Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
ensiklopedia:pensiun_pns [2023/04/14 02:01] indah.dewantyensiklopedia:pensiun_pns [2023/06/13 06:36] (sekarang) admin
Baris 1: Baris 1:
 ======PENSIUN====== ======PENSIUN======
- +<html><iframe width="683" height="384" src="https://www.youtube.com/embed/upxqYsD-RFM" title="PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" allowfullscreen></iframe></html> 
-=====Dasar Hukum=====+====== DASAR HUKUM ======
  
   -UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.   -UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Baris 40: Baris 40:
   * 70 (tujuh puluh) tahun bagi Peneliti dan Perekayasa Ahli Utama, termasuk Guru Besar (Profesor)   * 70 (tujuh puluh) tahun bagi Peneliti dan Perekayasa Ahli Utama, termasuk Guru Besar (Profesor)
  
-===== SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI PNS YANG MENCAPAI BUP  =====+SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI PNS YANG MENCAPAI BUP 
    
   * Surat Pengantar dari instansi   * Surat Pengantar dari instansi
Baris 95: Baris 95:
   * SK PMK (Peninjauan Masa Kerja)   * SK PMK (Peninjauan Masa Kerja)
  
-PENSIUN BAGI PNS YANG MENINGGAL DUNIA, TEWAS ATAU HILANG+===== PENSIUN BAGI PNS YANG MENINGGAL DUNIA, TEWAS ATAU HILANG =====
  
 PNS dinyatakan meninggal dunia apabila: PNS dinyatakan meninggal dunia apabila:
Baris 117: Baris 117:
   * tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia   * tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia
  
-PNS yang hilang dianggap telah meninggal dunia dan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan ke-12 (dua belas) sejak dinyatakan hilang. Pernyataan hilang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan surat keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia +PNS yang hilang dianggap telah meninggal dunia dan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan ke-12 (dua belas) sejak dinyatakan hilang. Pernyataan hilang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan surat keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian Negara Republik IndonesiaJanda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia, tewas maupun hilang diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerima pensiun janda atau duda, adalah istri (istri-istri) PNS pria, atau suami PNS wanita yang meninggal dunia/tewas, atau penerima pensiun pegawai negeri yang meninggal dunia dan mereka sebelumnya sudah terdaftar sebagai istri/suami sah PNS yang bersangkutan.
- +
-===== PENSIUN BAGI PNS YANG MENINGGAL DUNIA, TEWAS ATAU HILANG ===== +
- +
-Janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia, tewas maupun hilang diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerima pensiun janda atau duda, adalah istri (istri-istri) PNS pria, atau suami PNS wanita yang meninggal dunia/tewas, atau penerima pensiun pegawai negeri yang meninggal dunia dan mereka sebelumnya sudah terdaftar sebagai istri/suami sah PNS yang bersangkutan.+
  
 Besarnya Pensiun Janda/Duda adalah 36% dari dasar pensiun,dengan ketentuan: Besarnya Pensiun Janda/Duda adalah 36% dari dasar pensiun,dengan ketentuan:
Baris 135: Baris 131:
 Sementara itu, jika tidak ada istri/suami pensiun janda/duda dapat diberikan kepada anak kandung yang belum mencapai umur 25 tahun, belum menikah, atau tidak memiliki penghasilan sendiri dan menjadi tanggungan pensiunan bersangkutan. Jika seorang PNS tewas dan tidak meninggalkan suami/istri/anak maka, kepada orang tua almarhum diberikan pensiun orang tua yang besarnya 20 % dari pensiun janda/duda. Jika kedua orang tua telah bercerai, maka kepada mereka masing-masing diberikan separuh dari jumlah dimaksud. Sementara itu, jika tidak ada istri/suami pensiun janda/duda dapat diberikan kepada anak kandung yang belum mencapai umur 25 tahun, belum menikah, atau tidak memiliki penghasilan sendiri dan menjadi tanggungan pensiunan bersangkutan. Jika seorang PNS tewas dan tidak meninggalkan suami/istri/anak maka, kepada orang tua almarhum diberikan pensiun orang tua yang besarnya 20 % dari pensiun janda/duda. Jika kedua orang tua telah bercerai, maka kepada mereka masing-masing diberikan separuh dari jumlah dimaksud.
  
