PENGHARGAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
Pendahuluan
Pasal 82 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan. Empat bentuk penghargaan yang dapat diterima oleh seorang PNS, yaitu:
- Tanda Kehormatan
- Kenaikan Pangkat Luar Biasa
- Kenaikan Pangkat Istimewa
- Kesempatan Prioritas Untuk Pengembangan Kompetensi
- Kesempatan untuk Menghadiri Acara Resmi dan/atau Acara Kenegaraan
Tanda Kehormatan
Tanda kehormatan yang biasa diberikan kepada PNS adalah tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. Menurut Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya diberikan kepada PNS yang telah bekerja dengan pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan kedisiplinan secara terus-menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun, dengan catatan PNS tersebut tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat dan tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Berdasarkan Lampiran PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, terdapat tiga macam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya yang dapat diterima PNS ialah:
- Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun berwarna perunggu
- Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun berwarna perak
- Satyalancana Karya Tiga Puluh Tahun berwarna emas
Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir. Yang dimaksud dengan prestasi kerja luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang menonjol baiknya yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya sehingga PNS yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Ketentuan pemberian Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi PNS yaitu:
- Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
- Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas dan dapat melampaui pangkat atasan langsungnya
- PNS yang menjadi pejabat negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya tidak dapat diberikan KP berdasarkan prestasi kerja luar biasa baiknya
- Prestasi kerja luar biasa baiknya tersebut dinyatakan dalam surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
- Apabila Keputusan Prestasi Kerja Luar Biasa Baiknya dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) beserta bukti pendukungnya terpenuhi maka PNS yang bersangkutan dipanggil tim dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat untuk mempresentasikan atau menjelaskan prestasi kerja luar biasa baiknya tersebut.
Kenaikan Pangkat Istimewa
Kenaikan pangkat istimewa dapat juga diberikan kepada Pejabat Fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional, hal ini diatur dalam Pasal 40 Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Kesempatan Prioritas untuk Pengembangan Kompetensi
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, dijelaskan bahwa kesempatan prioritas untuk mengembangkan kompetensi diberikan kepada PNS yang mempunyai nilai kerja sangat baik serta memiliki dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap organisasi dan merupakan tambahan atas pengembangan kompetensi yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 203 PP Nomor 11 Tahun 2017.
Kesempatan untuk Menghadiri Acara Resmi dan/atau Acara Kenegaraan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, acara resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh pejabat negara dan/atau pejabat pemerintahan serta undangan lain. Adapun acara kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta pejabat negara dan undangan lain.
Disebutkan lebih lanjut dalam Pasal 237 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa tata cara pemberian penghargaan berbentuk kesempatan untuk menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan diatur dalam Peraturan Presiden.
Penutup
Selain yang diuraikan di atas, banyak instansi pusat (Kementerian/Lembaga) dan instansi daerah (Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota) yang juga membuat regulasi tersendiri terkait pemberian penghargaan bagi PNS di instansinya masing-masing. Contohnya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Instansi pusat maupun daerah memiliki beragam jenis peraturan tentang penghargaan bagi PNS di instansinya. Jenis-jenis peraturan tersebut antara lain berupa Keputusan Menteri, Peraturan Badan, Peraturan Kepala Badan, Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota, Peraturan Bupati, Peraturan Sekretaris Utama, Surat Edaran atau pedoman.