Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:penghargaan_pns [2023/02/20 05:56] – citra.juwita | ensiklopedia:penghargaan_pns [2023/02/21 06:55] (sekarang) – citra.juwita | ||
---|---|---|---|
Baris 2: | Baris 2: | ||
=====Dasar Hukum===== | =====Dasar Hukum===== | ||
- | *[[ensiklopedia: | + | *{{ :ensiklopedia: |
- | *Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil | + | *{{ : |
- | *Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan | + | *{{ : |
- | *Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil | + | *{{ : |
- | *Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional | + | *{{ : |
- | *Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat | + | *{{ : |
- | *Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 | + | |
=====Pendahuluan===== | =====Pendahuluan===== | ||
Baris 19: | Baris 18: | ||
*Kesempatan untuk Menghadiri Acara Resmi dan/atau Acara Kenegaraan | *Kesempatan untuk Menghadiri Acara Resmi dan/atau Acara Kenegaraan | ||
- | | + | ====Tanda Kehormatan==== |
- | Tanda kehormatan yang biasa diberikan kepada PNS adalah tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. Menurut Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 | + | Tanda kehormatan yang biasa diberikan kepada PNS adalah tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. Menurut Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 |
- | tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya diberikan | + | tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya diberikan kepada PNS yang telah bekerja dengan pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan kedisiplinan secara terus-menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun, dengan |
- | | + | |
- | | + | |
- | | + | Berdasarkan Lampiran PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, terdapat tiga macam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya yang dapat diterima PNS ialah: |
- | | + | -Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun berwarna perunggu |
- | -Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun berwarna perunggu | + | -Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun berwarna perak |
- | -Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun berwarna perak | + | -Satyalancana Karya Tiga Puluh Tahun berwarna emas |
- | -Satyalancana Karya Tiga Puluh Tahun berwarna emas | + | |
- | | + | ====Kenaikan Pangkat Luar Biasa==== |
- | Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi tanpa terikat | + | Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir. Yang dimaksud dengan |
- | | + | -Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir |
- | | + | -Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir |
- | | + | -Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas dan dapat melampaui pangkat atasan langsungnya |
- | -Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir | + | -PNS yang menjadi pejabat negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya tidak dapat diberikan KP berdasarkan prestasi kerja luar biasa baiknya |
- | -Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir | + | -Prestasi kerja luar biasa baiknya tersebut dinyatakan dalam surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian |
- | -Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas dan dapat melampaui pangkat atasan | + | -Apabila Keputusan Prestasi Kerja Luar Biasa Baiknya dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) beserta bukti pendukungnya terpenuhi maka PNS yang bersangkutan dipanggil tim dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat untuk mempresentasikan atau menjelaskan prestasi kerja luar biasa baiknya tersebut. |
- | | + | |
- | -PNS yang menjadi pejabat negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya tidak dapat diberikan KP berdasarkan prestasi kerja luar biasa baiknya | + | |
- | -Prestasi kerja luar biasa baiknya tersebut dinyatakan dalam surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian | + | |
- | -Apabila Keputusan Prestasi Kerja Luar Biasa Baiknya dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) beserta bukti pendukungnya terpenuhi maka PNS yang bersangkutan | + | |
- | | + | |
- | | + | ====Kenaikan Pangkat Istimewa==== |
- | Kenaikan pangkat istimewa dapat juga diberikan kepada Pejabat Fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan | + | Kenaikan pangkat istimewa dapat juga diberikan kepada Pejabat Fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional, hal ini diatur dalam Pasal 40 Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. |
- | | + | |
+ | ====Kesempatan Prioritas untuk Pengembangan Kompetensi==== | ||
+ | Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, dijelaskan bahwa kesempatan prioritas untuk mengembangkan kompetensi diberikan kepada PNS yang mempunyai nilai kerja sangat baik serta memiliki dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap organisasi dan merupakan tambahan atas pengembangan kompetensi yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 203 PP Nomor 11 Tahun 2017. | ||
- | | + | ====Kesempatan untuk Menghadiri Acara Resmi dan/atau Acara Kenegaraan==== |
- | Dalam Peraturan Pemerintah | + | Berdasarkan Undang-Undang |
- | PNS yang mempunyai nilai kerja sangat baik serta memiliki dedikasi | + | |
- | sebelumnya telah diatur | + | |
- | ====Kesempatan untuk Menghadiri Acara Resmi dan/atau Acara Kenegaraan==== | + | Disebutkan lebih lanjut dalam Pasal 237 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa tata cara pemberian penghargaan berbentuk kesempatan untuk menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan diatur dalam Peraturan Presiden. |
- | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, | + | |
- | dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh pejabat negara dan/atau pejabat pemerintahan serta undangan lain. Adapun acara kenegaraan adalah acara | + | |
- | yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta pejabat negara dan undangan lain. | + | |
- | + | ||
- | | + | |
- | | + | |