-===== SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI janda/duda PNS YANG MENINGGAL DUNIA, TEWAS ATAU HILANG =====+SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI janda/duda PNS YANG MENINGGAL DUNIA, TEWAS ATAU HILANG
    
   * Surat pengantar dari instansi   * Surat pengantar dari instansi
Baris 147: Baris 143:
   * Khusus untuk usul permohonan pemberian pensiun Janda/Duda PNS yang tewas, melampirkan Keputusan Penetapan Tewas dari PPK.   * Khusus untuk usul permohonan pemberian pensiun Janda/Duda PNS yang tewas, melampirkan Keputusan Penetapan Tewas dari PPK.
   * Khusus untuk usul permohonan pemberian pensiun Janda/Duda PNS yang dinyatakan hilang, melampirkan surat pernyataan hilang dari PPK berdasarkan berita acara atau keterangan dari pejabat yang berwajib.   * Khusus untuk usul permohonan pemberian pensiun Janda/Duda PNS yang dinyatakan hilang, melampirkan surat pernyataan hilang dari PPK berdasarkan berita acara atau keterangan dari pejabat yang berwajib.
-  * Data pendukung bila ada perbedaan data : + 
 +Data pendukung bila ada perbedaan data :  
   * SK CLTN jika pernah mengambil CLTN   * SK CLTN jika pernah mengambil CLTN
   * Daftar Susunan Keluarga   * Daftar Susunan Keluarga
Baris 159: Baris 157:
 Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, PNS yang sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, PNS yang sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  
-===== SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI PNS YANG DIBERHENTIKAN AKIBAT PERAMPINGAN ORGANISASI ATAU KEBIJAKAN PEMERINTAH ===== +SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI PNS YANG DIBERHENTIKAN AKIBAT PERAMPINGAN ORGANISASI ATAU KEBIJAKAN PEMERINTAH
  
   * Surat pengantar dari instansi   * Surat pengantar dari instansi
Baris 169: Baris 167:
   * Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian (bagi yang diusulkan KPP)   * Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian (bagi yang diusulkan KPP)
   * Surat keterangan dari PPK yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak dapat disalurkan ke instansi lainnya akibat perampingan organisasi setelah berakhirnya pemberian uang tunggu.   * Surat keterangan dari PPK yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak dapat disalurkan ke instansi lainnya akibat perampingan organisasi setelah berakhirnya pemberian uang tunggu.
-  * Data pendukung bila ada perbedaan data : + 
 +Data pendukung bila ada perbedaan data :  
   * SK CLTN jika pernah mengambil CLTN   * SK CLTN jika pernah mengambil CLTN
   * Daftar Susunan Keluarga   * Daftar Susunan Keluarga
Baris 181: Baris 181:
 PNS yang mengajukan permintaan berhenti, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969, dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan memperoleh hak pensiun apabila telah berusia minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun serta memperoleh persetujuan dari PPK. PNS yang mengajukan permintaan berhenti, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969, dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan memperoleh hak pensiun apabila telah berusia minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun serta memperoleh persetujuan dari PPK.
  
-===== SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI PNS YANG BERHENTI ATAS PERMINTAAN SENDIRI =====+SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI PNS YANG BERHENTI ATAS PERMINTAAN SENDIRI
  
   * Surat pengantar dari instansi   * Surat pengantar dari instansi
Baris 192: Baris 192:
   * Surat permohonan ybs disertai alasan mengajukan berhenti atas permintaan sendiri   * Surat permohonan ybs disertai alasan mengajukan berhenti atas permintaan sendiri
   * Surat persetujuan dari pejabat yang berwenang (sekda/karo/sdm/kakanwil)   * Surat persetujuan dari pejabat yang berwenang (sekda/karo/sdm/kakanwil)
-  * Data pendukung bila ada perbedaan data : + 
 +Data pendukung bila ada perbedaan data :  
   * SK CLTN jika pernah mengambil CLTN   * SK CLTN jika pernah mengambil CLTN
   * Daftar Susunan Keluarga   * Daftar Susunan Keluarga
Baris 204: Baris 206:
 PNS yang mengajukan permintaan berhenti karena mencalonkan diri/dicalonkan menjadi Presiden, Wakil Presiden, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota DPR, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan dapat memperoleh hak pensiun apabila memenuhi persyaratan yang berlaku yaitu berusia minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun. PNS yang mengajukan permintaan berhenti karena mencalonkan diri/dicalonkan menjadi Presiden, Wakil Presiden, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota DPR, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan dapat memperoleh hak pensiun apabila memenuhi persyaratan yang berlaku yaitu berusia minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun.
  
-===== SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI PNS YANG MENCALONKAN DIRI : =====+SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI PNS YANG MENCALONKAN DIRI
    
   * Surat pengantar dari instansi    * Surat pengantar dari instansi 
Baris 213: Baris 215:
   * Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian    * Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian 
   * Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian (bagi yang diusulkan KPP)   * Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian (bagi yang diusulkan KPP)
-  * Data pendukung bila ada perbedaan data : + 
 +Data pendukung bila ada perbedaan data :  
   * SK CLTN jika pernah mengambil CLTN   * SK CLTN jika pernah mengambil CLTN
   * Daftar Susunan Keluarga   * Daftar Susunan Keluarga