PENGHARGAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Ini adalah dokumen versi lama!


PENGHARGAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
  • Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat
  • Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002

Pendahuluan

Pasal 82 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan. Empat bentuk penghargaan yang dapat diterima oleh seorang PNS, yaitu:

  • Tanda Kehormatan
  • Kenaikan Pangkat Luar Biasa
  • Kenaikan Pangkat Istimewa
  • Kesempatan Prioritas Untuk Pengembangan Kompetensi
  • Kesempatan untuk Menghadiri Acara Resmi dan/atau Acara Kenegaraan

Tanda Kehormatan

Tanda kehormatan yang biasa diberikan kepada PNS adalah tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. Menurut Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya diberikan kepada PNS yang telah bekerja dengan pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan kedisiplinan secara terus-menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun, dengan catatan PNS tersebut tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat dan tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Berdasarkan Lampiran PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, terdapat tiga macam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya yang dapat diterima PNS ialah:

  1. Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun berwarna perunggu
  2. Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun berwarna perak
  3. Satyalancana Karya Tiga Puluh Tahun berwarna emas

Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir. Yang dimaksud dengan prestasi kerja luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang menonjol baiknya yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya sehingga PNS yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Ketentuan pemberian Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi PNS yaitu:

  1. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
  2. setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
  3. Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas dan dapat melampaui pangkat atasan langsungnya
  4. PNS yang menjadi pejabat negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya tidak dapat diberikan KP berdasarkan prestasi kerja luar biasa baiknya
  5. Prestasi kerja luar biasa baiknya tersebut dinyatakan dalam surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
  6. Apabila Keputusan Prestasi Kerja Luar Biasa Baiknya dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) beserta bukti pendukungnya terpenuhi maka PNS yang bersangkutan dipanggil tim dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat untuk mempresentasikan atau menjelaskan prestasi kerja luar biasa baiknya tersebut.

Kenaikan pangkat istimewa dapat juga diberikan kepada Pejabat Fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional, hal ini diatur dalam Pasal 40 Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Koneksi ke database OS Ticket error
/var/www/html/kms/data/attic/ensiklopedia/penghargaan_pns.1676622585.txt.gz ยท Terakhir diubah: 2023/02/17 08:29 oleh citra.juwita