Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:penghargaan_pns [2023/02/20 06:01] – citra.juwita | ensiklopedia:penghargaan_pns [2023/02/21 06:55] (sekarang) – citra.juwita | ||
---|---|---|---|
Baris 2: | Baris 2: | ||
=====Dasar Hukum===== | =====Dasar Hukum===== | ||
- | *[[ensiklopedia: | + | *{{ :ensiklopedia: |
- | *Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil | + | *{{ : |
- | *Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan | + | *{{ : |
- | *Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil | + | *{{ : |
- | *Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional | + | *{{ : |
- | *Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat | + | *{{ : |
- | *Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 | + | |
=====Pendahuluan===== | =====Pendahuluan===== | ||
Baris 32: | Baris 31: | ||
-Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir | -Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir | ||
-Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir | -Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir | ||
- | -Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas dan dapat melampaui pangkat atasan | + | -Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas dan dapat melampaui pangkat atasan langsungnya |
- | | + | |
-PNS yang menjadi pejabat negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya tidak dapat diberikan KP berdasarkan prestasi kerja luar biasa baiknya | -PNS yang menjadi pejabat negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya tidak dapat diberikan KP berdasarkan prestasi kerja luar biasa baiknya | ||
-Prestasi kerja luar biasa baiknya tersebut dinyatakan dalam surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian | -Prestasi kerja luar biasa baiknya tersebut dinyatakan dalam surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian |