Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
ensiklopedia:penghargaan_pns [2023/02/20 06:01] citra.juwitaensiklopedia:penghargaan_pns [2023/02/21 06:55] (sekarang) citra.juwita
Baris 2: Baris 2:
  
 =====Dasar Hukum===== =====Dasar Hukum=====
-  *[[ensiklopedia:uu05-2014|Undang-Undang Nomor  5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) +  *{{ :ensiklopedia:uu_nomor_05_tahun_2014.pdf |Undang-Undang Nomor  5 Tahun 2014}} tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) 
-  *Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil +  *{{ :ensiklopedia:pp_no_11_tahun_2017.pdf |Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017}} jo. {{ :ensiklopedia:pp_nomor_17_tahun_2020.pdf |Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020}} tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil 
-  *Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan +  *{{ :ensiklopedia:pp_35_tahun_2010.pdf |Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010}} tentang Pelaksanaan {{ :ensiklopedia:uu20-2009gelartandajasa.pdf |Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009}} tentang tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan 
-  *Peraturan Pemerintah Nomor  99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil +  *{{ :ensiklopedia:pp_no.99_th_2000_ttg_kenaikan_pangkat_pns.pdf |Peraturan Pemerintah Nomor  99 Tahun 2000}} tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil 
-  *Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional +  *{{ :ensiklopedia:permen_panrb_nomor_1_tahun_2023_1_.pdf |Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023}} tentang Jabatan Fungsional 
-  *Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat  +  *{{ :ensiklopedia:keputusan-kepala-bkn_12_2002_1_.pdf |Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002}} tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan {{ :ensiklopedia:pp_no.12_th_2002_ttg_perubahan_pp_99_tahun_2000_ttg_kenaikan_pangkat_pns.pdf |Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002}}
-  *Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002+
  
 =====Pendahuluan===== =====Pendahuluan=====
Baris 32: Baris 31:
   -Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir   -Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
   -Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir   -Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
-  -Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas dan dapat melampaui pangkat atasan  +  -Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas dan dapat melampaui pangkat atasan langsungnya
-  langsungnya+
   -PNS yang menjadi pejabat negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya tidak dapat diberikan KP berdasarkan prestasi kerja luar biasa baiknya   -PNS yang menjadi pejabat negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya tidak dapat diberikan KP berdasarkan prestasi kerja luar biasa baiknya
   -Prestasi kerja luar biasa baiknya tersebut dinyatakan dalam surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian   -Prestasi kerja luar biasa baiknya tersebut dinyatakan dalam surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian