Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:penghargaan_pns [2023/02/20 06:01] – citra.juwita | ensiklopedia:penghargaan_pns [2023/02/21 06:55] (sekarang) – citra.juwita | ||
---|---|---|---|
Baris 2: | Baris 2: | ||
=====Dasar Hukum===== | =====Dasar Hukum===== | ||
- | *[[ensiklopedia: | + | *{{ :ensiklopedia: |
- | *Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil | + | *{{ : |
- | *Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan | + | *{{ : |
- | *Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil | + | *{{ : |
- | *Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional | + | *{{ : |
- | *Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat | + | *{{ : |
- | *Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 | + | |
=====Pendahuluan===== | =====Pendahuluan===== | ||
Baris 32: | Baris 31: | ||
-Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir | -Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir | ||
-Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir | -Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir | ||
- | -Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas dan dapat melampaui pangkat atasan | + | -Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas dan dapat melampaui pangkat atasan langsungnya |
- | | + | |
-PNS yang menjadi pejabat negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya tidak dapat diberikan KP berdasarkan prestasi kerja luar biasa baiknya | -PNS yang menjadi pejabat negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya tidak dapat diberikan KP berdasarkan prestasi kerja luar biasa baiknya | ||
-Prestasi kerja luar biasa baiknya tersebut dinyatakan dalam surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian | -Prestasi kerja luar biasa baiknya tersebut dinyatakan dalam surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian |