Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:penyusunan_dan_penetapan_kebutuhan_pppk [2023/02/20 05:53] – [Penetapan Kebutuhan PPPK] ria.wahyuni | ensiklopedia:penyusunan_dan_penetapan_kebutuhan_pppk [2023/02/21 01:10] (sekarang) – [Penetapan Kebutuhan PPPK] ria.wahyuni | ||
---|---|---|---|
Baris 1: | Baris 1: | ||
====== PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN PPPK ====== | ====== PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN PPPK ====== | ||
===== Dasar Hukum ===== | ===== Dasar Hukum ===== | ||
- | - [[ensiklopedia: | + | - {{ :ensiklopedia: |
- | - PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja | + | - {{ : |
- | - Permenpan RB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja | + | - {{ : |
- | - PerBKN No. 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN | + | - {{ : |
- | - Peraturan Presiden | + | - {{ : |
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Manajemen PPPK diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Manajemen PPPK meliputi: | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Manajemen PPPK diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Manajemen PPPK meliputi: | ||
Baris 27: | Baris 27: | ||
Memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi serta telah terbukti dan diakui secara nasional dan internasional dalam bidang ekonomi kreatif untuk jabatan Kepala Badan Ekonomi Kreatif. | Memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi serta telah terbukti dan diakui secara nasional dan internasional dalam bidang ekonomi kreatif untuk jabatan Kepala Badan Ekonomi Kreatif. | ||
- | Untuk tata cara penyusunan kebutuhan ASN dapat diakses pada tautan berikut : [[ensiklopedia: | + | Untuk tata cara penyusunan kebutuhan ASN dapat diakses pada tautan berikut : [[ensiklopedia: |