Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:penghargaan_pns [2023/02/20 05:50] – citra.juwita | ensiklopedia:penghargaan_pns [2023/02/21 06:55] (sekarang) – citra.juwita | ||
---|---|---|---|
Baris 2: | Baris 2: | ||
=====Dasar Hukum===== | =====Dasar Hukum===== | ||
- | *[[ensiklopedia: | + | *{{ :ensiklopedia: |
- | *Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil | + | *{{ : |
- | *Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan | + | *{{ : |
- | *Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil | + | *{{ : |
- | *Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional | + | *{{ : |
- | *Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat | + | *{{ : |
- | *Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 | + | |
=====Pendahuluan===== | =====Pendahuluan===== | ||
Baris 20: | Baris 19: | ||
====Tanda Kehormatan==== | ====Tanda Kehormatan==== | ||
- | Tanda kehormatan yang biasa diberikan kepada PNS adalah tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. Menurut Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya diberikan kepada PNS yang telah bekerja dengan pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan kedisiplinan secara terus-menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun, dengan catatan PNS tersebut tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat dan tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara. | + | Tanda kehormatan yang biasa diberikan kepada PNS adalah tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. Menurut Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 |
+ | tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya diberikan kepada PNS yang telah bekerja dengan pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan kedisiplinan secara terus-menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun, dengan | ||
Berdasarkan Lampiran PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, terdapat tiga macam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya yang dapat diterima PNS ialah: | Berdasarkan Lampiran PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, terdapat tiga macam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya yang dapat diterima PNS ialah: | ||
- | | + | |
- | -Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun berwarna perak | + | -Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun berwarna perak |
- | -Satyalancana Karya Tiga Puluh Tahun berwarna emas | + | -Satyalancana Karya Tiga Puluh Tahun berwarna emas |
====Kenaikan Pangkat Luar Biasa==== | ====Kenaikan Pangkat Luar Biasa==== | ||
- | Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir. Yang dimaksud dengan prestasi kerja luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang menonjol baiknya yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya sehingga PNS yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Ketentuan pemberian Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi PNS yaitu: | + | Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir. Yang dimaksud dengan |
-Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir | -Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir | ||
-Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir | -Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir | ||
Baris 38: | Baris 38: | ||
====Kenaikan Pangkat Istimewa==== | ====Kenaikan Pangkat Istimewa==== | ||
Kenaikan pangkat istimewa dapat juga diberikan kepada Pejabat Fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional, hal ini diatur dalam Pasal 40 Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. | Kenaikan pangkat istimewa dapat juga diberikan kepada Pejabat Fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional, hal ini diatur dalam Pasal 40 Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. | ||
- | |||
====Kesempatan Prioritas untuk Pengembangan Kompetensi==== | ====Kesempatan Prioritas untuk Pengembangan Kompetensi==== | ||
Baris 50: | Baris 49: | ||
- | Disebutkan lebih lanjut dalam Pasal 237 Peraturan | + | =====Penutup===== |
+ | Selain yang diuraikan di atas, banyak instansi pusat (Kementerian/ | ||
Instansi pusat maupun daerah memiliki beragam jenis peraturan tentang penghargaan bagi PNS di instansinya. Jenis-jenis peraturan tersebut antara lain berupa Keputusan Menteri, Peraturan Badan, Peraturan Kepala Badan, Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota, Peraturan Bupati, Peraturan Sekretaris Utama, Surat Edaran atau pedoman. | Instansi pusat maupun daerah memiliki beragam jenis peraturan tentang penghargaan bagi PNS di instansinya. Jenis-jenis peraturan tersebut antara lain berupa Keputusan Menteri, Peraturan Badan, Peraturan Kepala Badan, Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota, Peraturan Bupati, Peraturan Sekretaris Utama, Surat Edaran atau pedoman. |