang akan dikembangkan kariernya dan data PNS yang akan dikembangkan kompetensinya yang dituangkan ke dalam tabel rencana pengembangan karier PNS. 
 + 
 +2. Pelaksanaan 
 + 
 +  - Dalam menyusun rencana pengembangan karier PNS, Instansi Pemerintah melakukan pemetaan pada JPT, JA, dan JF sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi.  
 +  - Rencana pengembangan karier PNS yang berbentuk dokumen Rencana Pengembangan Karier disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan persetujuan.  
 +  - Kepala Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi terhadap dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS. 
 +  - Dalam hal Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS tidak mendapatkan persetujuan, PPK mengajukan kembali dokumen rencana pengembangan karier yang telah disesuaikan. 
 +  - Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan hasil verifikasi kepada PPK untuk ditetapkan. 
 + 
 +3. Penetapan 
 + 
 +  - Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS ditetapkan oleh PPK. 
 +  - Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS dimasukkan ke dalam sistem informasi ASN dan digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Pengembangan Karier nasional oleh Badan Kepegawaian Negara. 
 + 
 +4. Pemantauan dan Evaluasi 
 + 
 +  - Rencana Pengembangan Karier dilaksanakan oleh PyB berdasarkan penetapan dari PPK. 
 +  - Dalam melaksanakan Rencana Pengembangan Karier, PyB melakukan pemantauan dan evaluasi pada tingkat instansi, yang dilakukan setiap tahun dan digunakan untuk penyempurnaan penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS berikutnya. 
 +  - Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pengembangan Karier nasional dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. 
 +  - Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pengembangan Karier dilakukan untuk menjamin ketepatan pengisian dan penempatan PNS dalam jabatan, yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  
  
 +{{:ensiklopedia:pasted:20230217-082108.png}}
  
 +{{:ensiklopedia:pasted:20230217-082144.png}}