Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
ensiklopedia:penyusunan_dan_penetapan_kebutuhan_pppk [2023/02/20 05:53] – [Penetapan Kebutuhan PPPK] ria.wahyuniensiklopedia:penyusunan_dan_penetapan_kebutuhan_pppk [2023/02/21 01:10] (sekarang) – [Penetapan Kebutuhan PPPK] ria.wahyuni
Baris 1: Baris 1:
 ====== PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN PPPK ====== ====== PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN PPPK ======
 ===== Dasar Hukum ===== ===== Dasar Hukum =====
-  - [[ensiklopedia:uu05-2014|UU No. 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara +  - {{ :ensiklopedia:uu_nomor_05_tahun_2014.pdf |UU Nomor 5 Tahun 2014}} tentang Aparatur Sipil Negara 
-  - PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja +  - {{ :ensiklopedia:pp_nomor_49_tahun_2018.pdf |PP Nomor 49 Tahun 2018}} tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 
-  - Permenpan RB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja +  - {{ :ensiklopedia:peraturan_menteri_panrb_no_1_tahun_2020.pdf |Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020}} tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja 
-  - PerBKN No. 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN +  - {{ :ensiklopedia:perbkn_nomor_9_tahun_2022.pdf |PerBKN Nomor 9 Tahun 2022}} tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN 
-  - Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja+  - {{ :ensiklopedia:perpres_nomor_38_tahun_2020.pdf |Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020}} tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  
 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Manajemen PPPK diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Manajemen PPPK meliputi: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Manajemen PPPK diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Manajemen PPPK meliputi:
Baris 27: Baris 27:
 Memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi serta telah terbukti dan diakui secara nasional dan internasional dalam bidang ekonomi kreatif untuk jabatan Kepala Badan Ekonomi Kreatif. Memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi serta telah terbukti dan diakui secara nasional dan internasional dalam bidang ekonomi kreatif untuk jabatan Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
  
-Untuk tata cara penyusunan kebutuhan ASN dapat diakses pada tautan berikut : [[ensiklopedia:penyusunan_dan_penetapan_kebutuhan|Penyusunan Kebutuhan ASN]]+Untuk tata cara penyusunan kebutuhan ASN dapat diakses pada tautan berikut : [[ensiklopedia:penyusunan_dan_penetapan_kebutuhan_pns|Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan ASN]]