Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya | |||
ensiklopedia:perlindungan_pppk [2023/04/05 06:18] – [B. Bantuan Hukum yang sedang dalam Proses Peradilan] sena | ensiklopedia:perlindungan_pppk [2023/04/06 05:54] (sekarang) – [B.Manfaat JKM] sena | ||
---|---|---|---|
Baris 219: | Baris 219: | ||
* peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri sah, suami yang sah, atau anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua | * peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri sah, suami yang sah, atau anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua | ||
* peserta yang wafat tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, anak, atau orang tua, ahli waris yang menerima adalah ahli waris lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | * peserta yang wafat tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, anak, atau orang tua, ahli waris yang menerima adalah ahli waris lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
- | === 7. Pembayaran | + | === 7. pembayaran |
- Iuran JKM ditanggung oleh Pemberi Kerja. | - Iuran JKM ditanggung oleh Pemberi Kerja. | ||
- Besaran iuran JKM sebesar 0,72% dari gaji peserta setiap bulan. ( PP Nomor 66 Tahun 2017) | - Besaran iuran JKM sebesar 0,72% dari gaji peserta setiap bulan. ( PP Nomor 66 Tahun 2017) | ||
- Pemberi kerja melakukan pembayaran iuran kepada pengelola program paling lambat tanggal 10 | - Pemberi kerja melakukan pembayaran iuran kepada pengelola program paling lambat tanggal 10 | ||
- Dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur, pembayaran iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya | - Dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur, pembayaran iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya | ||
- | === 8. Pengajuan | + | === 8. pengajuan |
- Peserta atau ahli waris mengajukan permohonan pembayaran klaim manfaat JKK atau JKM kepada pengelola Program | - Peserta atau ahli waris mengajukan permohonan pembayaran klaim manfaat JKK atau JKM kepada pengelola Program | ||
- Pengelola Program membayar menfaat JKK atau JKM paling lama 1 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar | - Pengelola Program membayar menfaat JKK atau JKM paling lama 1 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar |