Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
ensiklopedia:penyusunan_dan_penetapan_kebutuhan_pppk [2023/02/20 01:29] – dibuat ria.wahyuniensiklopedia:penyusunan_dan_penetapan_kebutuhan_pppk [2023/02/21 01:10] (sekarang) – [Penetapan Kebutuhan PPPK] ria.wahyuni
Baris 1: Baris 1:
 ====== PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN PPPK ====== ====== PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN PPPK ======
 ===== Dasar Hukum ===== ===== Dasar Hukum =====
-  - [[ensiklopedia:uu05-2014|UU No. 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara +  - {{ :ensiklopedia:uu_nomor_05_tahun_2014.pdf |UU Nomor 5 Tahun 2014}} tentang Aparatur Sipil Negara 
-  - PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja +  - {{ :ensiklopedia:pp_nomor_49_tahun_2018.pdf |PP Nomor 49 Tahun 2018}} tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 
-  - Permenpan RB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja +  - {{ :ensiklopedia:peraturan_menteri_panrb_no_1_tahun_2020.pdf |Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020}} tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja 
-  - PerBKN No. 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN +  - {{ :ensiklopedia:perbkn_nomor_9_tahun_2022.pdf |PerBKN Nomor 9 Tahun 2022}} tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN 
-  - Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja+  - {{ :ensiklopedia:perpres_nomor_38_tahun_2020.pdf |Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020}} tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  
 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Manajemen PPPK diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Manajemen PPPK meliputi: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Manajemen PPPK diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Manajemen PPPK meliputi:
Baris 18: Baris 18:
   * perlindungan.   * perlindungan.
 ===== Penetapan Kebutuhan PPPK ===== ===== Penetapan Kebutuhan PPPK =====
-Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap instansi wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Setiap Instansi Pemerintah juga  wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Selanjutnya dalam PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK ditentukan bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.+Berdasarkan [[ensiklopedia:uu05-2014|UU No 5 Tahun 2014]] tentang ASN disebutkan bahwa setiap instansi wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Setiap Instansi Pemerintah juga  wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Selanjutnya dalam PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK ditentukan bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.
  
 Dalam Penetapan Kebutuhan PPPK, terdapat jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK yaitu Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi tertentu yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan yang merupakan satu kesatuan dengan Penyusunan kebutuhan PNS yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Dalam Penetapan Kebutuhan PPPK, terdapat jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK yaitu Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi tertentu yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan yang merupakan satu kesatuan dengan Penyusunan kebutuhan PNS yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Baris 27: Baris 27:
 Memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi serta telah terbukti dan diakui secara nasional dan internasional dalam bidang ekonomi kreatif untuk jabatan Kepala Badan Ekonomi Kreatif. Memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi serta telah terbukti dan diakui secara nasional dan internasional dalam bidang ekonomi kreatif untuk jabatan Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
  
-Untuk tata cara penyusunan kebutuhan ASN dapat diakses pada tautan berikut : Penyusunan Kebutuhan ASN +Untuk tata cara penyusunan kebutuhan ASN dapat diakses pada tautan berikut : [[ensiklopedia:penyusunan_dan_penetapan_kebutuhan_pns|Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan ASN]]