PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN PPPK

PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN PPPK

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  3. Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
  4. PerBKN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN
  5. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Manajemen PPPK diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Manajemen PPPK meliputi:

  • penetapan kebutuhan;
  • pengadaan;
  • penilaian kinerja;
  • penggajian dan tunjangan;
  • pengembangan kompetensi;
  • pemberian penghargaan;
  • disiplin;
  • pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
  • perlindungan.

Penetapan Kebutuhan PPPK

Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap instansi wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Setiap Instansi Pemerintah juga wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Selanjutnya dalam PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK ditentukan bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.

Dalam Penetapan Kebutuhan PPPK, terdapat jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK yaitu Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi tertentu yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan yang merupakan satu kesatuan dengan Penyusunan kebutuhan PNS yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Kebutuhan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN. Selain penyusunan kebutuhan, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri kebutuhan JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK. JPT Utama tertentu atau JPT madya tertentu telah ditetapkan nomenklatur jabatan dan pangkatnya oleh Presiden. Usulan kebutuhan JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu disertai dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan khusus yang dibutuhkan oleh jabatan.

Contoh persyaratan khusus seperti : Memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi serta telah terbukti dan diakui secara nasional dan internasional dalam bidang ekonomi kreatif untuk jabatan Kepala Badan Ekonomi Kreatif.

Untuk tata cara penyusunan kebutuhan ASN dapat diakses pada tautan berikut : Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan ASN

/var/www/html/kms/data/pages/ensiklopedia/penyusunan_dan_penetapan_kebutuhan_pppk.txt · Terakhir diubah: 2023/02/21 01:10 oleh ria.wahyuni